VERIFIKASI – VALIDASI BERKAS ADMINISTRASI Disampaikan pada : Pelatihan Petugas Verifikator Validator LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL NATIONAL CONSTRUCTION SERVICES DEVELOPMENT BOARD Gedung Balai Krida, Jl. Iskandarsyah Raya No. 35, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan
Berkas Adminstrasi Permohonan SBU Surat Permohonan SBU. Surat Pernyataan Badan Usaha. Formulir Data Administrasi. SBU Anggaran Dasar Pendirian Anggaran Dasar perubahan Pengesahan instansi berwenang NPWP TDP Ijin Domisili atau SITU
1. Verifikasi , validasi Surat Permohonan Identitas BU Nama BU Tanggal Surat Tujuan Surat Klasifikasi yang dimohonkan Penandatangan Permohonanan Tanda tangan pemohon Perubahan kasifikasi-kualifikasi VALIDASI Kop Surat BU Nama BU sesuai AD Tanggal permohonan Tujuan surat sesuai kewenangan Klas/kual perlem yg berlaku Dirut / PJBU tertera di AD Tanda tangan sesuai KTP
2. Verifikasi , validasi Surat Pernyataan Identitas BU Nama/alamat pembuat pernyataan Jabatan, pembuat pernyataan Substansi Pernyataan Tanggal pernyataan Ttd pembuat pernyataan Meterai VALIDASI Kop Surat BU Nama dan alamat sesuai KTP Pembuat pernyataan tertera di AD Sesuai formulir, tidak berubah Sesuai tanggal permohonan Tanda tangan sesuai KTP Meterai berlaku, diberi tanggal
3. Verifikasi , validasi Form Data Adminstrasi Nama BU Alamat BU Akte notaris Pengesahan instansi berwenang NPWP Usaha patungan (PMA) Registrasi SBU VALIDASI Nama sesuai AD Sesuai Ijin Domisili / SITU No/nama Notaris/tanggal sesuai AD Pengesahan/persetujuan sesuai no AD NPWP terbit sesuai Area Layanan BU Ijin PMA terbit sesuai domisili BU No.Rek sesuai SBU
4. Verifikasi , validasi SBU Nama BU dan Alamat, NPWP PJBU Dterbitkan LPJK sesuai klasifikasi No Rek SBU QR-code VALIDASI Nama BU sesuai AD NPWP sesuai nama BU tertera AD PJBU tertera pada AD SBU sesuai data tersedia di SIKI No Rek sesuai data tersedia di SIKI Data QR-code reader sesuai data SBU
5. Verifikasi , validasi AD Pedirian Pendirian Badan Usaha diatur peraturan perundangan sesuai dengan bentuk Badan Usaha meliputi : Perseroan Terbatas diatur dalam UU no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Koperasi diatur dalam dalam UU no.17 tahun 2012 tentang perkoperasian. Persekutuan (Firma, Comanditaire Venootschap CV) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Usaha Dagang, Perusahaan Bangunan dan Biro Teknik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (pasal yang mengatur Hukum perusahaan) sifatnya perdata di kelompokkan dalam USAHA ORANG PERSEORANGAN UU 17 Pasal 7 Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer. Pasal 8 Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar. Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi. Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya. Pasal 9 Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Pasal 10 Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi. Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat. Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang pendiri dapat diwakili oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Pasal 36 : Rapat anggota dilaksanankan sekurang-kurangnya 1 kali dlm setahun Pasal 37 : Pada rapat disampaikan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; Laporan keuangan dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Laporan keuangan ditandatangani oleh Pengurus. Pasal 66 : Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal. Pasal 68 : Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi.
5. Verifikasi , validasi AD Pedirian AD Pendirian PT PMDN AD Pendirian Koperasi
5. Verifikasi , validasi AD Pedirian AD Pendirian PT PMA AD Pendirian Fima atau CV
6. Verifikasi , validasi AD Perubahan
7. Verifikasi , validasi Pengesahan AD (PT) Lembaga Penerbit Nomor Keputusan Identitas Akta Notaris Nama Badan Usaha Tempat Domisili VALIDASI Menteri Hukum dan HAM 4 digit akhir tahun ditetapkan No, tgl , Nama notaris sesuai AD Sesuai AD Nama Kota / kabupaten
7. Verifikasi , validasi Pengesahan AD (Koperasi) Lembaga Penerbit Nomor Keputusan Identitas Akta Notaris Nama Badan Usaha Tempat Domisili VALIDASI Kementerian Koperasi 4 digit akhir tahun ditetapkan No, tgl , Nama notaris sesuai AD Sesuai AD Nama Kota / kabupaten
8. Verifikasi , validasi NPWP Pengertian NPWP (UU No 28 Tahun 2007) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu. Badan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor/mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean
8. Verifikasi , validasi NPWP Nama Badan Usaha Alamat Badan Usaha Bulan / tahun terbit NPWP Kode KPP Pratama VALIDASI Sesuai AD perubahan terakhir Sesuai SK Domisili atau SITU Setelah tgl pendirian pada AD Kode Badan Area KPP Pratama
9. Verifikasi , validasi TDP Lembaga Penerbit Masa berlaku Nama & alamat BU Pengesaha n AD Kegiatan Usaha VALIDASI Pem Kota/Kab domisili BU Belum kadaluarsa Sesuai dengan AD atau SITU Nomor SK Men Kum HAM Jasa Konstruksi Lembaga penerbit dan Format TDP masih beragam
10. Verifikasi , validasi Ijin Domisili atau SITU Lembaga Penerbit Masa berlaku Nama & alamat BU PJBU Kegiatan Usaha VALIDASI Pem Kota/Kab domisili BU Belum kadaluarsa Sesuai dengan AD atau SITU Sesuai dengan AD Jasa Konstruksi Lembaga penerbit dan Format TDP masih beragam
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA Masukan untuk perbaikan disampaikan melalui : ruslanrivai@gmail.com