TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Subyek Hukum Internasional
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
Oleh: Lies Ariany, SH.,MH HUKUM INTERNASIONAL Oleh: Lies Ariany, SH.,MH
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
MEKANISME HAM PBB.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Perjanjian Ekspor Impor
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Yurisdiksi Negara.
HUKUM PENGANGKUTAN.
HUKUM PENGANGKUTAN.
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Etika Bisnis dan Konsep Good Corporate Governance (GCG)
TANGGUNG JAWAB NEGARA Ikaningtyas.SH.LLM.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Pendidikan kewarganegaraan
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hak Desain Industri Miko Kamal
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PENGANGKUTAN.
Asuransi Personal Modul 12 Berbagai Bentuk Tanggung Gugat
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
KEKUASAAN, KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB & DELEGASI
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
HUKUM PERDATA.
Sumber Sumber Hukum Internasional
CLASS ACTION (Gugatan Perwakilan Kelompok)
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
Subyek Hukum Internasional
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
ASPEK HUKUM DALAM PENGANGKUTAN LAUT
UTANG PAJAK.
Perjanjian Sewa-Menyewa
Universitas Esa Unggul
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
TANGGUNG JAWAB NEGARA Al Khanif, S.H. (Universitas Jember), M.A. (Universitas Gadjah Mada, LL.M. (University of Lancaster), Ph.D (School of Oriental and.
Hukum Diplomatik dan Konsuler Resiprositas dan Atribusi
Subyek Hukum Internasional
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Rinaldo Anugrah Wahyuda
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Penyelesaian sengketa
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
Transcript presentasi:

TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

MUNCULNYA PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA

Prinsip kedaulatan negara dalam hubungan internasional sangatlah dominan. Negara berdaulat yang satu tidak tunduk pada negara berdaulat yang lain. Negara mempunyai kedaulatan penuh atas orang, barang, dan perbuatan yang ada di teritorialnya.  Hukum Internasional telah mengatur bahwa di dalam kedaulatan, terkait di dalamnya kewajiban untuk tidak menyalahgunakan kedaulatan tersebut

Karenanya negara dapat diminta pertanggungjawaban untuk tindakan-tindakan atau kelalaiannya yang melawan hukum Pertanggungjawaban negara dalam Hukum Internasional pada dasarnya dilatar belakangi pemikiran bahwa tidak ada satu pun negara yang dapat menikmati hak-haknya tanpa menghormati hak-hak negara lain

Dalam Hukum Internasional dikenal dua macam aturan : Primary rules Secondary rules Primary rules adalah seperangkat aturan yang mendefinikasikan hak dan kewajiban negara yang tertuang dalam bentuk traktat, hukum kebiasaan atau instrumen lainnya. Secondary rules adalah seperangkat aturan yang mendefinisikan bagaimana dan apa akibat hukum apabila primary rules itu dilanggar oleh negara. Secondary rules ini yang disebut hukum tanggung jawab negara (the law of state responsibility)

Sampai saat ini pembahasan mengenai secondary rules atau hukum tanggung jawab negara dalam Hukum Internasional masih sangat membingungkan Hal ini dikarenakan belum adanya secondary rules yang mapan   Hukum tanggung jawab negara dikembangkan melalui hukum kebiasaan yang muncul dari praktik negara, pendapat para pakar, juga putusan pengadilan internasional

Umumnya para pakar hukum Internasional hanya mengemukakan karakteristik timbulnya tanggung jawab negara seperti berikut : adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua negara tersebut adanya suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional tersebut yang melahirkan tanggung jawab negara adanya kerusakan atau kerugian sebagai akibat adanya tindakan yang melanggarhukum atau kelalaian Meski belum mendapat kesepakatan universal, karakteristik diatas banyak diikuti dalam hukum internasional klasik.

Akibat belum mapannya secondary rules hukum tanggung jawab negara banyak permasalahan yang belum terselesaikan. Salah satu permasalahannya adalah siapa yang dapat meminta pertanggungjawaban negara bila ada pelanggaran terhadap hukum internasional.   Hukum Internasional klasik cenderung sangat membatasi ruang lingkup tanggung jawab negara, subjeknya hanya negara, harus dalam kerangka hubungan antarnegara dan bilateral.

Disamping itu, hukum tanggung jawab negara juga dibatasi oleh prinsip teritorial, imunitas, yurisdiksi negara, kedaulatan negara, serta prinsip non intervensi. Pembatasan-pembatasan semacam ini dalam praktik terbukti sudah tidak memenuhi kebutuhan lagi, terlebih setelah makin banyaknya aktor-aktor non negara dalam hubungan internasional, seperti non-goverment organization (NGO), individu, bahkan perusahaan-perusahaan transnasional.

ELEMEN TANGGUNG JAWAB NEGARA MENURUT DARAFT ILC 2001

Setiap internationally wrongful act menimbulkan tanggung jawab negara. Tindakan berbuat atau tidak berbuat (omission) dari negara dapat merupakan internationally wrongful act yang mengandung dua unsur yaitu : dapat dilimpahkan pada negara berdasarkan Hukum Internasional; merupakan pelanggaran kewajiban terhadap Hukum Internasional (breach of an international obligation). Karakteristik tindakan negara yang merupakan internationally wrongful act diatur oleh Hukum Internasional, tidak dipengaruhi oleh karakteristik Hukum Nasional. Artinya sekalipun Hukum Nasional menyatakan tindakan tersebut sah, tetapi apabila Hukum Internasional menyatakan sebaliknya maka yang akan berlaku adalah apa yang ditetapkan dalam Hukum Internasional.

Ada pelanggaran terhadap kewajiban internasional bila tindakan negara tidak sesuai (not in conformity) dengan yang disyaratkan terhadapnya oleh kewajiban tersebut, apapun sifat dan karakternya. Kewajiban Hukum Internasional dapat muncul dari suatu perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, maupun putusan pengadilan. Tindakan negara tidak merupakan pelanggaran kewajiban kecuali jika negara tersebut terikat oleh kewajiban yang dipermasalahkan pada saat tindakan terjadi

Adapun yang merupakan unsur-unsur tindakan salah adalah adanya tindakan (action) atau pengabaian (omission) yang dilimpahkan atau atribusikan kepada negara menurut Hukum Internasional. Contoh : Kasus Chorfu Cannel dimana pengadilan menyatakan Albania dianggap mengetahui dan seharusnya mengetahui adanya ranjau laut di teritorialnya, namun tidak memberikan peringatan pada negara yang melintas di perairannya. Dalam kaitannya dengan Indonesia, kelalaian atau kegagalan untuk menjaga atau memelihara keamanan dan keselamatan pelayaran internasional di selat malak akan melahirkan pertanggungjawaban internasional.

Unsur dapat dilimpahkan muncul karena dalam praktik negara sebagai suatu entitas yang abstrak tidak dapat bertindak sendiri, harus melalui individu sebagai organ negara, perwakilan negara atau pejabat negara. Tindakan negara yang dapat dilimpahkan adalah : Tindakan dari semua organ negara negara (state organ), baik legislatif, eksekutif, yudikatif atau apa pun fungsinya, apapun posisinya dalam struktur organisasi negara dan apapun karakternya sebagai organ pemerintah pusat atau teritorial unit dari suatu negara. Termasuk dalam organ adalah setiap orang atau kesatuan (entity) yang mempunyai status organ negara dalam Hukum Nasional Tindakan Individu atau entity yang meskipun bukan organ negara atau diluar struktur formal pemerintah pusat atau daerah, tetapi dikuasakan secara sah untuk melaksanakan unsur-unsur kekuasaan instansi tertentu pemerintah. Tindakan individu atau kelompok dianggap sebagai tindakan negara bila dalam melakukannya mereka mendapat instruksi, atau di dalam petunjuk atau kontrol negara.

Suatu negara yang membantu (aids or assist) negara lain dalam internationally wrongful act yang dilakukan negara lain dan Suatu negara yang memberikan petunjuk atau mengontrol (direct and control) negara lain dalam melakukan internationally wrongful act bertanggung jawab secara internasional jika : That state does so with knowledge of the circumstances of the internationally wrongful acts. The act would be internationally wrongful acts if committed by that state. Negara yang bertanggung jawab terhadap internationally wrongful acts wajib untuk : Cease that act, if it is continuing. Offer approppriate assurances and guarantiees of non-repetition, if circumtances so require.

Negara bertanggung jawab untuk memberikan full reparation terhadap kerugian (injury) yang ditimbulkan oleh the internationally wrongful acts. Kerugian yang dimaksud meliputi material, immaterial yang disebabkan oleh the internationally wrongful act negara tersebut. Tanggung jawab ini bersifat melekat pada negara. Artinya suatu negara berkewajiban memberikan ganti rugi manakala negara itu menimbulkan kerugian pada negara lain. Full reparation terhadap kerugian dapat berupa restitusi, kompensasi, penghukuman terhadap orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab, permintaan maaf atau pemuasan (satisfaction) atau kombinasi dari kesemuanya.

Dalam kaitannya dengan kompensasi yang berwujud materi dapat terdiri dari : Penggantian biaya pada waktu putusan pengadilan dikeluarkan meskipun jumlah penggantian itu menjadi lebih besar dari nilai pada waktu tindakan pelanggaran kewajiban itu dilakukan Kerugian tidak langsung (indirect damages) sepanjang kerugian itu mempunyai kaitan langsung dengan tindakan tidak sah tersebut. Hilangnya keuntungan yang diharapkan sepanjang keuntungan itu dalam situasi atau dalam perkembangan yang normal. Pembayaran terhadap kerugian atas bunga yang hilang karena adanya tindakan melanggar hukum.

PEMOHON TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM DRAFT ILC 2001

Sebagaimana dikemukakan, Draft International Law Commission (ILC) 2001 tentang tanggung jawab negara banyak membawa perkembangan baru bagi hukum tanggung jawab negara dalam hukum internasional. Salah satu perkembangan baru yang cukup banyak mendapat sorotan adalah menyangkut siapa yang dapat mengajukan tuntutan tanggung jawab negara yang diatur dalam bagian ketiga The implementation of the International Responsibility of a State, khususnya dalam bab 1-nya tentang Invocation of the responsibility of a State.

Bila Hukum Internasional klasik hanya memberikan hak pada negara yang dirugikan saja menuntut tanggung jawab negara, maka Draft ILC 2001 tentang tanggung jawab negara membedakan antara negara yang dirugikan (Injured States) yang diatur dalam pasal 42 dan negara yang tidak dirugikan (noninjured states). An Injured State yang meminta tanggung jawab dari negara lain, memberitahukan tuntutannya pada negara tersebut supaya negara tersebut menghentikan tindakan pelanggarannya jika hal itu masih berlangsung. The Injured State juga dapat menyertakan dalam tuntutannya bentuk pemulihan (reparation) apa yang ia tuntut dari negara pelanggar.

Tanggung jawab negara tidak dapat diminta jika : The claim is not brought in accordance with any applicable rule relating to nationality of claims. The claim is one to which the rule of exhaustion of local remedies applies and any available and effective local remedy has not exhausted. Tanggung jawab negara juga tidak dapat diminta jika : The injured state has validly waived the claim. The injured states is to be considered as having, by reason of conduct, validly acquisced in the lapse of the claim

Berdasar Pasal 48 ILC 2001, negara-negara selain injured states dapat mengajukan tuntutan pertanggungjawaban pada negara lain dalam dua hal : Kewajiban yang dilanggar dimiliki suatu kelompok negara termasuk negara yang mengajukan tuntutan tersebut, ditetapkan untuk perlindungan kepentingan kelompok tersebut; Kewajiban yang dilanggar dimiliki oleh seluruh masyarakat internasional keseluruhan.

Meskipun merupakan kemajuan yang luar biasa dan perumusannya melalui perdebatan sengit, di sisi lain tidak berarti pasal dalam ILC ini tidak berbahaya. Karena didalamnya tidak ada kejelasan atau kepastian mengenai pelanggaran apa saja yang memberikan hak pada masyarakat internasional untuk mengajukan tuntutan pertanggungjawaban. Draft ILC ini menyerahkan pada masing-masing negara untuk menafsirkan apakah suatu pelanggaran kewajiban sudah terjadi atau tidak. Hal ini dapat menimbulkan bahaya, bahwa hak yang diberikan tersebut disalahgunakan untuk menjustifikasi tindakan-tindakan yang bermotivasi politik dan intervensi unilateral oleh suatu negara terhadap negara lain dengan dalih untuk menegakkan hukum internasional.