PENGELOLAAN ASET DAERAH DISAMPAIKAN OLEH : Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Dasar hukum UU NO. 1 THN 2004 PP NO 6 TH 2006 jo PP NO 38 TH 2008 PSL 69 AYAT (6) KETENTUAN MENGENAI PEDOMAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN BRG MLK NEG/DRH DIATUR DENGAN PP UU NO. 1 THN 2004 PSL 74 AYAT (1) MENTERI KEUANGN MENETAPKAN KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BRG MLK NEG AYAT (2) KEBIJAKAN TEKNIS AYAT (3) MENDAGRI MENETAPKAN PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BRG MLK DRH PP NO 6 TH 2006 jo PP NO 38 TH 2008 PERMENDAGRI NO 17 THN 2007 PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BRG MLK DAERAH
UU NO. 1 THN 2004 P R E S I D E N Psl 42 ayat (1), (2), (3) MENTERI KEUANGAN Mengatur Pengelolaan brg mlk Neg. MENTERI/PIMP. LEMBAGA Selaku Pengguna Barang PEMEGANG KEKUASAAN KEU. KEPALA KTR DLM LINGK. KEMENTRIAN NEG./LEMBG Selaku Kuasa Pengguna Brg Psl 43 (1) GUB/BUP/WLKTMenetapkan Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah. (2) Kep. Saker Pengel. Keuda melakukan Pengawasan atas penyelenggaraan Pengel. Brg mlk Drh sesuai Kebijakan Yg ditetapkan Gub/Bu/Wlkt (3) Kep Saker Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang
BARANG MILIK DAERAH Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan atau perolehan lainnya yang sah.
HIBAH, SUMBANGAN DAN SEJENIS HASIL PELAKSANAAN KONTRAK/PERJANJIAN PEROLEHAN LAIN YANG SAH SESUAI KTT PER UU PUTUSAN PENGADILAN KEPASTIAN HKM TETAP
Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah Fungsional sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab Kepastian hukum berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Transparansi thdp hak masyarakat dlm memperoleh informasi Efisiensi sesuai standar kebutuhan utk menyelenggarakan tupoksi secara optimal Akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat Kepastian Nilai diperoleh jumlah dan nilai yang pasti (Neraca) Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah
SIKLUS PENGELOLAAN BARANG DAERAH (PERMENDAGRI NO.17 THN.2007) STD SARANA &PRASR. PERKANTRN STD HARGA PENERIMAAN, PENYIMPANAN & PENYALURAN PENGGUNAAN PENATAUSAHAAN PENGADAAN PEMANFAATAN PERENCANAAN KEB. DAN PENGANGGARAN PENGAMANAN & PEMELIHARAAN PENGELOLAAN PENILAIAN PENUNTUTAN GANTI RUGI PENGHAPUSAN PEMBIAYAAN PEMINDAH TANGANAN PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN
KEPALA DAERAH KEPALA DAERAH SEKRETARIS DAERAH PENGELOLA Barang Daerah PEMEGANG KEKUASAAN KEPALA DPPKA/BIRO PERLENGKAPAN Pembantu Pengelola Barang (PKB) dibantu KEPALA UNIT KERJA Pengguna Barang (PB) PENYIMPAN BARANG Menerima, menyimpan menyalurkan PENGURUS BARANG Mengurus Barang Drh dlm pemakaian
SEKDA / PENGELOLA BMD WEWENANG & TANGGUNG JAWAB Menetapkan Pj. Yg mengurus dan menyimpan BMD Meneliti / menyetujui RKB Meneliti / menyetujui RK Pelihara/rawat Mengatur pelaks pemanfaatan, penghapus an dan pemindah tanganan BMD dg Acc KDH Koordinasi pelaks Inventarisasi BMD Pengawasan dan Pengendalian BMD
Pengguna Barang (SKPD) berwenang; Mengajukan RKBU Mengajukan permohonan penetapan status penguasaan/penggunaan BMD Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD Menggunakan BMD utk pelaks tupoksi Mengamankan dan memelihara Mengajukan usul pemindah tanganan Menyerahkan tanah / bangunan yg tdk dimanfaatkan kepada KDH Wasdal penggunaan Menyusun dan menyampaikan LBPS &LBPT
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN DIMUAT KEDALAM RKA-SKPD MEMPERHATIKAN STANDAR KEBUTUHAN STANDAR BARANG (PERMENDAGRI NO. 7 TH 2006 JO PERMENDAGRI NO. 11 TH 2007) STANDAR HARGA PERATURAN KDH MEMPERTIMBANGKAN KETERSEDIAAN BARANG JUMLAH PEGAWAI PERSEDIAAN / STOK BARANG YANG RUSAK, DIHAPUS BARANG YANG AKAN DIPERBAIKI (PEMELIHARAAN)
PENGADAAN BARANG Berdasarkan Prinsip prinsip: Efisien, efektif, transparan, bersaing , adil / tidak diskriminatif dan akuntabel Pengaturan mengenai pengadaan tanah dilaksana kan sesuai ktt per u.u. an (Perpres 65 th 2006) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang selain tanah diatur dalam PERPRES 54 TH 2010, yg telah diperbarui dengan PERPRES 70 Tahun 2012.
PENGGUNAAN BMD Status penggunaan BMD ditetapkan oleh KDH Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan memperhatikan: Digunakan untuk menyelenggarakan Tupoksi; Menunjang penyelenggaraan Tupoksi Satuan Kerja yang bersangkutan. PB /Kuasa PB wajib menyerahkan tanah/bangunan yang tdk digunakan utk pelaksanaan tupoksi SKPD ybs. 3. Penetapan status penggunaan BMD yang digunakan oleh selain Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan sepanjang sesuai tugas pokok dan fungsi dan/atau dalam menjalankan penugasan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan kewajiban pelayanan umum
LANJUTAN Penyerahan kembali dg pertimbangan Pengelola Brg : - Standar kebutuhan tanah dan atau bangunan utk menyelenggarakan tupoksi SKPD ybs - Hasil audit atas penggunaan tanah /bangunan 4. Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan - Ditetapkan status penggunaan utk SKPD yang lain - Dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi BMD 5. PB yg tidak menyerahkan tanah/bangunan yg tidak di gunakan utk tupoksi SKPD ybs dikenakan sanksi beru pa pembekuan dana pemeliharaan tanah/bangunan tsb
Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Bangun Guna Serah (BGS) dan PEMANFAATAN BMD Pinjam pakai Sewa Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG)
Kriteria pemanfaatan Pemanfaatan tanah/bangunan dilaksanakan oleh Pengelola Barang Pemanfaatan tanah/bangunan utk menunjang tupoksi PB di lakukan oleh PB atas persetujuan Pengelola Brg Pemanfaatan BMD selain tanah/bangunan dilaksanakan PB dg persetujuan Pengl Brg Pemanfaatan BMD dilaksanakan berdasarkan pertim bangan tehnis dg memperhatikan kepentingan Daerah dan kepentingan umum
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BMD Pengamanan Adminisrasi: pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Pengamanan Fisik: mis. Penyimpanan, pemagaran dll. Pengamanan Hukum: sertifikasi tanah, dan bukti status kepemilikan Bukti kepemilikan tanah/bangunan disimpan Pengelola brg , selain itu disimpan pengguna. PEMELIHARAAN Penanggung jawab: Pengguna Barang Pihak yg melaksanakan pemeliharaan: Kuasa Pengguna Barang & Pejabat yg ditunjuk. Perpedoman pemeliharaan: Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB), beban APBD Kewajiban Kuasa Pengguna Barang: membuat daftar hasil pemeliharaan barang utk dilaporkan kpd Pengguna Brg secara periodik
PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BMD Penghapusan BMD meliputi : a) Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pd Pengguna Barang b) Penghapusan dari Daftar BMD pada Pengelola Barang Penghapusan BMD yg sudah tidak berada dalam penguasaannya , dg SK Pengelola Brg dan disetujui KDH Pemusnahan sbg tindak lanjut dari penghapusan dilakukan thd BMD yg : a) tdk dpt dimanfaatkan b) tdk dpt dipindah tangankan; atau c) alasan lain sesuai ketentuan perUUan d) dilaksanakan PB dituangkan dlm BA dan dilaporkan.
Bentuk : Dijual Dipertukarkan Dihibahkan Disertakan sbg PMD PEMINDAHTANGANAN BMD Bentuk : Dijual Dipertukarkan Dihibahkan Disertakan sbg PMD KETENTUAN LEBIH LANJUT TTG PEMINDAH TANGANAN DIATUR DALAM PERDA BERPEDOMAN PD PP
8. PEMINDAHTANGANAN BMN (LANJUTAN…………) POKOK-POKOK PEMINDAHTANGANAN Pengguna Barang PEMINDAHTANGANAN BMD YANG HARUS DGN PERSETUJUAN DPRD 1 Penyerahan/pengusulan BMD 5. Persetujuan Pelaksanaan Pengelola Barang 4.b Pelaksanaan pemindahtanganan utk. Tanah/bangunan krn RUTW & selain tanah/bangunan 2 Usul Pemindah tanganan BMD 4.a T/B, dan > Rp 5 M Persetujuan 3 DPRD SK Penghapusan Pelaksanaan pemindahtanganan
8. PEMINDAHTANGANAN BMN (LANJUTAN…………) POKOK-POKOK PEMINDAHTANGANAN Pengguna Barang PEMINDAHTANGANAN BMD YANG TIDAK PERLU PERSETUJUAN DPRD 1 Penyerahan/pengusulan BMD 5. Persetujuan Pelaksanaan Pengelola Barang 4.b 2 Pelaksanaan pemindahtanganan utk. Tanah/bangunan krn RUTW & selain tanah/bangunan Usul Pemindah tanganan BMD (Rp. < 5 M) 4.a Persetujuan 3 KDH SK Penghapusan Pelaksanaan pemindahtanganan
PENILAIAN BMD Penilaian dlm rangka penyusunan Neraca Daerah berpedoman pd SAP oleh Tim Penilai yg ditetapkan oleh KEPALA DAERAH, dan dapat melibatkan Penilai Independen yg bersertifikat; atau berdasarkan nilai transaksi dgn estimasi terendah menggunakan nilai NJOP (utk tanah) Penilaian BMD dlm rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan dilakukan oleh Tim Penilai yg ditetapkan oleh KEPALA DAERAH dan dapat melibatkan Penilai independen yg bersertifikat.
PELAPORAN BARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH 1. SETIAP UNIT KERJA MENYAMPAIKAN LAPORAN BARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH YANG DIKUASAINYA KEPADA UNIT ORGANISASI BARANG MILIK/ KEKAYAAN DAERAH ATASANNYA. 2. LAPORAN BARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH DIBUAT DAN DIKIRIMKAN SECARA BERKALA : a. SETIAP 6 BULAN : Laporan Mutasi Barang Semesteran b. SETIAP TAHUN : Laporan Tahunan
PENGELOMPOKAN BARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH Alat Berat Alat Angkutan Alat Bengkel TANAH Alat Komputer Alat Pertanian PERALATAN DAN MESIN Alat Laboratorium Alat Kedokteran ASET TETAP GEDUNG DAN BANGUNAN ASET TETAP LAINNYA Alat Kantor JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN BANGUNAN DALAM PENGERJAAN Alat Lainnya Barang Bercorak Kebudayaan dan Kesenian Buku Perpustakaan Persenjataan
GANTI RUGI SETIAP KERUGIAN Daerah akibat kelalaian, penyalah gunaan/pelnggaran hukum atas pe ngelolaan BMD diselesaikan melalui TGR 2. Sanksi dpt berupa administratif dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan.
Melalui Komputerisasi Pengelolaan Barang Daerah Strategi Meraih Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Khususnya dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah Melalui Komputerisasi Pengelolaan Barang Daerah (Simbada/SIMA)
Pengaruh Aset Tetap/Barang Daerah Thd. Opini Audit Lap. Keu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Tidak Wajar (TW)/Disclaimer Tidak Memberikan Pendapat (TMP)/Adverse
OPINI DIDASARKAN PADA KESESUAIAN DENGAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH KECUKUPAN PENGUNGKAPAN KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANGAN EFEKTIVITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL (SPI)
RIWAYAT OPINI LKPD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta WDP T.A. 2008 T.A. 2009 T.A. 2010 WTP
OPINI BPK RI ATAS LAPORAN KEUANGAN PROVINSI DIY TAHUN 2009 Wajar Dengan Pengecualian Bahwa Aset Tetap dalam Neraca Pemerintah Provinsi DIY per 31 Desember 2009 adalah senilai Rp3.255.476.545.350,00. Nilai Aset Tetap tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya karena Pemerintah Provinsi DIY belum melakukan penilaian atas saldo awal Aset Tetap dan Pencatatan Aset Tetap pada sebagian besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum dilakukan sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
Langkah – Langkah Implementasi Simbada Menyusun kebijakan mengenai Administrasi Aset Tetap/Barang Daerah yang bersifat fleksibel Menyusun Pedoman Administrasi Barang/Aset Tetap Daerah dalam yang aplikable dan memperhatikan implementasi secara komputerisasinya. Melakukan pelatihan kepada personil pengurus/pengelola Barang / Aset Tetap Daerah secara terstruktur dan terus- menerus Melakukan pembenahan data secara manual
Lanjutan Simbada/SIMA Pengadaan hardware/komputer/laptop khusus untuk mengelola Aset tetap/Barang Daerah Pengadaan Aplikasi software Simbada/SIMA Mengadakan pembenahan database komputerisasi Barang/Aset Tetap secara simultan atau bertahap Melakukan entry database ke dalam sistem Aplikasi Simbada Terus menerus melakukan Pelatihan kepada Pesonil dan Penyempurnaan/pengembangan Aplikasi Simbada.
KEGIATAN BERKESINAMBUNGAN KUNCI ADA KOMITMEN PERLU KONSISTEN PROG DAN PENDANAAN KEGIATAN BERKESINAMBUNGAN
BAGI SEMUA SKPD (PENGGUNA BARANG) Adanya Komitmen dan Keseriusan dalam pengelolaan BMD mulai dari perenc. Kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan bahkan sampai dengan TGR. Memberikan perhatian dan fasilitasi sarana yang memadahi kepada pengurus barang, penyimpan dan pencatat akuntansi untuk membantu agar lebih mudah, lancar dan tertib dalam pencatatan pada setiap barang (akibat adanya: pengadaan barang, mutasi barang, pemindahtanganan dan penghapusan).
BAGI INSPEKTORAT Melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap hal-hal terkait dengan barang milik daerah kepada semua SKPD dan UPTD
BAGI DPPKA (PEMBANTU PENGELOLA BARANG) Melakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan PENDAMPINGAN secara periodik dan berkelanjutan Membentuk Tim Terpadu: utk Verifikasi, Klasifikasi dan Penilaian BMD Melakukan Rekonsiliasi secara periodik Pengembangan Aplikasi SIMA disesuaikan dgn perkembangan kebutuhan.
“WAJAR TANPA PENGECUALIAN “ Goal LKPD 2010 Alhamdulillah Opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN “ TERWUJUD BERKAT : DISIPLIN, KERJA KERAS, DAN KERJASAMA DARI SELURUH STAKEHOLDERS
Man jadda wajada YANG BERSUNGGUH-SUNGGUH AKAN BERHASIL Terima Kasih