PROSES PENGAJUAN PROPOSAL KEGIATAN Oleh : Dra. Ernani Kusdiantina, MM.
PROPOSAL KEGIATAN Proposal Kegiatan dibuat minimal 30 hari sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut. Proposal Kegiatan disampaiakan (di usulkan ) kepada Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan minimal 20 hari sebelum pelaksanaan kegiatan Proposal Kegiatan yang telah di usulkan kepada Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan akan di disposisikan kepada Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan
PROPOSAL KEGIATAN Sebelum Proposal yang masuk ke Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan, Proposal di lampiri Ringkasasn Proposal (ringkaasan dapat di peroleh di sekretaris PR III atau BAK) Barulah Proposal tersebut akan di telaah oleh Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan baik dari sisi tingkat event (regional, nasional ataupun Internasional) kegiatan tersebut maupun pendanaannya.
PROPOSAL KEGIATAN Setelah di telaah akan di disposisikan kepada Kepala Bagian yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, apakah ke Kepala Bagian Minat dan Bakat atau Kepala Bagian Penalaran dan Softskill ataupun Kepala Bagian Kesejahteraan Mahasiswa Setelah diterima Kepala Bagian yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, Proposal akan di koreksi dari segi anggaran dan akan ditetapkan besaran dana yang disetujui.
PROPOSAL KEGIATAN Untuk di perhatikan tiap tahapan tersebut di pantau terus untuk mengetahui persetujuan tiap masing – masing pimpinan Dari Kepala Bagian yang berkaitan dengan kegiatan tersebut akan di disposisikan kepada PUMK atau Kasubag di tiap Bagian
PENCAIRAN DANA KEGIATAN Disposisi dari Kepala Bagian yang berkaitan dengan kegiatan tersebut yang berkenaan dengan pencairan dana dapat di cairkan minimal 15 hari sebelum kegiatan berlangsung Khusus untuk kegiatan fakultas pengambilan dana di lakukan di Bagian Keuangan Sedang besaran untuk dana yang dapat di cairkan maksimal 70% dari total dana yang di setujui
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) disampaikan kepada PUMK maksimal 10 hari setelah pelaksanaan kegiatan tersebut berakhir Barulah sisa dana 30% dari yang disetujui dapat diambil.
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Persyaratan Pengambilan sisa dana 30 % : Menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban tersebut yang di dalamnya dilampirkan bukti riil sesuai dana yang di setujui. Laporan Kegiatan dalam bentuk soft copy yang berisi : Laporan ringkassan pelaksanaan kegiatan Hasil yang di peroleh baik manfaat maupun prestasi Foto Kegiatan tersebut
PUMK BIRO ADMINISTRASI KEMAHASISWAAN PUMK di tiap Bagian : PUMK Minat dan Bakat : Ria Widdi , SE PUMK Penalaran dan Soft Skill : Suharsinah, SE. PUMK Kesejahteraan Mahasiswa : Mariyatul Kiptiyah, S.Kom
SEKIAN TERIMA KASIH