HADITS KEDUAPULUH DUA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kompetisi dalam Kebaikan
Advertisements

HADITS KEsembilan.
Iman Kepada Rasul Allah SWT
HADITS KEDUAPULUH TUJUH
SUJUD - Sujud Sahwi - Sujud Tilawah - Sujud Syukur
Jurusan Tarbiyah PAI 08.T Yanti Mulyanti.
HADITS KEDUAPULUH EMPAT
TATA CARA DUDUK DUA SUJUD
Cara Sholat Rasulullah SAW (Sifat Sholat Rasul) ISLAM
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 12/13
KAMA SUTRA DALAM PANDANGAN ISLAM
HADITS KEtigapuluh satu
URGENSI ILMU.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
HADITS KEDUAPULUH LIMA
TAKWA.
Fiqih Kelas VIII Semester 2
MUSLIMAH MENYAMBUT RAMADHAN
MENUNTUT ILMU Pengertian Menuntut Ilmu
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
HADITS KEsepuluh.
Etimologi  Kata takwa ( التَّقْوَى ) berasal dari kata kerja ( وَقَى ) artinya menutupi, menjaga, berhati-hati dan berlindung.
Mutaba’ah Inspirasi Pagi.
ISLAM SEBAGAI Way of Life
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
HADITS KEDUAPULUH SATU
ISLAM SEBAGAI Way of Life
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
TAZKIYATUN NAFS (PENYUCIAN JIWA)
INFORMASI TENTANG JUJUR, AMANAH, DAN ISTIQAMAH
I’tikaf dan Lailatul Qadar
SHALAT-SHALAT SUNAH BAB II KELAS 11.
SUMBER AJARAN ISLAM AS-SUNNAH
AGAMA ISLAM.
KHutbah Jumat & Prinsip dakwah
فَضَائِلُ الدَّعْوَةِ
Inilah Kunci Surga Surga, dengan segala kenikmatan yang belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga dan terlintas dalam hati manusia, memiliki.
PUASA Dosen : Dr. Desmadi Saharuddin Mata Kuliah : Studi Islam 2
Islam, Iman, Ihsan dan Tanda Kiamat
BERBISNIS SECARA SYAR’I…
Ikhlas dan Pengaruhnya dalam Amal
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Surat al-Muzammil Para ulama mengatakan: Surat al-Muzammil termasuk dalam surat Makkiyyah (surat yang diturunkan sebelum Hijrahnya Nabi Muhammad saw) Jabir.
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Menemani Rasulullah di Surga
Kandungan Kalimat Syahadat (Madlulusy syahadah)
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
Menghormati ulama dan majelis ilmu
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
BAB VI Jujur dan Amanah.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
ZAKAT FITRAH.
MENYALATKAN JENAZAH KELOMPOK 7.
ZAKAT FITRAH.
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
Pendidikan Agama Islam Semester 1, 2 SKS
HIDUP TERASA LEBIH INDAH JIKA KITA BERSYUKUR
Al-Fath (10) وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ سَعِيرًا Dan barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah dan.
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
BAB 12: AL-QURAN DAN HADIS PANDUAN HIDUP MUKMIN.
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
Belajar Beribadah Sesuai Tuntunan Syariat Islam
1. Amalan Tahun Baru Islam (1Muharrom) ? 2. Amalan Asyura (10 Muharrom) ? 3. Tradisi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ? Anggota : 1.Ahmad Aunur Rofiq.
Transcript presentasi:

HADITS KEDUAPULUH DUA

Dari Abu Abdullah, Jabir bin Abdullah Al Anshary radhiallahuanhuma: Seseorang bertanya kepada Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata: Bagaimana pendapatmu jika saya melaksanakan shalat yang wajib, berpuasa Ramadhan, Menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram dan saya tidak tambah sedikitpun, apakah saya akan masuk surga? Beliau bersabda: Ya. [Riwayat Muslim] Sahabat yang bertanya kepada Anbi Muhammad SAW dalam hadits di atas adalah Nu’man bin Qauqal Abu ‘Amr bin Shalah. Ia mengatakan bahwa secara dhahir yang dimaksud dengan perkataan “aku mengharamkan yang haram” mencakup dua hal, yaitu meyakini bahwa sesuatu itu benar-benar haram dan tidak melanggarnya. Hal ini berbeda dengan perkataan “menghalalkan yang halal,” yang ana cukup meyakini sesuatu yang benar-benar halal saja. Secara umum, nabi Muhammad SAW tidak mengatakan kepada penanya di dalam hadits ini sesuatu yang bersifat tathawwu’ (sunnah). Akan tetapi, orang yang meninggalkan sunnah dan tidak mau melakukannya sedikit pun, maka ia tidak akan memperoleh kebaikan dan pahala yang banyak. Akibatnya, bobot kualitas keberagamaannya akan berkurang dan nilai kesungguhannya dalam beragama akan rendah. Para ulama fikih perlu menjelaskan perbedaan antara sunnah dan wajib, bukan hanya dalam konteks ibadah. Karena jika hanya dijelaskan dengan logika fikih, dimana halhal yang sunnah boleh ditinggakan, maka orang-orang akan cenderung meninggalkan amalan-amalan sunnah tersebut.

Dalam hal ini, para ulama perlu menjelaskan hikmah-hikmah yang terkandung di dalam amalan-amalan sunnah, agar orang-orang tidak mudah meninggalkannya. Rasulullah SAW dahulu tidak menjelaskan perbedaan antara sunnah da wajib adalah untuk memudahkan dan melapangkan. Karena kaum muslimin masih baru dengan Islamnya sehingga dikhawatirkan membuat mereka lari dari Islam. Atau maksud lainnya adalah agar orang tidak beranggapan bahwa amalan tambahan dan amalan utama keduanya merupakan merupakan hal yang wajib atau kedua-duanya sunnah, sehingga jika ditinggalkan konsekuensinya sama. Sebagaimana dalam hadits lain, bahwa ada seorang sahabat bertanya kepada nabi Muhammad SAW tentang shalat. Kemudian nabi SAW memberitahukan bahwa shalat itu lima waktu. Lalu orang itu bertanya: “Apakah ada kewajiban bagiku selain itu?” Beliau menjawab: “Tidak, kecuali engkau melakukan (shalat yang lain) dengan kemauan sendiri.” Orang itu kemudian bertanya tentang puasa, haji dan beberapa hukum lain. Lalu beliau jawab semuanya. Kemudian di akhir pembicaraan orang itu berkata: “Demi Allah, aku tidak akan menambah atau mengurangi sedikit pun dari semua itu.”

Nabi Muhammad SAW lalu bersabda: “Dia akan beruntung jika benar Nabi Muhammad SAW lalu bersabda: “Dia akan beruntung jika benar. Jika ia berpegang dengan apa yang telah diperintahkan kepadanya, niscaya ia akan masuk surga.” Artinya, bila ia memelihara hal-hal yang diwajibkan, melaksanakan dan mengerjakan tepat pada aktunya, tanpa mengubanya, maka dia mendapatkan keselamatan dan keberuntungan yang besar. Barangsiapa yang dapat mengerjaan yang wajib, lalu diiringi dengan yang sunnah, niscaya dia akan mendapatkan nilai (pahala) dan hikmah ibadah yang lebih esar lagi. Amalan yang sunnah sesungguhnya disyariatkan untuk menyempurnakan yang wajib. Sahabat yang ertanya tersebut, dan juga sahabat yang lain, dibiarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam keadaan seperti itu untuk memberikan kemudahan sampai hatinya mantap dan pemahamannya utuh sehingga memiliki semangat yang kuat untuk melaksanakan amalan-amalan sunnah, sehingga pada akhirnya mereka akan ringan dalam melaksanakannya.