Susunan masyarakat hukum adat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Blok III Daftar Anggota Rumah Tangga Pengantar Kol (2)-(4) Kol (5)-(8) Kol (9)-(11) Kol (12)-(13) Kol (14)-(16) Kol (17) Gambar: jannoon028 | FreeDigitalphotos.net.
UKURAN PERKAWINAN & PERCERAIAN
Bab IV Masyarakat Hukum Adat
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
KELOMPOK SOSIAL Adalah : kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat.
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Von Vollenhoven: “Utk mengetahui hukum terlebih dulu harus mengetahui tentang persekutuan hukum sebagai tempat di mana masyarakat yang dikuasai hukum.
MATERI (13) LEMBAGA SOSIAL
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
U SIA DEWASA DAN KECAKAPAN HUKUM SEORANG ISTRI By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 16 Oktober /15/
UNIVERSITAS COKROAMINOTO
TUGAS SOSIOLOGI SUKU TENGGER SMA NEGERI 1 WARU 2011.
PERKAWINAN Dimana menetap setelah menikah? Utrolokal Virilokal
Kelompok sosial (SOCIAL GROUP)
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Kelompok Sosial Siti Azizah.
DEPARTEMEN SOSIOLOGI FISIP UNAIR
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL
Antropologi Perkotaan ( Faktor Sosial dan Budaya ) Pertemuan 5
Diferensiasi Sosial Artinya klasifikasi masyarakat secara mendatar/horizontal/tidak menimbulkan kelas-kelas sosial. Misalnya perbedaan agama, suku, klan,
HUKUM KEKERABATAN DAN PERJANJIAN ADAT
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
PERKAWINAN ADAT.
Kelompok sosial (SOCIAL GROUP)
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
Sistem KEKERABATAN.
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
KERAGAMAN SUKU BANGSA DAN BUDAYA INDONESIA
KELOMPOK SOSIAL Pertemuan Kesepuluh TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
Pelapisan sosial.
Kelompok Sosial.
Kelompok Sosial Ada dua hasrat manusia sejak lahir
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
Kelompok Sosial Ratih Lestarini.
KELOMPOK SOSIAL.
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL
LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2. LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2.
Kelompok Sosial.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Hukum Waris Adat.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Tugas Pengantar Sosiologi Kelompok 2 Nama :Nadia Yulistiani ( ) Ferdio Irvan A ( ) Sarah Hasnanda P.
PERKAWINAN HUKUM ADAT 1 ASALAMUALAIKUM WR WB.
KELOMPOK 1 Ahmad Zulfiqri Alfindo Tri Sambodo Fenny Imam Wahyu Bromo
HUKUM WARIS ADAT.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
KELOMPOK SOSIAL Pertemuan Kesepuluh TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
Macam-Macam Kelompok Sosial
III. Hukum Kekeluargaan
Kelompok-Kelompok Sosial dan Kehidupan Masyarakat
Hukum Perkawinan.
KELOMPOK SOSIAL Oleh. Amida Yusriana.
Bab IV Masyarakat Hukum Adat A.Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA), istilah lain bbrp literatur sbb: -- Indegenous people, - Masyarakat adat, - masyarakat.
KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL
Kelompok Sosial.
Assalamualaikum….
KELOMPOK SOSIAL.
KELOMPOKKELOMPOK SOSIAL
Transcript presentasi:

Susunan masyarakat hukum adat 05 Nopember 2012 Disajikan, November 2012 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

DITINJAU DARI CARA PENARIKAN GARIS KETURUNAN BERDASARKAN GENEOLOGIS (KETURUNAN) SUSUNAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI BAGI MENJADI 4 (EMPAT) BAGIAN, YAITU: A. Struktur Masyarakat Materilinial B. Struktur Masyarakat Patrilinial C. Struktur Masyarakat Patrilinial Beralih-alih D. Struktur Masyarakat Bilateral/Parental 05 Nopember 2012

BERDASAR TERITORIAL (WILAYAH) Desa :Sekelompok orang yang terikat pada suatu kediaman yang mempunyai pemerintah sendiri Ex : Desa di Jawa & Bali Daerah: terdiri dari beberapa desa yang mempunyai pemerintah masing2 namun merupakan bagian dari daerah Ex: Marga di Sumsel dg dusun2 di dlm daerahnya Perserikatan (beberapa kampung) Ex: Perserikatan huta-huta di suku batak 05 Nopember 2012

Lanjutan BERDASARKAN GENEOLOGIS (KETURUNAN) A. Struktur Masyarakat Materilinial Yaitu: Struktur masyarakat dimana, orang menarik garis hukum dengan menggabungkan diri dengan orang lain melalui garis perempuan. Contoh: perkawinan Semendo. Ciri-ciri perkawinan Semendo adalah endogami dan matrilokal. 05 Nopember 2012

Contoh masyarakat perkawinan Semendo adalah masyarakat Minangkabau. Endogami berarti bahwa menurut Hukum Adat perkawinan yang ideal dalam sistem perkawinan Semendo adalah apabila jodoh diambil dari kalangan sukunya sendiri. Matrilokal mengandung arti bahwa menurut Hukum Adat Semendo, tempat tinggal bersama dalam perkawinan adalah di tempat tinggal istri. Contoh masyarakat perkawinan Semendo adalah masyarakat Minangkabau. 05 Nopember 2012

B. Struktur Masyarakat Patrilinial Yaitu: susunan masyarakat dimana, orang menarik garis hukum dalam hubungan diri dengan orang lain, melalui garis laki-laki. Contoh: Kawin Jujur. Ciri-ciri Perkawinan Jujur adalah exogami dan patrilokal. 05 Nopember 2012

Exogami menurut Hukum Adat Perkawinan Jujur, perkawinan yang ideal adalah apabila jodoh diambil dari luar marganya sendiri. Patrilokal menurut Hukum Adat Perkawinan Jujur, tempat tinggal bersama dalam perkawinan adalah tempat tinggalnya suami. Contohnya masyarakat Gayo, Alas, Batak dan Bali serta Sumatera Selatan. 05 Nopember 2012

Jika orang tuanya Kawin Jujur, maka anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut mempunyai hubungan hukum melalui garis orang tua laki-laki. 05 Nopember 2012

C. Struktur Masyarakat Patrilinial Beralih-alih Yaitu: struktur masyarakat dimana, orang menarik garis hukum dengan menghubungkan diri dengan orang lain beralih-alih antara perempuan dengan garis laki-laki, tergantung kepada bentuk perkawinan yang dipilih oleh orang tuanya. 05 Nopember 2012

Contohnya masyarakat Rejang Lebong dan Lampung Pepadon. Apabila orang tuanya Kawin Semendo, maka anak- anak yang lahir dari perkawinan tersebut akan menarik garis hubungan melalui orang tuanya yang perempuan. Begitu juga hukum seterusnya ke atas, akan beralih-alih tergantung kepada bentuk perkawinan yang dilakukan orang tuanya. Contohnya masyarakat Rejang Lebong dan Lampung Pepadon. 05 Nopember 2012

D. Struktur Masyarakat Bilateral/Parental Yaitu: Struktur masyarakat dimana, orang menarik garis hukum dalam hubungan diri dengan orang lain, baik melalui garis laki-laki maupun perempuan. Pada masyarakat terstruktur secara bilateral tidak ada bentuk perkawinan khusus, begitu juga tentang tempat tinggal bersama dalam perkawianan, tidak ada ketentuan yang tegas. 05 Nopember 2012

Contoh: Aceh, Jawa, Sunda, Makassar dan Bugis. 05 Nopember 2012

Corak Masyarakat Hukum Adat 1. Paguyuban (gemeinschaft) Corak kehidupan bersama dimana anggotanya diikat dengan hubungan batin yg murni, bersifat alamiah & kekal. CIRI = pembagian kerja spesialisasi indivdu tidak menonjol, kedudukan tidak begitu pantang, anggota hilang 1 tidak begitu pengaruh DASAR HUB= WESSENWILLE = kodrat manusia yang timbul dari keseluruhan kehidupan alami (rasa cinta & persatuan batin) Ex: keluarga, kelompok kerabat, RT dsb 05 Nopember 2012

Menurut Ferdinand Tonnies ada 3 pembagian gemeinschaft: - gemeinschaft by blood (paguyuban karena ikatan darah) ex: keraton yogya - gemeinschaft of place (paguyuban karena ikatan tempat) ex: RT, RW - gemeinschaft of mind (paguyuban krn ikatan jiwa- pikiran) ex: organisasi 05 Nopember 2012

2. Patembayan (geshellschaft) Ikatan lahir yang bersifat pokok & biasanya utk jangka waktu pendek DASAR HUB= KURWILLE = kemauan utk mencapai tujuan tertentu, sifatnya rasional Ex: ikatan organisasi, ikatan pedagang dsb 05 Nopember 2012

TERIMA KASIH 05 Nopember 2012