MASYARAKAT MADANI
ASAL-USUL-1 Konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Anwar Ibrahim dalam ceramahnya di Simposium Nasional pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukannya ini hendak menunjukan bahwa masyarakat ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Menurutnya, MASYARAKAT MADANI adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Oleh karenanya dibutuhkan law inforcement dan transparent system.
ASAL-USUL-2 Konsep masyarakat madani muncul diinspirasikan oleh konsep KOTA ILAHI, KOTA PERADABAN atau MASYARAKAT KOTA yang dibedakan dengan masyarakat barbar. Secara historis dikaitkan dengan konsepsi dan konstruksi KOTA MADINAH [Al-Madinah Al-Munawwaroh]. Pemaknaan masyarakat madani ini juga dilandasi oleh konsep tentang AL-MUJTAMA’ AL-MADANI yang dikenalkan oleh Prof. Naquib Al-Attas [salah satu pemrakarsa ISTAC Malaysia] yang mengatakan bahwa masyarakat madani adalah konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yakni masyarakat kota dan masyarakat yang beradab.
RELASI TIGA SEKTOR SOSIAL LAW INFORCEMENT 1. POLITICAL SOCIETY 2. CIVIL SOCIETY [MASYARAKAT MADANI] 3. MARKET [PUBLIC SPHERE]
KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI