PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN : ASPEK LEGAL PELAYANAN KEBIDANAN LEGISLASI, REGISTRASI, LISENSI PRAKTIK KEBIDANAN OTONOMI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
LATAR BELAKANG SISTEM LEGISLASI TENAGA BIDAN INDONESIA UUD 1945 Amanat & pesan mendasar dari UUD 1945 ad/ upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan di segala bidang guna kepentingan, keselamatan, kebahagiaan & kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu & berkesinambungan. UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Tujuan dari Pembangunan Kesehatan ad/ meningkatkan kesadaran, kemauan & kemampuan hidup sehat bagi setiap warga Negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif & rehabilitatif sbg upaya peningkatan sumber daya manusia yg berkualitas.
Dengan adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing ad/ bgmn peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin di dlm kandungan, masa kelahiran & masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hanya sumber daya manusia yg berkualitas, yg memiliki pengetahuan & kemampuan shg mampu survive & mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
3. Bidan erat hubungannya dgn penyiapan sumber daya manusia. Karena pelayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama kurun waktu kesehatan reproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium & menopause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah. 4. Visi pembangunan kesehatan Indonesia Sehat 2010 ad/ derajat kesehatan yg optimal dgn strategi : Paradigma sehat, Profesionalisme, JPKM & Desentralisasi.
B. OTONOMI BIDAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yg lebih luas, bidan memiliki hak otonomi & mandiri untuk bertindak secara professional yg dilandasi kemampuan berfikir logis & sistematis serta bertindak sesuai standar profesi & etika profesi. Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yg harus terus menerus ditingkat mutunya melalui :
Pendidikan & pelatihan berkelanjutan Pengembangan ilmu & tekhnologi dalam kebidanan Akreditasi Sertifikasi Registrasi Uji Kompetensi Lisensi
BEBERAPA DASAR DALAM OTONOMI PELAYANAN KEBIDANAN A/L SBB : KEPMENKES 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan Standar Pelayanan Kebidanan UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan PP No. 32/Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depkes UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi.
C. LEGISLASI PELAYANAN KEBIDANAN Peran Legislasi ad/ : Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi & profesi sendiri Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional Bidan dikatakan profesional, memenuhi beberapa kriteria sbb : Mandiri Peningkatan kompetensi Praktek berdasarkan evidence based Penggunaan berbagai sumber informasi
Masyarakat membutuhkan pelayanan yg Aman & berkualitas, serta butuh perlindungan sbg pengguna jasa profesi. Ada beberapa hal yg menjadi sumber ketidakpuasan pasien a/ masyarakat, yi/ : Pelayanan yg tidak aman Sikap petugas kurang baik Komunikasi yg kurang Kesalahan prosedur Sarana kurang baik Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan
LEGISLASI ad/ proses pembuatan Undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yg sudah ada melalui serangkaian kegiatan Sertifikasi (pengaturan kompetensi), Registrasi (pengaturan kewenangan), & Lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan). TUJUAN LEGISLASI ad/ memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yg telah diberikan. Bentuk perlindungan tsb ad/ meliputi : 1. Mempertahankan kualitas pelayanan 2. Memberikan kewenangan 3. Menjamin perlindungan hukum 4. Meningkatkan profesionalisme
MODEL DASAR PRAKTIK BIDAN Ibu, Bayi, Keluarga Pendidikan Berkelanjutan Pengalaman Pendidikan Bidan Kebutuhan Tujuan Kepuasan Praktik Bidan Analisa Praktik Masa Depan Faktor Lingkungan
Praktik Bidan ad/ serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yg diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga & masy.) sesuai dengan kewenangan & kemampuannya. 1. SERTIFIKASI Sertifikasi ad/ dokumen penguasaan kompetensi ttt melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal (Pendidikan Berkelanjutan). Lembaga pendidikan non formal misalnya organisasi profesi, RS, LSM bidang kesehatan yg akreditasinya ditentukan oleh profesi. Bentuk sertifikasi dari pendidikan formal ad/ ijasah diperoleh melalui ujian nasional. Sertifikasi menunjukkan penguasaan kompetensi ttt, sedangkan sertifikasi dari lembaga non formal ad/ berupa sertifikasi yg terakreditasi sesuai standar nasional
ADA 2 BENTUK KELULUSAN, YAITU : Ijasah; merupakan dokumentasi penguasaan kompetensi ttt, mempunyai kekuatan hukum atau sesuai peraturan perundangan yg berlaku & diperoleh dari pendidikan formal Sertifikat ad/ dokumen penguasaan kompetensi ttt, bisa diperoleh dari kegiatan pendidikan formal atau pendidikan berkelanjutan maupun lembaga pendidikan non formal yg akreditasinya ditentukan oleh profesi kesehatan.
TUJUAN UMUM SERTIFIKASI ADALAH SBB : Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi Meningkatkan mutu pelayanan Pemerataan & perluasan jangkauan pelayanan TUJUAN KHUSUS SERTIFIKASI ADALAH SBB : Menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan & perilaku (kompetensi) tenaga profesi Menetapkan kualifikasi & lingkup kompetensi Menyatakan pengetahuan, ketrampilan & perilaku (kompetensi) pendidikan tambahan tenaga profesi Menetapkan kualifikasi, tingkat & lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi Memenuhi syarat untuk mendapatkan nomor registrasi
2. REGISTRASI Pengertian Registrasi ad/ sebuah proses dimana seorang tenaga profesi hrs mendaftarkan dirinya pada suatu badan ttt scr periodic guna mendapatkan kewenangan & hak untuk melakukan tindakan profesionalnya stlh memenuhi syarat2 ttt yg ditetapkan oleh badan tsb. Registrasi bidan artinya proses pendaftaran,pendokumentasian & pengakuan thdp bidan, stlh dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yg ditetapkan, shg scr fisik & mental mampu melaksanakan praktik profesinya. Dgn teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk minta ijin praktik (Lisensi) stlh memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
Tujuan Umum Registrasi ad/ sbb : Melindungi masyarakat dari mutu pelayanan Profesi. Tujuan Khusus Registrasi ad/ sbb : Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dlm mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan & teknologi yg berkembang pesat Meningkatkan mekanisme yg obyektif & komprehensif dlm penyelesaian kasus mal praktik Mendata jumlah & kategori melakukan praktik
Aplikasi proses Registrasi dlm Praktik Kebidanan ad/ sbb : Bidan yg baru lulus mengajukan permohonan & mengirimkan kelengkapan registrasi kpd Kepala Dinkes Propinsi dimana Institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB (Surat Ijin Bidan) selambat2 nya 1 bulan stlh menerima Ijazah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 ad/ meliputi :fotokopiijasah bidan, fotokopi transkip nilai akademik, surat ket. Sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar.SIB berlaku selama 5 tahun & dpt diperbaharui serta mrpk dasar utk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan).
3. LISENSI Pengertian Lisensi ad/ proses administrasi yg dilakukan oleh pemerintah atau yg berwenang berupa surat ijin praktik yg diberikan kpd tenaga profesi yg telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Tujuan Umum Lisensi ad/ : Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi Tujuan Khusus Lisensi ad/ : Memberikan kejelasan batas wewenang Menetapkan sarana & prasarana Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan ad/ dalam bentuk SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan). SIPB ad/ bukti tertulis yg diberikan oleh Depkes RI kpd tenaga bidan yg menjalankan praktik stlh memenuhi persyaratan yg ditetapkan
Bidan yg menjalankan praktik hrs memiliki SIPB, yg diperoleh dgn cara mengajukan permohonan kpd Kepala Dinkes Kabupaten atau Kota setempat dgn memenuhi persyaratan sbb : fotokopi SIB yg msh berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat ket. Sehat dari dokter, rekomendasi yg diberikan organisasi profesi stlh terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan & keterampilan, kepatuhan thdp kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan & keterampilan inilah yg diaplikasikan dgn rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yg mengurus SIPB atau lisensi.