Disampaikan dalam Media Briefing Retro Cafe, Jakarta, 16 Februari 2012.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
MENGELOLA PERIKLANAN, PROMOSI PENJUALAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Jakarta, 15 Mei 2012 Kastrat FKG UI. KONSTITUSIONALITAS PENDIDIKAN TINGGI UUD 1945: hak mendapat pengajaran dan pembuatan sistem pendidikan nasional.
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Draft Regulasi Internet. Permohonan Ijin Surat Permohonan Lampiran –Rencana Usaha (Business Plan) Biaya Investasi Perkiraan Pendapatan Target Pemasaran.
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Jakarta, 3 Juli Ali Djajono (Kemenhut) 2. Paramita Iswari (Fasilitator) 3. Madani Mukarom (AsosiasiKPH) 4. Nus Ukru (Masyarakat/ DGM) 5. Sugeng.
Metode Komersialisasi
PERATURAN PEMERINTAH 52 TAHUN 2000 PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan: a. sendiri; b.
Regulasi bisnis Online
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
TEKNIK LAYANAN KEARSIPAN
DISAMPAIKAN OLEH : KEPALA BLH PROVINSI SULAWESI BARAT
Perkembangan Model Bisnis Jasa ISP
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
LOGO TINJAUAN LISENSI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TERHADAP PENOMENA NGN WORKING GROUP ON LICENSING DIREKTORAT JENDERAL POS.
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
KEBIJAKAN TELEMATIKA INDONESIA
Pertemuan 1 Kontrak Perkuliahan dan Pendahuluan
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Copyright by dhoni yusra
Pertemuan 9 Pemasaran dan Komunikasi Koperasi
PEREKONOMIAN INDONESIA
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Struktur Organisasi Depkominfo di Era Konvergensi
LAPORAN PROGRAM KERJA MASTEL TAHUN 2003
JENIS-JENIS IKLAN.
Copyright by dhoni yusra
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Struktur Organisasi Depkominfo di Era Konvergensi
Konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Mengelola kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan
Draft Regulasi Internet
JENIS-JENIS IKLAN.
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
PERANAN PEKERJA DAN ORGANISASI PENGELOLAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENERAPAN
Tata Kelola Pemerintahan Desa
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
SELF ASSESSMENT PELAKSANAAN KEGIATAN TA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk Peningkatan Akses Informasi.
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Oleh : Dija Hedistira (E ) Rismawan Yuda (E )
Transcript presentasi:

Disampaikan dalam Media Briefing Retro Cafe, Jakarta, 16 Februari 2012

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (Pasal 28F UUD 1945)

“Tekanan atau dorongan untuk mewujudkan perubahan paradigma telemtika dari vital dan strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak menadi komoditas yang dapat di perdagangkan semakin besar melalui forum- forum regional dan internasional dalam bantuk pembukaan pasar” (Penjelasan Atas RUU Konvergensi Telematika)

Komoditas=> Produsen dan Konsumen Dalam RUU Konvergensi Telematika, ternyata persoalan hak warga negara tidak menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU ini. Hak warga untuk bisa mengakses telematika dan dengan itu dapat berkomunikasi tidak muncul dalam pertimbangan RUU ini.

Sumber Muhammad Salahuddien, ID-Sirti

 Labeling Komersial dan Non-Komersial  Mainstreaming Penyelenggara Telematika Komersial.  Menurut RUU ini penyelenggara komesial meliputi penyelenggara fasilitas jaringan telematika, layanan jaringan dan aplikasi telematika, termasuk aplikasi penyebaran konten dan informasi. Nah, apakah komunitas masyarakat dan atau LSM yang mengelola portal berita atau informasi, seperti dan masuk sebagai penyelenggara komersial?

By Margiono (AJI)

 Spektrum frekuensi radio adalah sumberdaya alam yang terbatas. Namun hal itu, meskipun muncul dalam penjelasan RUU Konvergensi Telematika, tidak muncul dalam pertimbangan dari penyusunan RUU ini.  Jangka waktu dari hak penggunaan frekuensi radio misalnya tidak jelas diatur dalam RUU ini.  Apakah jika komunitas masyarakat yang menggunakan frekuensi radio juga harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan sebuah perusahaan. Ataukah komunitas masyarakat tidak diperbolehkan ikut memanfaatkan spektrum frekuensi radio yang ada? Jika demikian bagaimana dengan Open BTS ( Base Transceiver Station) yang diinisiasi oleh kelompok masyarakat? Apakah Open BTS akan dinyatakan sesuatu yang illegal?

 Dalam RUU Konvergensi Telematika, dalam pasal 39 disebutkan bahwa menteri dapat melimpahkan fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian kepada Badan Regulasi guna menumbuhkembangkan industri telematika.  Pelimpahan tersebut hanya memiliki satu tujuan menumbuhkembangkan industri telematika. Perosalan pemenuhan dan perlindungan hak warga terhadap telematika tidak menjadi tujuan dari dalam pelimpahan fungsi kementrian kepada Badan Regulasi.  Dalam Pasal itu disebutkan bahwa ada wakil dari masyarakat dalam Badan Regulasi. Namun tidak jelas siapa yang dimaksud masyarakat dalam hal ini.  Apakah masyarakat disini adalah masyarakat yang tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan industri telematika? Jika pengertian dari masyarakat ini tidak jelas maka pihak yang terkait atau bahkan ‘mewakili’ industri telematika akan masuk dalam Badan Regulasi ini. Dan jika itu terjadi maka akan ada konflik kepentingan di internal badan regulasi itu sendiri.

 Sudah seharusnya pemerintah mengkaji ulang seluruh draft dari RUU Konvergensi Telematika.  Pengkajian ulang RUU Konvergensi Telematika harus melibatkan masyarakat secara lebih luas dan tentu saja menjadikan hak-hak warga atas telematika sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan RUU.