PROGRAM KELUARGA HARAPAN Oleh: NGUDIARTO, SH
. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Sebagai imbalannya RTSM diwajibkan memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui aspek pendidikan dan kesehatan (ILO)
. Tujuan jangka pendek PKH adalah memberikan income effect melalui pengurangan beban pengeluaran RTSM. Tujuan jangka panjangnya adalah untuk memutus mata rantai kemiskinan RTSM melalui peningkatan kualitas kesehatan/nutrisi, pendidikan, dan kapasitas pendapatan anak (price effect) serta memberikan kepastian akan masa depan anak (insurance effect) dan mengubah perilaku (behaviour effect) keluarga miskin.
Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM, . Tujuan utama PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama kelompok masyarakat miskin. Secara khusus, tujuan PKH adalah sebagai berikut: - Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM, Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM, Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM, Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan khususnya bagi RTSM.
PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World
Peserta PKH adalah RTSM Kriteria/persyaratan : . Peserta PKH adalah RTSM Kriteria/persyaratan : Peserta PKH yang masih memenuhi kriteria dan persyaratan dimungkinkan menerima bantuan selama maksimal 6 tahun. Untuk itu, setiap 3 tahun akan dievaluasi dalam rangka resertifikasi terhadap status kepesertaan. Apabila setelah resertifikasi 3 tahun peserta dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan, maka RTSM dikeluarkan sebagai penerima PKH (exit strategy). Namun jika sebelum 3 tahun menurut hasil verifikasi status kemiskinan oleh UPPKH Pusat bersama BPS ditemukan bahwa RTSM sudah meningkat
kesejahteraannya dan atau tidak lagi layak sebagai RTSM sesuai kriteria yang ditetapkan, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari kepesertaan PKH pada akhir tahun yang berjalan. Apabila setelah 6 tahun kondisi RTSM masih berada di bawah garis kemiskinan, maka untuk exit strategy PKH berkoordinasi dengan program terkait lainnya untuk rujukan (referral system), seperti antara lain ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, pertanian, pemberdayaan masyarakat.
KESEHATAN Seluruh peserta PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya, kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut. PENDIDIKAN Komponen pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin.
. Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka. Setiap anak peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya. PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.
Jenis lembaga pendidikan dasar yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak penerima bantuan PKH terdiri dari : a. Lembaga Pendidikan Formal - Sekolah Dasar (SD) - Madrasah Ibtidaiyah (MI) - Sekolah Menengah Pertama (SMP) - Madrasah Tsanawiyah (MTs) - Pesantren Salafiyah
b. Lembaga Pendidikan Non Formal - BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar) - SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) - PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
. Lembaga pendidikan tersebut di atas memiliki peranan penting untuk mensukseskan pencapaian tujuan PKH pendidikan. Peran yang dimaksud adalah : a. Menerima pendaftaran anak peserta PKH di satuan pendidikan. Setiap satuan pendidikan diharuskan menerima anak peserta PKH yang mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku, dan dibebaskan dari segala bentuk biaya pendidikan b. Memberikan Pelayanan Pendidikan Sesuai dengan tugas dan fungsinya, institusi pendidikan berkewajiban memberikan pendidikan kepada seluruh peserta didik.
. c. Melakukan Verifikasi Koimtmen peserta PKH Pendidikan. Bantuan tunai PKH komponen pendidikan akan terus diberikan bagi peserta PKH jika anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH memenuhi komitmennya, yaitu menghadiri dan mengikuti proses pembelajaran minimal 85% hari efektif sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun pelajaran berlangsung.Tingkat kehadiran peserta didik harus diverifikasi oleh para tenaga pendidik di lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.
Prosedur verifikasi adalah sebagai berikut: . Prosedur verifikasi adalah sebagai berikut: Lembaga pendidikan akan menerima formulir verifikasi PI (terlampir) dari PT POS. Sesuai aturan yang berlaku di sekolah, tenaga pendidikan melakukan absensi kehadiran peserta didik di tiap-tiap kelas / kelompok belajar. Untuk keperluan verifikasi komitmen peserta PKH, tenaga pendidik harus merekap absensi kehadiran peserta didik di kelas/kelompok belajar selama satu bulan berjalan (tindak lanjut tahap dua diatas). Selanjutnya tenaga pendidik mencatat nama peserta didik peserta PKH yang tidak hadir/tidak memenuhi komitmen kehadiran yang telah ditentukan, yaitu setidaknya 85% dari jumlah hari efektif sekolah atau ketentuan tatap muka yang berlaku setiap bulannya. Pencatatan dilakukan dengan mengisi bulatan lingkaran dalam formulir verifikasi PI hanya bagi peserta didik yang tidak memenuhi komitmen kehadirannya.
- Formilir verifikasi PI yang telah diisi / diperiksa oleh tenaga pendidik (sekolah SD/MI, SMP/MTs, pesantren salafiyah, lembaga pendidikan non formal lainnya), dan diketahui oleh kepala sekolah, setiap 3 bulan akan diambil oleh petugas pos untuk diproses lebih lanjut. Pimpinan satuan pendidikan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan PKH di setiap lembaga pendidikan. Pimpinan satuan pendidikan juga harus menjamin agar ketiga peran tersebut di atas dapat dijalankan dengan optimal.
. Besar Bantuan Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan. Skenario Bantuan Bantuan per RTSM per tahun Bantuan tetap 300.000 Bantuan bagi RTSM yang memiliki: Anak usia di bawah 6 tahun dan/ atau ibu hamil/menyusui 1000.000 Anak usia SD/MI 500.000 Anak usia SMP/MTs 1000.000 Bantuan minimum per RTSM 675.000 Bantuan maksimum per RTSM 2.800.000
Visi Kemenag Terwujudnya masy Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir batin. Misi Kemenag, salah satunya adalah Meningkatkan kualitas pendidikan
Penerima PKH di Kabupaten Purbalingga sesuai SK Menteri Sosial RI 29 Penerima PKH di Kabupaten Purbalingga sesuai SK Menteri Sosial RI 29.209 RTSM terdiri dari Kecamatan Bobotsari 1.549 RTSM Pendamping 5 Kecamatan Bojongsari 1.530 RTSM Pendamping 5 Kecamatan Bukateja 2.114 RTSM 7 4. Kecamatan Kalogondang 1.834 RTSM 6 5. Kecamatan Kalimanah 566 RTSM 2 Kecamatan Karanganyar 1.542 RTSM 5 Kecamatan Karangjambu 1.414 RTSM 5 Kecamatan Karangmoncol 1.789 RTSM 6 Kecamatan Karangreja 2.127 RTSM 7 10. Kecamatan Kejobong 1.735 RTSM 6 11. Kecamatan Kemangkon 1.591 RTSM 5 Kecamatan Kertanegara 1.262 RTSM 4 Kecamatan Kutasari 2.667 RTSM 9 14. Kecamatan Mrebet 2.852 RTSM 9 Kecamatan Padamara 810 RTSM 3 Kecamatan Pengadegan 1.222 RTSM 4 Kecamatan Purbalingga 553 RTSM 2 18 Kecamatan Rembang 2.022 RTSM 7
Kendala: Orang tua belum mengetahui fungsi kartu PKH sehingga orang tua siswa datang langsung madrasah untuk menanyakan maksud kartu tersebut. Orang tua belum mengetahui tata cara pencairannya karena kurangnya informasi.
3. Orang tua belum banyak mengetahui maksud dan tujuan PKH karena kurangnya sosialisasi. 4. Penerima PKH dari keluarga kurang mampu, sehingga banyak yang kurang memahami fungsi dari PKH krn pada umumnya mereka mempunyai pendidikan rendah.
. TERIMA KASIH