P ELUANG P ENGELOLAAN H UTAN OLEH M UKIM DAN P ENYIAPAN M ASYARAKAT A DAT U NTUK M ENGANTISIPASI P ERUBAHAN I KLIM Oleh:Syaifuddin FFI Aceh Program Governor’s.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
MUKIM dan PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM Di Kabupaten Aceh Jaya Oleh: Drs. Tgk.Anwar Ibrahim (Seurikat Mukim Aceh Jaya) Banda Aceh, 2010.
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Chaeruddin Hasyim, SKM. M.,Si
Membangun negara dari desa
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Tri Baskoro 022 Bagus Setiawan 027 Wahab Abdullah 025
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
Universitas Palangkaraya
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM KELEMBAGAAN PERENCANAAN TATA RUANG
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
KETUA PW. AMAN SULAWESI TENGAH
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Gerakan Masyarakat Sipil Aceh dalam Mendorong Perbaikan Tata Kelola hutan dan Lahan yang Adil dan Berkelanjutan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KONSEP PENANGANAN KUMUH
Dampak Penguatasaan Bidang-Bidang Strategis Terhadap Masyarakat Adat
KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
KEBIJAKAN PUBLIK DAN BUDAYA
KESIMPULAN Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 2/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Batam, Mei 2016.
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PEMBANGUNAN EKONOMI MARYUNANI
Hutan kemasyarakatan A.Pendahuluan tentang hutan kemasyarakatan
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PEMBANGUNAN EKONOMI MARYUNANI
PRISAI (Prinsip, Kriteria, Indikator, Safeguards Indonesia)
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pembangunan secara terus - menerus
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Masyarakat Hukum Adat: Dalam Refleksi Perubahan Kebijakan Kehutanan
Tata Kelola Pemerintahan Desa
DESTANA desa tangguh bencana.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
9 Agenda Dasar Hasil Konsensus Desa Membangun Indonesia
PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
Materi : Pemberdayaan Masyarakat Dalam Program PISEW
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
Transcript presentasi:

P ELUANG P ENGELOLAAN H UTAN OLEH M UKIM DAN P ENYIAPAN M ASYARAKAT A DAT U NTUK M ENGANTISIPASI P ERUBAHAN I KLIM Oleh:Syaifuddin FFI Aceh Program Governor’s Climate Forest Task Force Meeting 2010 Banda Aceh, Mei 2010

Pengertian Masyarakat Adat.” “Masyarakat Adat adalah Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.” (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)

Hak-Hak Masyarakat Adat Menjalankan sistem pemerintahan sendiri, Menguasai dan mengelola sumberdaya alam dalam wilayahnya terutama untuk kemanfaatan warganya, Bertindak ke dalam mengatur dan mengurus warga serta lingkungannya. Ke luar bertindak atas nama persekutuan sebagai badan hukum. Hak ikut serta dalam setiap transaksi yang menyangkut lingkungannya, Hak membentuk adat, n sejenis peradilan Hak menyelenggarakan sejenis peradilan (menurut Prof. Juned)

Mukim adalah Masyarakat Adat Aceh Persayratan Pengakuan Masyarakat Adat menurut Pasal 67 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu : masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap) masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap) ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; ada wilayah hukum adat yang jelas; ada wilayah hukum adat yang jelas; ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Berdasarkan sejarah, kenyataan dan pengaturan dalam Qanun maka Mukim, memenuhi kriteria sebagai masyarakat adat.

Hak Mukim atas Hutan Ulayat Mukim Menguasai dan mengelola hutan sesuai dengan perundang-undangan yang mengaturnya Menguasai dan mengelola hutan sesuai dengan perundang-undangan yang mengaturnya Dilibatkan secara penuh dalam pengambilan keputusan terhadap transaksi-transaksi yang berkaitan dengan hutan mukim Dilibatkan secara penuh dalam pengambilan keputusan terhadap transaksi-transaksi yang berkaitan dengan hutan mukim Menyusun rencana pengelolaan hutan mukim Menyusun rencana pengelolaan hutan mukim Melakukan monitoring untuk pengamanan hutan Melakukan monitoring untuk pengamanan hutan Malaksanakan aturan-aturan adat yang berkaitan dengan hutan Malaksanakan aturan-aturan adat yang berkaitan dengan hutan Menyelesaikan sengketa pemanfaatan dan pengelolaan hutan mukim Menyelesaikan sengketa pemanfaatan dan pengelolaan hutan mukim Namun tetap dibatasi oleh Konsep Penguasaan Oleh Negara terhadap Kawasan Hutan

Hutan Ulayat adalah: hutan sejauh sehari perjalanan pulang pergi, di hutan ini semua penduduk boleh memungut dan mencari hasil hutan, dengan pembagian hasil disepakati antara pencari dan Imuem Mukim. Hutan Ulayat Mukim Menurut Perundang- Undangan Aceh Sebuah pernyataan deskriptif tentang ruang dan perlu diterjemahkan kedalam ruang yang mempunyai batas dan luasan yang jelas

Pertanyaan Mendasar tentang Hutan Ulayat Mukim Apakah hutan ulayat masih diakui secara kuat oleh masyarakat, pemerintah atau pihak lain? Apakah hutan ulayat masih diakui secara kuat oleh masyarakat, pemerintah atau pihak lain? Apakah hutan ulayat tersebut akan diberikan langsung oleh Pemerintah? Apakah hutan ulayat tersebut akan diberikan langsung oleh Pemerintah? Siapa yang berperan untuk mewujudkan hutan ulayat Mukim? Siapa yang berperan untuk mewujudkan hutan ulayat Mukim?

Belajar dari Pengalaman Fauna Flora Interntional Program Aceh bekerjasama dengan Seurikat Mukim Aceh Jaya, Forum Mukim Aceh Barat, Pemerintahan Mukim, Institut Green Aceh, Yayasan PeNa, YSNI Lamno, JKMA BTU, Yayasan Papan dan JKMA Pidie melakukan Kegiatan Pemetaan Hutan Mukim melalui Proses Perencanaan Mukim

Sebaran Lokasi Kegiatan Aceh Barat: Kinco, Lango, Tungkup, Daerul Ikhsan Aceh Jaya: Krueng Sabee, Lam Teungoh, Pante Purba, Panga Pucok, Pante Cermin, Keuluang, Rigaih, Sarah Raya Pidie: Bangkeh dan Beunga Pidie Jaya: Manyang Ule Glee Barat Leupung

Bagaimana Proses Pemetaan Kaji Tindak Partisipatif Dokumen Rencana Mukim 5 Tahun dan 1 Tahun Perencanaan partisipatif Pemetaan Partisipatif Peta Hutan Ulayat Mukim Pelatihan Fasilitator Inisiasi Ke Mukim Agenda Mukim untuk Merubah Mukimnya menjadi Lebih Baik

Sekilas Gambaran Hasil HL HP Hutan Ulayat Panga Pucok Informasi-informasi lain:  Tidak semua Mukim Memiliki Struktur kelembagaan mukim yang lengkap  Kapasitas Mukim yang terbatas  Pemahaman tentang mukim di kalangan muda mulai berkurang  Pemahaman tentang hutan Ulayat sudah mulai kurang  Banjir dan Gangguan satwa  Masih kuatnya hubungan kekerabatan diantara masyarakat  Masyarakat masih memungut hasil hutan  Masih menjalankan peradilan adat dlam sengketa SDA  Masih adanya aturan-aturan adat

Proses Selanjutnya? Mengusulkan untuk mendapat Pengakuan Hutan Mukim Kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Hutan Mukim baik melalui Mekanisme RTRK, HKm, Hutan Desa, Kawasan Dengan Tujuan Khusus dan HTR Mengusulkan untuk mendapat Pengakuan Hutan Mukim Kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Hutan Mukim baik melalui Mekanisme RTRK, HKm, Hutan Desa, Kawasan Dengan Tujuan Khusus dan HTR Membangun kemitraan dengan NGO pemerhati Mukim untuk mendampingi mukim dalam Pengusulan hutan mukim dengan mekanisme legal formal yang sesuai dengan Perundang-undangan Membangun kemitraan dengan NGO pemerhati Mukim untuk mendampingi mukim dalam Pengusulan hutan mukim dengan mekanisme legal formal yang sesuai dengan Perundang-undangan

Faktor Pendukung Pengakuan Hutan Mukim Adanya Peta usulan hutan ulayat Mukim Adanya Peta usulan hutan ulayat Mukim Adanya dokumen usulan Adanya dokumen usulan Adanya jaminan untuk keberlanjutan sumberdaya Hutan dengan tidak merubah Fungsi Hutan Adanya jaminan untuk keberlanjutan sumberdaya Hutan dengan tidak merubah Fungsi Hutan Adanya Rasa saling percaya dan saling dukung antara Mukim dengan Pemerintah untuk: Adanya Rasa saling percaya dan saling dukung antara Mukim dengan Pemerintah untuk: Menyusun Rencana Pengelolaan Kolabroatif Menyusun Rencana Pengelolaan Kolabroatif Membangun proses proses pengelolaan kolaboratif Membangun proses proses pengelolaan kolaboratif Memiliki Kelembagaan Pengelolaan Memiliki Kelembagaan Pengelolaan Memiliki Aturan Pengelolaan Memiliki Aturan Pengelolaan Memilki sumber pendanaan Memilki sumber pendanaan Memiliki Prosesdur penyelesaian sengketa Memiliki Prosesdur penyelesaian sengketa

Hutan Dan Perubahan Iklim Hutan dalam konteks perubahan iklim berperan sebagai penyerap dan penyimpan carbon maupun sebagai sumber emisi Hutan dalam konteks perubahan iklim berperan sebagai penyerap dan penyimpan carbon maupun sebagai sumber emisi Pengelolaan Hutan Lestari, pembatasan konversi hutan, moratorium logging menurunkan emisi. Pengelolaan Hutan Lestari, pembatasan konversi hutan, moratorium logging menurunkan emisi. Peran masyarakat dalam konversi lahan dapat menaikkan emisi namun bila diberikan kepercayaan untuk mengelola hutannya akan dapat menjaga kelestarian hutan Peran masyarakat dalam konversi lahan dapat menaikkan emisi namun bila diberikan kepercayaan untuk mengelola hutannya akan dapat menjaga kelestarian hutan Pengakuan hak ulayat akan menjadikan masyarakat bertanggung jawab terhadap kelestarian hutannya sehingga menurunkan emisi dari konversi lahan dan penurunan Kualitas Hutan Pengakuan hak ulayat akan menjadikan masyarakat bertanggung jawab terhadap kelestarian hutannya sehingga menurunkan emisi dari konversi lahan dan penurunan Kualitas Hutan

Permasalahan dalam upaya Menurunkan emisi dari konversi lahan dan penurunan Kualitas Hutan (REDD) Kebijakan yang masih terus disusun Kebijakan yang masih terus disusun Tumpang tindih kebijakan Tumpang tindih kebijakan Ekonomi berbasis eksploitasi SDA Ekonomi berbasis eksploitasi SDA Konflik kepentingan antara para pihak Konflik kepentingan antara para pihak Belum adanya pengakuan hak masyarakat adat Belum adanya pengakuan hak masyarakat adat Belum jelasnya sistem bagi manfaat Belum jelasnya sistem bagi manfaat

Prasyarat REDD bagi masyarakat Adat Pengakuan hutan ulayat Dukungan terhadap Kearifan Tradisional sebagai alternatif solusi Mitigasi dan Adaptasi Penguatan Kapasitas kelembagaan Masyarakat Adat Membangun mekanisme penyelesaian Konflik

Agenda Masy Adat: Langkah-Langkah Penyiapan Masyarakat Adat Kaji Tindak Partisipatif Rencana Pengelolaan Hutan Perencanaan partisipatif Pemetaan Partisipatif Baseline Data Pelatihan Fasilitator Inisiasi Ke MA Kabupaten: Forum Multipihak: mendukung, konsultasi, mediasi dan Monitoring

Terimakasih Terimakasih