LEARNING OBJECTIVE MASING-MASING LEVEL L6/D4/S1 L7/profesi Mampu memformulasikan pemecahan masalah sanitasi dengan metoda SWOT, Pohon masalah, RCA dan disajikan dalam bentuk dokumen pada suatu organisasi. Memberikan alternative pemecahan masalah dengan metoda Urgency Seriousness Growth (USG) secara mandiri dan kelompok dalam bentuk dokumen pada suatu organisasi. Mendesiminasikan kajian penelaahan masalah dan alternative pemecahan masalah terpilih. Menetapkan alternative pemecahan masalah terpilih. Bertanggung jawab pada pekerjaan yang menjadi tugasnya sendiri di bidang sanitasi yang meliputi penyeha-tan air, udara, tanah dan sampah, makanan, minuman atau pengendalian vektor dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis di bidang sanitasi yang meliputi penyehatan air, udara, tanah dan sampah, makanan, minuman atau pengendalian vector dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawabnya.
LEARNING OBJECTIVE MASING-MASING LEVEL L6/S1 L8/S2 L9/S3 Mampu mengaplikasikan ilmu sanitasi yang meliputi penyehatan air, udara, tanah dan sampah, makanan dan minuman, serta pengendalian vektor dan memanfaatkan IPTEKS sanitasi dalam menyelesaikan masalah sanitasi serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Mampu mengembangkan IPTEK sanitasi yang meliputi penyehatan air, udara, tanah dan sampah, makanan, minuman atau pengendalian vektor. Atau mampu melakukan intervensi sanitasi melalui riset hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji Mampu mengembangkan IPTEK baru bidang sanitasi yang meliputi penyehatan air, udara, tanah dan sampah, makanan, minuman atau pengendalian vektor atau intervensi sanitasi melalui riset hingga menghasilkan karya kreatif, original dan teruji
LEARNING OBJECTIVE MASING-MASING LEVEL L6/S1 L8/S2 L9/S3 Menguasai konsep teoritis sanitasi secara umum yang meliputi penyehatan air, udara, tanah dan sampah, makanan dan minuman, pengendalian vector, dalam rangka penyelesaian masalah secara prosedural. Menguasai konsep-konsep teori sanitasi tertentu (penyehatan air, udara, tanah dan sampah, makanan dan minuman atau pengendalian vektor) secara mendalam dalam rangka penyelesaian masalah secara prosedural. Memahami sistem hydrologi, system atmosfir, system biogeologi, system sosial yang berkaitan dengan sanitasi. Memahami pengetahuan tentang agent fisika, kimia, biologi dan sosial yang berkaitan dengan penyakit dan sanitasi. Mampu memecahkan permasalahan IPTEKS sanitasi yang meliputi penyehatan air, udara, tanah dan sampah, makanan, minuman atau pengendalian vektor melalui pendekatan inter atau multidispliner Mampu memecahkan permasalahan IPTEKS Sanitasi yang meliputi penyehatan air, udara, tanah dan sampah, makanan, minuman atau pengendalian vektor atau intervensi sanitasi melalui pendekatan inter, multi dan transdisipliner LEARNING OBJECTIVE MASING-MASING LEVEL
LEARNING OBJECTIVE MASING-MASING LEVEL L6/S1 L8/S2 L9/S3 Mampu memformulasikan pemecahan masalah sanitasi dengan metoda SWOT, Pohon masalah, RCA dan disajikan dalam bentuk dokumen pada suatu organisasi. Memberikan alternative pemecahan masalah dengan metoda Urgency Seriousness Growth (USG) secara mandiri dan kelompok dalam bentuk dokumen pada suatu organisasi. Mendesiminasikan kajian penelaahan masalah dan alternative pemecahan masalah terpilih. Menetapkan alternative pemecahan masalah terpilih. Bertanggung jawab pada pekerjaan yang menjadi tugasnya sendiri di bidang sanitasi yang meliputi penyeha-tan air, udara, tanah dan sampah, makanan, minuman atau pengendalian vektor dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. Mampu mendisain dan melaksanakan riset dan mengembangankan sanitasi yang meliputi penyehatan air, udara, tanah dan sampah, makanan, minuman atau pengendalian vektor yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuwan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional. Mampu merancang, disain, melaksanakan, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan sanitasi yang meliputi penyehatan air, udara, tanah dan sampah, makanan, minuman atau pengendalian vektor yang bermaanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
LISENSI SERTIFIKASI AKREDITASI Kompetensi Sasaran Sifat Hukum Dasar Individu Wajib Berat Maksimal Individu Sukarela Ringan Maksimal Lembaga Tgt.Sistim Berat
Setiap tenaga kesehatan diharuskan mendapatkan pengakuan terhadap kompetensinya melalui suatu proses yang dinamakan Sertifikasi. Sertifikasi merupakan suatu proses pengakuan terhadap kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) seorang tenaga kesehatan melalui uji kompetensi. Setelah seorang tenaga kesehatan berhasil memperoleh pengakuan (secara formal) melaui uji kompetensi dengan prosedur sertifikasi ini, maka pengakuan tersebut akan dicatat secara resmi melalui prosedur registrasi. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat penilaian kompetensi inti dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
Lisensi merupakan proses untuk mendapatkan Surat Izin Lisensi merupakan proses untuk mendapatkan Surat Izin . Lisensi sebagaimana tersebut terdiri dari: surat izin praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung terhadap tubuh pasien; dan surat izin kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan langsung terhadap tubuh pasien.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat STRTS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Sanitarian yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat SIKTS adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di bidang kesehatan lingkungan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan ( Wajib ,pasal 6. PMK.No.32 thn 2013)
Peran Sanitarian (Ahli Kesehatan Lingkungan) Kep MenKes no 373 tahun 2007 tentang standar profesi sanitarian 1. Sebagai pelaksana dan pengamatan kesehatan lingkungan, 2. Pengawasan kesehatan lingkungan dan, 3. Pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.
d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang pasal 13. PMK.No.32 thn 2013 Lingkup pekerjaan Tenaga Sanitarian merupakan pelayanan kesehatan lingkungan yang meliputi pengelolaan unsur-unsur yang mempengaruhi timbulnya gangguan kesehatan, antara lain: a. limbah cair; b. limbah padat; c. limbah gas; d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkanpemerintah; e. binatang pembawa penyakit; f. zat kimia yang berbahaya; g. kebisingan yang melebihi ambang batas; h. radiasi sinar pengion dan non pengion; i. air yang tercemar; j. udara yang tercemar; dan k. makanan yang terkontaminasi.
Setiap Tenaga Sanitarian yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan lingkungan tertentu, meliputi: a. Melakukan pemantauan dan manajemen risiko pelaksanaan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL); b. Melakukan pemantauan pelaksanaan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL); c. Melakukan pemantauan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL); d. Melakukan pemantauan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); e. Melakukan pemeriksaan dan tindakan sanitasi kapal dan pesawat sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional (IHR); dan f. Melakukan pemantauan pelaksanaan Klinik Sanitasi dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki Sanitarian meliputi: Merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya; b. Mengevaluasi secara komprehensif dengan memanfaatkan IPTEK untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategi organisasi yang menjadi tanggung jawabnya; c. Memecahkan permasalahan berkaitan dengan bidang sains, teknologi dan atau seni kesehatan lingkungan melalui pendekatan multidisipliner; dan d. Melakukan riset, mengambil keputusan strategis dan mengomunikasikan atas semua aspek yang terkait dengan kesehatan lingkungan dan berada di bawah tanggung jawabnya.
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian), meliputi: Melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan IPTEK di bidang kesehatan lingkungan dan beradaptasi terhadap situasi dalam menyelesaikan masalah; b. Memformulasi penyelesaian masalah kesehatan lingkungan prosedural berdasar pengetahuan spesialis; c. Mengambil keputusan strategis di bidang kesehatan lingkungan berdasarkan analisis informasi berbasis data; Memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi dan mengembangkan kreatifitas yang inovatif dalam pengendalian masalah kesehatan lingkungan.
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian), meliputi: a. Melakukan pekerjaan kesehatan lingkungan; b. Memilih metode pemecahan masalah kesehatan lingkungan dari beragam pilihan yang sudah baku maupun belum baku; c. Melakukan analisis data terkait dengan kesehatan lingkungan; d. Melakukan pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri ataupun kelompok di lingkup tanggung jawab pengawasannya; e. Memformulasi penyelesaian masalah kesehatan lingkungan prosedural dan inovatif secara komprehensif; dan f. Melakukan kerja sama dan membuat laporan tertulis secara komprehensif.
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Pratama (Asisten Technical Sanitarian), meliputi: Melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan berdasar informasi yang diterima; b. Melaksanakan prosedur kerja kesehatan lingkungan yang tersedia; c. Melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan spesifik dengan penggunaan alat berdasar prosedur kerja; d. Melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri dengan pengawasan tidak langsung; e. Memecahkan masalah kesehatan lingkungan berdasar pengetahuan operasional; dan f. melaksanakan kerja sama dan komunikasi dalam lingkup kerjanya
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Asisten Teknisi Sanitarian (Operator Technical Sanitarian), meliputi: Melaksanakan satu tugas kesehatan lingkungan spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, dibawah pengawasan langsung atasannya; dan b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja kesehatan lingkungan yang spesifik, sehingga mampu memilih pemecahan yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul.
Pasal 29 Setiap Tenaga Sanitarian yang saat ditetapkannya Peraturan ini sedang menjalankan pekerjaannya dianggap telah memiliki SIKTS. (2) Dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan, Tenaga Sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki SIKTS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
“We are what we repeatedly do. Excellence, then, is not an act, but a habit”. Aristotle