Hukum acara : 1. Hukum acara Singkat 2.Hukum acara Cepat 3.Hukum Acara Biasa 4. Hukum acara Sederhana
1.HUKUM ACARA SINGKAT - HUKUM ACARA INI DIPERGUNAKAN UNTUK MEMERIKSA GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PENETAPAN “DISMISAL” KETUA PENGADILAN DASAR : PASAL 62 UU NO.5 TH.1986 TTG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BAGAN /SKEMA ALUR PERSIDANGAN ACARA SINGKAT GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PENETAPAN KETUA PENGADILAN PASAL 62 ( DISMISAL ) GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PENETAPAN KETUA PENGADILAN PASAL 62 ( DISMISAL ) GUGATAN DIPERIKSA DENGAN ACARA BIASA GUGATAN DIPERIKSA DENGAN ACARA BIASA KENUNJUK MAJELIS HAKIM KETUA PENGADILAN MENUNJUK MAJELIS HAKIM ( UNTUK ALASAN YANG MEMERLUKAN PEMBUKTIAN MEMERLUKAN BEBERAPA KALI SIDANG , MIS :TENGGANG WAKTU LAMA TIDAKNYA PEMERIKSAAN TERGANTUNG KEPADA ALASAN DISMISAL TERSEBUT ( UNTUK ALASAN YANG MEMERLUKAN PEMBUKTIAN MEMERLUKAN BEBERAPA KALI SIDANG , MIS :TENGGANG WAKTU PERSIDANGAN DILAKUKAN DENGAN ACARA SINGKAT PERSIDANGAN DILAKUKAN DENGAN ACARA SINGKAT PUTUSAN PUTUSAN PERLAWANAN DIBENARKAN PERLAWANAN DIBENARKAN IDAK DIBENARKAN, TIDAK ADA UPAYA HUKUM PERLAWANAN TIDAK DIBENARKAN, TIDAK ADA UPAYA HUKUM
2. HUKUM ACARA CEPAT - Hukum acara ini dipergunakan untuk memeriksa gugatan dengan mempunyai alasan kepentingan mendesak - dasar : pasal 98 dan 99 UU nomor 5 th.1986 tentang peradilan tata usaha negara
BAGAN / SKEMA ALUR PERSIDANGAN ACARA cepAT HAKIM TUNGGAL PENEGUGATAN DIPERIKSA DENGAN ACARA CEPAT HAKIM TUNGGAL PENETAPAN GUGATAN DIPERIKSA DENGAN ACARA CEPAT UNTUK ACARA CEPAT TIDAK MELALUI PEMERIKSAAN PERSIAPAN JAWAB –MENJAWAB JAWAB –MENJAWAB GUGATAN JAWABAN PUTUSAN GUGATAN JAWABAN PUTUSAN REPLIK DUPLIK REPLIK DUPLIK 14 HARI 14 HARI KESIMPULAN PEMBUKTIAN KESIMPULAN PEMBUKTIAN PEMBUKTIAN PEMBUKTIAN 14 HARI 14 HARI
3. HUKUM ACARA BIASA HUKUM ACARA INI DIPERGUNAKAN UNTUK MEMERIKSA ACARA BIASA DASAR HUKUM UU NO.5 TAHUN 1986
BAGAN / SKEMA ALUR PERSIDANGAN ACARA BIASA Gugatan dinyatakan tidak diterima Tidak memperbaiki sesuai saran majelis Hakim Tidak pernah datang sejak hari pertama persiapan sampai 30 hari selanjutnya PEMERIKSAAN PERSIAPAN ( saran untuk perbaikan gugatan dari Majelis Hakim ) GUGATAN Gugatan dinyatakan Sempurna Pembacaan Gugatan dan Jawaban Gugatan DUPLIK REPLIK PUTUSAN KESIMPULAN PEMBUKTIAN