DISUSUN OLEH : ALFIN BAHAR TAMABAK MITA DWI WAHYUNI NASUTION SHINTA MARMA LUKITA YUNI HADIANTI RHENDI ADJI YURIDENTA WIKAN DIANMALWA KELOMPOK II.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ILMU POLITIK MELIPUTI BIDANG-BIDANG:
Advertisements

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Meningkatkan Rasa Nasionalisme di Era Globalisasi
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
Mata kuliah: Pancasila Dosen: Drs. Mudjiyana, M.Si. Di susun oleh:
TEKNIK PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
KAITAN ANTARA SUASANA BATIN TERHADAP KARYA MAHASISWA JURUSAN SENI
ILMU POLITIK MELIPUTI BIDANG-BIDANG:
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Illahi Rabii, bahwasannya berkat rahmat dan karunia-nya saya dapat menyelasaikan makalah ini dengan judul.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA SEBAGAI DASAR CIVIL RELIGION
DADANG SUNDAWA JL. GEGERASIH
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
MEMBENTENGI GENERASI MUDA DARI UPAYA DISINTEGRASI BANGSA
Penjelasan GBPP & Kontrak Perkuliahan
Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Ejaan yang disempurnakan adalah ejaan bahasa indonesia yang berlaku sejak tahun Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya,
Created by : Riski kurniasari agusta/pbi/class b/
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Ontologis Ontologi merupakan salah satu ilmu tentang yang ada. Bahasa yunani on atau ontos jadi (Ulya) Teori tentang ada (khofifah) Keberadaan sesuatu.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Teori perubahan sosial dan hukum
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
Pandangan Agama Terhadap Politik
Kajian Tentang Politik Hukum
Pengantar Satu abad sebelum masehi Cicero telah mengatakan ‘ubi societas, ibi ius’ (dimana ada masyarakat, disana ada hukum) Hukum ada karena dibentuk.
PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism.
Matakuliah : R0116/ Studio Perancangan Arsitektur 6 Tahun : 2006
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
Penulisan Topik Khusus
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MANUSIA DAN HUKUM.
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Pancasila Sebagai Ideologi nasional (1)
PERTEMUAN 14 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Oleh : Yesi Marince, S.IP., M.Si
Oleh : Yesi Marince, S.IP., M.Si
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Pancasila sebagai Sistem Filsafat
MASYARAKAT DAN PANDANGAN HIDUP
WELCOME TO MY PRESENTATION “PERKEMBANGAN SOSIOLOGI”
Langkah-langkah Membuat Naskah Pidato
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
DASAR-DASAR PELAKSANAAN PENDIDIKAN
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
PENENTUAN TOPIK DAN PENULISAN BAGIAN PENDAHULUAN
Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
Aliran Pemikiran Tentang Sosíologi Hukum
wilayah negara kesatuan republik indonesia
LOGO METODE PENULISAN ILMIAH RR.. cara orang mencari jawaban pemecahan masalah Pengalaman Keahlian Penalaran deduktif Penalaran Induktif.
Penelitian Hukum Mazhab Hukum Pengertian Penelitian Hukum
OVERVIEW & PENJELASAN PRAKTIKUM (Secara Kelompok)
ETIKA KEILMUAN – S2 Komunikasi (Dedi S)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
PLURALISME HUKUM KAJIAN PENGANTAR.
pancasila PANCASILA SEBAGAI KERANGKA BERPIKIR
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
PENJELASAN KEGIATAN PRAKTIKUM
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Transcript presentasi:

DISUSUN OLEH : ALFIN BAHAR TAMABAK MITA DWI WAHYUNI NASUTION SHINTA MARMA LUKITA YUNI HADIANTI RHENDI ADJI YURIDENTA WIKAN DIANMALWA KELOMPOK II

HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBAHRUAN MASYARAKAT (Law as a tool of social engineering)

KATA PENGATAR  Asslamu’alaikum.Wr.Wb.  ALHAMDULILLAH,rasa syukur kita kehadiran Allah SWT yang selalu memberikan nikmat, hidayah serta karunianya kepada kita semua,terutama kepada kelompok kami sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini yang insya Allah dapat memberikan manfaat kepada kita semua. Sholawat dan salam selalu tercurahkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW,yang merupakan seorang revolusioner akhlak manusia sehingga kita bisa dapat merasakan nikmatnya islam.  Apabila ada kebenaran dalam makalah ini, itu semua merupakan datangnya dari Allah SWT dan apabila ada kekurangan dan kelemehan, itu semua karna kebodohan dan kelemahan kami sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, untuk itu kami memohon ampun kepada Allah dan mohon maaf kepada saudara-saudara ku sekalian.

DAFTAR ISI  Judul  Kata pengantar  Daftar isi  Pendahuluan  Rumusan masalah  Pembahasan  Kesimpulan  Daftar pustaka

I. PENDAHULUAN PENGERTIAN PEMBAHARUAN  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan kata “pembaruan” sebagai proses, cara, perbuatan membarui. Membarui itu sendiri menurut KBBI bermakna (1) memperbaiki supaya menjadi baru, (2) mengulangi sekali lagi, memulai lagi dan (3) mengganti dengan yang baru, memodernkan (Depdiknas, 2005 : 109).  Dalam bahasa Arab pembaruan adalah terjemahan dari kata tajdid.

PENGERTIAN MASYARAKAT Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertianmasyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia. 1.Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang- orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan. 2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi. 3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.

RUMUSAN MASALAH  Apa yang harus dilakukan agar produk hukum hukum yang ada dapat berfungsi sebagaimana yang diinginkan, sehingga dapat menjadi sarana pembaharuan masyarakat.

II.PEMBAHASAAN HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN MASYARAKAT  Menurut Satjipto Rahardjo (1986: ), langkah yang diambil dalam social engineering bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem sampai kepada jalan pemecahannya, yaitu :  1.Mengenai problem yang dihadapi sebaik- baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan saksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapan tersebut;

 2.Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal ini penting dalam hal social engineering itu hendak terapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti : tradisional, modern, dan pencernaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari sector mana yang dipilih;  3.Membuat hipotesis-hipotesis dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.

Hukum dalam konsep Mochtar tidak diartikan sebagai alat tetapi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah 1) bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaruan memang diinginkan, bahkan dianggap dan 2) bahwa hukum dalam arti kaidah diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia kearah yang dikenhendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu.

Untuk itu diperlukan saran berupa peraturan hukum yang berbentuk tertulis (baik perundang-undangan maupun yurisprudensi), dan hukum yang berbentuk tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang lain dalam masyarakat sebenarnya, Konsep Mochtar ini tidak hanya dipengaruhi oleh Sociological Jurisprudence, tetapi juga oleh Pragmatic Legal Realism.

Terjadinya perubahan peta bumi politik, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan edukasi, serta perubahan struktur masyarakat internasional, dengan ditandai oleh munculnya kembali negara- negara baru merdeka dan timbulnya organisasi-organisasi internasional pasca perang dunia II, mempunyau dampak luas pada selain masyarakat internasional transisional, juga berpengaruh pada konsep- konsep dan doktrion-doktrin hukum.

Perubahan-perubahan yang fundamental demikian itu berakibat menjungkir balikkan teori-teori dan berkembangnya struktur fungsional dan konflik, baik pada lingkup hukum nasional (municipal law) dan hukum internasional (international law), yang pada gilirannya mendesak perlunya penataan aturan-aturan internasional yang merupakan harmonisasi berbagai kepentingan dalam masyarakat dunia.

Oleh karenanya pengaturan-pengaturan dimaksud bagian terbesar dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (nasional), dan dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional. Kondisi demikian berpengaruh sangat luas terhadap pembangunan hukum nasional. Sementara masyarakat internasional yang merupakan landasan sosiologis hukum internasional bukanlah merupakan masyarakat yang statik, tetapi dinamik, seirama dengan perkembangan IPTEK.

Perkembangan-perkembangan baru dalam masyarakat itu membutuhkan pula penataan baru dalam bidang hukum. Melalui pendekatan-pendekatan analisis sosial jurisprudence, realisme Amerika (policy oriented), diharapkan akan mudah bagi kita memahami bahwa hukum nasional dan hukum internasional tidak hanya sebagai kaidah saja, melainkan sebagai the living law dalam masyarakat

III. KESIMPULAN Hukum sebagai suatu sistem memiliki sub-sistem yang menurut Friedmand ada tiga sub sistem yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Sehingga dalam konteks politik hukum harus mengarah pada ketiga sub sistem tersebut agar produk hukum yang ada dapat berfungsi sebagaimana yang diinginkan. Fungsi hukum didalam masyarakat adalah sebagai alat dan cermin perubahan, sehingga untuk dapat berlaku sebagai alat perubahan hukum harus diformulasikan terlebih dahulu agar dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat.

Namun demikian fungsi hukum selain sebagai alat perubahan masyarakat tentunya agar mampu juga menjadi efektif serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang ada didalam masyarakat perlu adanya satu konsep sistem hukum yang sesuai dengan karakter dan kepribadian bangsa tersebut. Sehingga keberadaan hukum Mampu menjadi cermin dalam perubahan masyarakat.

Bangsa Indonesia dengan karakater masyarakatnya dalam politik hukumnya tentu harus memiliki konsep sistem hukum yang memiliki kekhasan bangsa indonesia dalam politik hukumnya agar sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia, sehingga bangsa indonesia menganggap pancasila sebagai cita hukum yag harus dipedomani yang telah diangap sesuai dengan kepribadian bangsa indonesiadan mampu menjadi cermin dalam mengawal perubahan masyarakatnya.

DAFTAR PUSTAKA ogresif/article/view/647http://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_pr ogresif/article/view/647 hukum-sebagai-alat-dan-cermin.htmlhttp://wwwgats.blogspot.com/2009/07/fungsi- hukum-sebagai-alat-dan-cermin.html hukum-sebagai-sarana-pembaharuan.htmlhttp://reshaagriansyah.blogspot.com/2011/01/ hukum-sebagai-sarana-pembaharuan.html Sebagai-Sarana-Pembaharuan-Masyarakathttp:// Sebagai-Sarana-Pembaharuan-Masyarakat