Hak Kekayaan Intelektual Legal Aspek Produk TIK Hak Kekayaan Intelektual - Aurelio Rahmadian - Materi dikutip dari beberapa sumber
Objektif Subjek dan Objek Hukum Arti & Peranan Hak Kekayaan Intelektual Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Subjek dan Objek Hukum Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban Yang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum
Subjek dan Objek Hukum Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis Dapat dibedakan antara lain: Benda berwujud dan tidak berwujud Benda bergerak dan tidak bergerak
Arti & Peranan Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR) Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization) Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual: Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) Intellectual Property Rights (IPR) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Hak Milik Intelektual
Arti & Peranan Hak Kekayaan Intelektual Istilah HAKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
Arti & Peranan Hak Kekayaan Intelektual HAKI merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis
Arti & Peranan Hak Kekayaan Intelektual Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi Sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi
Arti & Peranan Hak Kekayaan Intelektual Perlindungan hukum akan HAKI diberikan oleh negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada Contoh karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
Arti & Peranan Hak Kekayaan Intelektual Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus
Arti & Peranan Hak Kekayaan Intelektual Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek Bersifat Eksklusif dan Mutlak HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya
Arti & Peranan Hak Kekayaan Intelektual Dikutip dari artikel populer Ilmu Komputer.com (Asep Herman Suyanto) : Seperti kutipan, di The Washington Post edisi 28 April 2001 yang berbunyi : “. . . . if there is one lesson in the past half century of economic development, it is that natural resources do not power economies, human resources do” (jika ada pelajaran selama setengah abad yang lalu mengenai perkembangan ekonomi adalah bahwa sumber daya alam tidak menggerakkan ekonomi; sumber daya manusia yang melakukan itu) Maka dari itu pengembangan SDM mutlak perlu, agar dapat memanfaatkan SDA yang ada dan tidak hanya tergantung pada keahlian atau pengetahuan SDM asing
Arti & Peranan Hak Kekayaan Intelektual Modal intellectual capital akan menjadi lebih penting dan strategis fungsinya, bila dibandingkan dengan physical capital, yang sebelumnya menjadi sumber utama proses produk barang-barang konsumsi untuk kesejahteraan umat manusia Intellectual capital dapat bergerak dan bersirkulasi dengan tingkat sangat tinggi dalam arus perputaran modal dunia, khususnya di negara- negara maju
Arti & Peranan Hak Kekayaan Intelektual Ketika kemajuan teknologi begitu pesat dan pasar terus bertransformasi dalam tataran global dalam bentuk "transnational", diperlukanlah perangkat hukum untuk meningkatkan dan melindungi kepentingan investasi industri, budaya dan pasar Dari sanalah, pada pertengahan tahun 1980- an, negara-negara yang tergabung dalam GATT/WTO bersepakat tentang aturan main IPR atau HAKI
Arti & Peranan Hak Kekayaan Intelektual Kesepakatan Indonesia untuk merealisasikan gagasan mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), telah menunjukan keseriusan Pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka, dan secara tidak langsung memacu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar
Arti & Peranan Hak Kekayaan Intelektual Terlebih lagi dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggotaWTO dengan konsekuensi melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS), sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Berdasarkan pengalaman selama ini, peran serta berbagai instansi dan lembaga, baik dari bidang pemerintahan maupun dari bidang swasta, serta koordinasi yang baik di antara senua pihak merupakan hal yang mutlak diperlukan guna mencapai hasil pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang efektif
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual Jenis-jenis HAKI: Hak Cipta (Copyrights) Hak Kekayaan Industry: Paten (Patent) Merek (Trademark) Rahasia Dagang (Trade Secrets) Desain Industri (Industrial Design) Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual Pengaturan tentang jenis-jenis HAKI di Indonesia: Hak Cipta (Copyrights) UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Hak Paten (Patent) UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten Hak Merek (Trademark) UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek Rahasia Dagang (Trade Secrets) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Desain Industri (Industrial Design) UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia: TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994) Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997) PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997) Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997) Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997) WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara- negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina. Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara. Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI
Referensi Tinjauan Tentang HAKI - Henny Medyawati, Universitas Gunadarma Hak Atas Kekayaan Intelektual – R. Ardiansyah Natakusumah Hak Kekayaan Intelektual: Jenis-jenis dan Pengaturannya – Aprilia Gayatri, Universitas Padjadjaran Kekayaan Intelektual - WIKIPEDIA