Oleh: Andre Lumahu Ahmad Jibril Husein Ramadhan Mahardika Ramayanti 10 mei 2011.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Perihal Kasasi.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Materi 13.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
UPAYA HUKUM.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Alasan mengajukan gugatan
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Fungsi pengadilan agama
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Oleh: Andre Lumahu Ahmad Jibril Husein Ramadhan Mahardika Ramayanti 10 mei 2011

 Pengertian Pengertian  Lambang Lambang  Sejarah Sejarah  Tugas dan Wewenang Tugas dan Wewenang  Fungsi Fungsi  Struktur Struktur  Susunan Susunan

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

 I. BENTUK :  Perisai ( Jawa : Tameng ) / bulat telur  II. I S I :  GARIS TEPI 5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima sila dari pancasila) TULISAN Tulisan " MAHKAMAH AGUNG" yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut. LUKISAN CAKRA Dalam cerita wayang (pewayangan), cakra adalah senjata Kresna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata " Pamungkas " (terakhir). Cakra digunakan untuk memberantas ketidak adilan. Pada lambang Mahkamah Agung, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai misalnya cakra pada lambang Kostrad, lambang Hakim, lambang Ikahi dan lain-lainnya yakni berupa bentuknya cakra. Jadi dalam keadaan "diam" (statis) Tidak demikian halnya dengan cakra yang terdapat pada Lambang Mahkamah Agung. Cakra pada lambang Mahkamah Agung terlukis sebagai cakra yang (sudah) dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah (cakra) berputar dan tiap ujung (ada delapan) yang terdapat pada roda panah (cakra) mengeluarkan api.Pada lambang Mahkamah Agung cakra dilukis sedang berputar dan mengeluarkan lidah api (Belanda : vlam ). Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran. Jadi pada lambang Mahkamah Agung, cakra digambarkan sebagai cakra yang " aktif ", bukan cakra yang " statis "

 PERISAI PANCASILA Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidak adilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 yang rumusnya. " Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia." Catatan : Rumusan pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 sama dengan Dengan rumusan pasal 1 UU Nomor 14 tahun UNTAIAN BUNGA MELATI Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8 (delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 (delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata). SELOKA " DHARMMAYUKTI" Pada tulisan "dharmmayukti" terdapat 2 (dua) huruf M yang berjajar. Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan " dharmmayukti " yang ditulis dengan huruf Jawa. Dengan menggunakan double M.huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA ", "DUA" "LUPA" dan sebagainya. Apabila menggunakan 1 (satu) huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" seperti lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya. Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.

 Sejarah berdirinya Mahkamah Agung RI tidak dapat dilepaskan dari masa penjajahan atau sejarah penjajahan di bumi Indonesia ini. Hal mana terbukti dengan adanya kurun-kurun waktu, dimana bumi Indonesia sebagian waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris dan terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya perkembangan peradilan di Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu tersebut.

Sesuai dengan pasal 28 ayat 1 UU no.14 tahun 1985 Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan mengutus  Permohonan Kasasi  Sengketa tentang kewenangan mengadili  Permohonan Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap  Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU Pasal 31 ayat 1  Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang- undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada UU atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. Pasal 31 ayat 2  Wewenang lainnya yang diberikan oleh UU

FFungsi Peradilan FFungsi Pengawasan FFungsi Mengatur FFungsi Nasehat FFungsi Administratif FFungsi Lain-lain.Detail.

 Dasar hukum yang mengatur mengenai Mahkamah Agung diatur dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun Susunan Mahkamah Agung terdiri dari 1 orang Ketua Mahkamah Agung, 1 orang Wakil Ketua Bidang Teknis Yudisial, 1 orang Wakil Ketua Bidang Non Teknis Yudisial, 9 orang Ketua Muda, Hakim-Hakim Agung, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung.  Jumlah Hakim Agung aktif yang saat ini bertugas di Mahkamah Agung hingga bulan oktober 2008 sebanyak 43 orang. Jumlah tersebut dapat bertambah dan dapat berubah, tidak ada patokan pasti, UU 5/2004 hanya membatasi sebanyak-banyaknya Hakim Agung berjumlah 60 orang.

Klik disini