Konsep KAMUS KOMPETENSI JABATAN DAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN BAGI APARAT SIPIL NEGARA (ASN) DI KEMENTERIAN AGAMA Drs. H. Teguh Sarwono, M.Si. (Kepala.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI VALIDASAI DATA BIOMETRIC DAN REKONSILIASI DATA KOTA BLITAR, 28 Mei 2013.
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KEPALA PERPUSTAKAAN SEKOLAH
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
KEMENTERIAN AGAMA DISEMINASI REFORMASI BIROKRASI
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Audit Sumber Daya Manusia
DASAR PEMIKIRAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
(Kepala Biro Kepegawaian)
FORUM PEMBELAJARAN KLASTER II LPMP-BDK Banten Mei 2013
DeSAIN OrgANISASI & SDM Perencanaan SDM II (lanjutan)
DeSAIN OrgANISASI & SDM Perencanaan SDM II (lanjutan)
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
MATRIKS EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI - KPP PA
H. Wildan Hasan Syadzili, S.Th.I., M.Ed.
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 4 TAHUN 2012
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Kompetensi Desi Susianti, S.Psi., M.Si.
Minggu 1 & 2 Lia Aulia Fachrial, S. Psi., M. Si
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI ASN, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOVEMBER 2017
Kompetensi Annisa Julianti.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN TALENT
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pemetaan Preferensi Kompetensi Pelaksana
PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA DI KEMENTERIAN PUPR
Transcript presentasi:

Konsep KAMUS KOMPETENSI JABATAN DAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN BAGI APARAT SIPIL NEGARA (ASN) DI KEMENTERIAN AGAMA Drs. H. Teguh Sarwono, M.Si. (Kepala Bagian Assessment dan Pengembangan Pegawai) Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014

INTRODUCTION Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

SATUAN/UNIT KERJA PELAKSANA Menteri Agama Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Kabag Assessment dan Pengembangan Pegawai Assessment Jabatan Struktural Kasubbag I: Assessment Jabatan Fungsional Kasubbag II: Pengembangan Pegawai Kasubbag III: Menteri Agama Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin Sekretaris Jenderal Prof. Dr. H. Nur Syam., M.Si Kepala Biro Kepegawaian Dr. H. Mahsusi, M.M. Kabag Assessment & Pengembangan Pegawai Drs. H. Teguh Sarwono, M.Si Kasubbag I: Assessment Jabatan Struktural H. Wildan Hasan Syadzili, S.Th.I., M.Ed Kasubbag II: Assessment Jabatan Fungsional Syahrudin, S.Ip., M.M. Kasubbag III: Pengembangan Pegawai Drs. H. Helmi Hazin, M.M. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

DASAR HUKUM (Pendukung) UU No. 5/2014 tentang Aparat Sipil Negara PP No. 16/1994 Jo. PP No. 40/2010 tentang Perubahan Atas PP No. 16/1994 tentang Jabatan Fungsional PNS PP No. 100/2000 Jo. PP No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP No. 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Keppres No. 87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS PMA No. 10/2010 jo. PMA 80/2013 tentang Perubahan Kedua Atas PMA No. 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Permen PAN-RB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah Perka BKN No. 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Perka BKN No. 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial PNS Perka BKN No. 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis PNS SE Men PAN-RB No. 16 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

DASAR HUKUM (Utama) Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

Latar Belakang KMA 207/2013 Implementasi RB bidang SDM Aparatur melalui penerapan asesmen untuk jabatan eselon II, III, IV, V, dan pemangku jabatan fungsional Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan melalui asesmen akan memaksimalkan efektifitas dan efisiensi TUSI sehingga mampu meningkatkan kinerja. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

Tujuan KMA 207/2013 sebagai acuan dalam penyelenggaraan asesmen kompetensi Kemenag menjamin keseragaman dalam pelaksanaan asesmen kompetensi di lingkungan Kemenag secara tertib, transparan, objektif, & akuntabel mewujudkan PNS Kemenag yang memiliki profil kompetensi sesuai dengan SKJ yang dipersyaratkan menjamin mutu pelaksanaan asesmen kompetensi Kemenag yang reliabel dan akuntabel. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

Ruang Lingkup KMA 207/2013 Penyiapan dan Pengembangan Sistem Asesmen Kompetensi Pelaksanaan Asesmen Kompetensi. Database dan Penggunaan Hasil Asesmen Kompetensi. Penjaminan Mutu dan Evaluasi Asesmen Kompetensi. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

Kata Kunci KMA 207/2013 Persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang PNS di lingkungan Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas jabatannya. STANDAR KOMPETENSI JABATAN Alat ukur yang digunakan untuk menguji kompetensi PNS yang dinilai. INSTRUMEN PNS di lingkungan Kementerian Agama yang akan dinilai kompetensinya dalam penyelenggaraan asesmen kompetensi. ASESE seorang yang memiliki kemampuan dan wewenang untuk menilai kompetensi PNS yang dinilai dalam penyelenggaraan asesmen kompetensi. ASESOR ASESMEN KOMPETENSI Proses membandingkan antara kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan atau calon pemegang jabatan. KAMUS KOMPETENSI kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, batasan, dan level kompetensi yang digunakan di lingkup Kementerian Agama. PROFIL KOMPETENSI Gambaran kemampuan & karakteristik yg dimiliki oleh setiap PNS Kemenag berupa pengetahuan, keterampilan, & sikap perilaku yg diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif, & efisien, serta dgn membandingkannya dengan SKJ-nya. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

MEMAHAMI KOMPETENSI PENGETAHUAN KETRAMPILAN PERAN SOSIAL NILAI DIRI Karateristik individu (kompetensi perilaku individu) yang membedakan karyawan yang memiliki kinerja sangat baik dengan karyawan yang memiliki kinerja Kompetensi teknikal adalah syarat awal untuk menduduki suatu posisi (penting bagi pekerjaan), namun kompetensi perilaku yang membuat seseorang menjadi karyawan, manager maupun pemimpin yang memilki kinerja sangat baik.. Karakteristik Kompetensi PENGETAHUAN KETRAMPILAN PERAN SOSIAL NILAI DIRI SIFAT MOTIF informasi yang dimiliki seseorang dalam area spesifik tertentu Kompetensi TEKNIKAL Penting tapi tidak cukup untuk berhasil kecakapan seseorang untuk menampilkan tugas fisik atau tugas mental tertentu Lebih mudah untuk dikembangkan & diamati Insan Kemenag perlu menguasai Kompetensi TEKNIKAL & PERILAKU Perilaku yg disesuaikan dgn ekspektasi dari dirinya & kelompok sosial Sikap-sikap, nilai-nilai atau gambaran tentang diri sendiri Kompetensi PERILAKU Karakteristik mendasar yang penting untuk keberhasilan karakteristik fisik & respon yang konsisten terhadap situasi atau informasi Lebih sulit untuk dikembangkan sesuatu yang secara konsisten dipikirkan dan diinginkan, yang menyebabkan tindakan seseorang Ilustrasi kompetensi = Gunung Es Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

Konsep Kompetensi THE ICEBERG MODEL Surface: Most easily developed Hidden Skill Knowledge Self - Concept Trait Motive Visible Trait, Attitudes, Values Self - Concept SKILL KNOWLEDGE Core Personality : Most Difficult to develop Surface: Most easily developed Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014 Sumber: Lyle M. Spencer, Phd Signe M. Spencer, Competence at Work Models for Superior Performance

Kompetensi VS Kinerja Menurut Spencer and Spencer, (1993 : 9) Kompetensi adalah sebagai karakteristikyang mendasari seseorang dan berkaitan dengan efektifitas kinerja individu dalam pekerjaannya (an underlying characteristic’s of an individual which is causally related to criterion – referenced effective and or superior performance in a job or situation). Underlying Characteristics mengandung makna kompetensi adalah bagian dari kepribadian yang mendalam dan melekat kepada seseorang serta perilaku yang dapat diprediksi pada berbagai keadaan dan tugas pekerjaan. Causally Related memiliki arti kompetensi adalah sesuatu yang menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Criterion Referenced mengandung makna bahwa kompetensi sebenarnya memprediksi siapa yang berkinerja baik, diukur dari kriteria atau standar yang digunakan. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

Kompetensi VS Kinerja Kinerja menurut Anwar Prabu Mangkunegara (2000 : 67) “Kinerja ( prestasi kerja ) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya”. Kinerja seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya” Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

KOMPETENSI VS KINERJA Karakteristik Hasil kerja KINERJA SUPERIOR Hard Competency SIKAP KETRAMPILAN PENGETAHUAN Soft Competency Karakteristik Hasil kerja Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

KONSEP DASAR PROFICIENCY LEVEL NO KOMPETENSI KEBUTUHAN KOMPETENSI I II III IV V/ Setara A KOMPETENSI INTI   1 Memilki Integritas 5 4 3 2 Kepemimpinan Merangkul Keberagaman Memprakarsai perubahan Menjaga Citra Kementerian Agama Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

KAMUS Kamus Kompetensi, yaitu sebuah kamus yang mendefinisikan seluruh sebutan kompetensi berikut penjelasan dan batasan, baik yang bersifat umum (soft competency) maupun yang berupa pengetahuan dan keterampilan fungsional (technical skill and knowledge, hard competency), yang diperlukan oleh organisasi dalam menjalankan misi yang diemban untuk mewujudkan visinya. Standar Kompetensi meliputi: 1. Kamus Kompetensi Jabatan; 2. Standar Kompetensi Jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan dalam menyusun instrumen pengukuran kompetensi dan menjadi acuan dalam penentuan unit kompetensi yang akan diukur dalam pelaksanaan assessment. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

PENGELOMPOKKAN KOMPETENSI DALAM STANDAR KOMPETENSI 1 Kompetensi Inti 2 Kompetensi Manajerial 3 Kompetensi Teknis Pengetahuan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

KOMPETENSI INTI Kompetensi Inti adalah “soft competency” yang wajib dimiliki oleh setiap individu pegawai 1 Integritas 2 Kepemimpinan 3 Harmonisasi Keberagaman 4 Memprakarsai Perubahan 5 Menjaga Citra Kementerian Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

Kompetensi Manajerial Kompetensi Manajerial adalah kompetensi yang diperlukan pada pemangku jabatan manajerial. Perencanaan & Pengorganisasian (PPS) Sikap Profesional (SPF) Pengambilan Keputusan & Penyelesaian Masalah (PKP) Berpikir Strategis (BPS) Berpikir Analisis (BAN) Kreatifitas Pencarian Informasi (PIN) Pembelajaran Berkelanjutan Inovasi (INO) Berorientasi pada Pelayanan(BPL) Koordinasi Membangun Hubungan Kerjasama Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

Kompetensi Teknis-Pengetahuan Kompetensi Teknis-Pengetahuan yaitu “hard competency” yang diperlukan pada jabatan tertentu, baik jabatan yang bersifat managerial, kepakaran maupun teknis-operasi Memimpin Kelompok (MPK) Kerjasama & Membangun Hubungan Kemitraan (KSM) Mengembangkan Orang lain (MOL) Komunikasi (KOM) Komunikasi Tertulis (KTL) Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

LEVEL KOMPETENSI Kompetensi Jabatan Kementerian Agama menggunakan 5 level , dgn makna umum setiap angka level untuk kategori soft competency sbb: Level 1 Mampu membina diri sendiri sehingga dapat melaksanakan tugas-tugasnya ( mengatasi dirinya ) Level 2 Mampu membina orang lain sehingga dapat melaksanakan tugas-tugasnya diunit kerjanya Level 3 Mampu membina gugus kerja di tempatnya, sehingga dapat meningkatkan kinerja gugus kerja tsb Level 4 Mampu membina unit Kerja, sehingga dapat meningkatkan prestasi unit kerja ( direktorat , Kanwil ) Level 5 Mampu membina organisasi, sehingga dapat meningkatkan prestasi organisasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

LEVEL KOMPETENSI TEKNIS-PENGETAHUAN Makna umum setiap angka tingkat secara umum utk suatu kompetensi teknis (Technical Skill and Knowledge) adalah : Level 1 Mengenal dan mengetahui konsep mendasar /cara kerja tentang pengetahuan atau keterampilan di bidang tersebut. Level 2 Menggunakan/ penerapan konsep dasar tersebut dengan arahan Level 3 Bertindak mampu menerapkannya dann menggunakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dapat mengatasi masalah-masalah yang bersifat rutin, namun memerlukan bantuan bila masalah yang dihadapi bersifat istimewa. Level 4 Berpengalaman dalam menerapkannya, ahli dan diakui dapat mengatasi masalah , memiliki otoritas bidang tersebut dalam penerapan , Level 5 Sangat berpengalaman, mahir dalam menerapkannya, punya otoritas dalam bidang tersebut yang diakui dalam lingkup organisasi, dapat mengatasi situasi yang kompleks dan mengintegrasikan dengan bidang lain Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

Pengembangan Sistem Aplikasi Pengembangan sistem aplikasi asesmen kompetensi berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Bagian Asesmen dan Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. pembangunan sistem aplikasi berbasis jaringan (web based) pengumpulan data hasil asesmen kompetensi pengelolaan aplikasi asesmen kompetensi penyusunan modul penggunaan sistem aplikasi asesmen kompetensi pelatihan sistem aplikasi asesmen kompetensi pemeliharaan hardware & web server database asesmen Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

Program Prioritas Asesmen Penyusunan Grand Design dan Road Map Penyusunan standar kompetensi jabatan Penyiapan sarana dan prasarana Asesmen pada calon pejabat struktural eselon III dan eselon IV Asesmen pada calon kepala madrasah, penyuluh agama & penghulu Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

TAHAPAN PELAKSANAAN ASSESSMENT SECARA UMUM Penyusunan kamus kompetensi Penyusunan standar kompetensi jabatan Penyusunan alat ukur assessment Pelaksanaan assessment Laporan individu hasil assessment Data base hasil assessment Profil kompetensi pegawai Pemberian feedback (konseling) Rekomendasi diklat (TNA) Bahan pertimbangan mutasi/promosi dst. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

MEKANISME PELAKSANAAN ASSESSMENT Pra Assessment; Pelaksanaan Assessment Pasca Assessment. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

PRA ASSESSMENT Penetapan tim Assessment; Penyusunan intrumen assessment (Kamus Kompetensi, SKJ & Alat Ukur); Penyusunan jadwal pelaksanaan asessment; Penyiapan persyaratan administrasi assesse Penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan assessment. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

PELAKSANAAN ASSESSMENT Pengumpulan biodata Peserta Assessment (assessee); Pelaksanaan Assessment sesuai jadwal oleh Tim Assessment; Proses perekaman data assessee (metode Perekaman data ditetapkan oleh Tim Assessor); Analisis data dan hasil rekaman; dan Penetapan hasil assessment berupa Laporan Individu Assessee dan Entry data Base Assessment Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

PASCA ASSESSMENT Presentasi hasil assessment oleh Ketua tim assessment kepada Kepala Biro Kepegawaian; Hasil assessment secara tertulis dilaporkan oleh Kepala Biro Kepegawaian kepada Sekretaris Jenderal untuk pengambilan keputusan; Hasil assessment didokumentasikan, diolah, dan ditindaklanjuti oleh Kepala Bagian Assessment dan Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian sesuai dengan kebijakan pimpinan. Hasil assessment bersifat rahasia dapat digunakan oleh Kepala Biro Kepegawaian untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan assessment selanjutnya. Pelaksanaan pemberian Umpan Balik Hasil Assessment. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

MEKANISME ASSESSMENT KEMENAG TIM ASSESSMENT Penyiapan Kamus, SKJ, Alat Ukur Metode Assessment : Simulasi Psikometri Wawancara Observasi ASSESSEE ASSESSOR Perekaman Data Assessee & Pengolahan Hasil Assessment Pelaporan Hasil assessment Laporan Individu & Entry Data Base Assessment Profil Kompetensi Rekomendasi Feedback/ konseling Mutasi/Rotasi/Promosi & Diklat TNA

Kategori Hasil Asesmen Memenuhi Syarat (MS) aspek kompetensi yang dimilik asese memenuhi persyaratan minimal kompetensi jabatan Masih Memenuhi Syarat (MMS) terdapat kompetensi yang masih memerlukan pengembangan untuk dapat memenuhi persyaratan minimal kompetensi jabatan; Kurang Memenuhi Syarat (KMS) kompetensi yang dimiliki kurang memenuhi syarat minimal kompetensi jabatan & diperlukan pengembangan dlm waktu yang cukup lama Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila kompetensi yang dimiliki asese tidak memenuhi persyaratan minimal kompetensi jabatan dan sulit untuk dikembangkan. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

Penggunaan Hasil Asesmen menyusun profil kompetensi PNS Menjadi salah satu informasi bagi Baperjakat Menetapkan prioritas pengembangan kompetensi PNS Kemenag melalui Diklat Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014

Tidak perlu ‘kagetan’ atau panik, mari bekerja bersama membangun Asesmen Kompetensi demi masa depan manajemen kepegawaian lebih baik

TERIMAKASIH Wassalam Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI, 2014