SELAMAT DATANG PESERTA UJIAN SERTIFIKASI KEAHLIAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL Direktorat Bina Sertifikasi Profesi Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan SDM Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Gedung SPC Lt.8; Jl. Gatot Subroto Kav 94 Jakarta Telepon : 021 – Fax. :
DASAR PELAKSANAAN 1. Pasal 52 Ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 mengenai ketentuan persyaratan memiliki sertifikat keahliaan pengadaan bagi pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan mulai 1 Januari Pasal II Ayat (2) Perpres No. 8 Tahun 2006 mengenai ketentuan persyaratan memiliki sertifikat keahliaan pengadaan bagi pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan mulai 1 Januari 2008
PEMBIAYAAN PELAKSANAAN UJIAN 1. Pencetakan lembar jawaban dan soal ujian; 2. Proses penilaian/evaluasi; 3. Pengumuman di internet; 4. Pencetakan dan pengiriman sertifikat bagi yang lulus. ditanggung dana APBN Pembiayaan penyelenggaraan ujian sertifikasi profesi pengadaan barang/jasa pemerintah, untuk komponen :
PEMERIKSAAN LEMBAR UJIAN Pemeriksaan ujian dengan menggunakan sistem komputer (computerize). Lembar jawaban tidak boleh kotor, terlipat, dan basah Hanya menggunakan pensil 2B
BENTUK DAN JUMLAH SOAL, SERTA WAKTU UJIAN BENTUK BETUL/SALAH : 25 SOAL BENTUK PILIHAN GANDA : 65 SOAL WAKTU UJIAN SELAMA 120 MENIT (2 JAM)
PEMBOBOTAN NILAI SOAL BETUL/SALAH : NO. 1 S.D 25 PESERTA MENJAWAB SOAL DENGAN BENAR (+2) PESERTA MENJAWAB SOAL TERNYATA SALAH (0) PESERTA TIDAK MENJAWAB/MENGKOSONGKAN JAWABAN (0) PILIHAN GANDA : NO. 26 S.D 80 PESERTA MENJAWAB SOAL DENGAN BENAR (+3) PESERTA MENJAWAB SOAL TERNYATA SALAH (0) PESERTA TIDAK MENJAWAB/MENGKOSONGKAN JAWABAN (0) PILIHAN GANDA (KASUS) : NO. 81 S.D 90 PESERTA MENJAWAB SOAL DENGAN BENAR (+4) PESERTA MENJAWAB SOAL TERNYATA SALAH (0) PESERTA TIDAK MENJAWAB/MENGKOSONGKAN JAWABAN (0)
LEVEL SERTIFIKAT Tingkatan Sertifikat Masa Berlaku Syarat Nilai Bersih Cara Perpanjangan L 2 2 Tahun 55 % - 65 % Ujian kembali L 4 4 Tahun > 65 % - 85 % Tanpa ujian L 5 5 Tahun > 85 % % Tanpa ujian
PENGUMUMAN SEKURANG-KURANGNYA 1 BULAN SEJAK TANGGAL UJIAN, DILIHAT DI :
TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN Ujian bersifat buka buku (open book) khusus keppres No.80/2003 dan revisinya; Dilarang saling bekerjasama atau menggunakan alat bantu lain seperti kertas tambahan,kalkulator, dan hand phone. Untuk keperluan corat- coret silahkan gunakan lembar soal yang diberikan; Peserta ujian yang telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya sebelum batas akhir waktu ujian dapat meninggalkan ruang ujian. Lembar jawaban dimasukkan/diselipkan pada lembar soal dan dilatakkan di atas meja/kursi peserta ujian yang bersangkutan; Tidak diperkenankan mengambil atau membawa pulang lembar soal dan jawaban. Apabila terjadi kehilangan lembar soal dan jawaban, maka seluruh penyelenggaraan di ruang ujian tersebut dibatalkan (didiskualifikasi).
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Ujian Nasional : Direktorat Bina Sertifikasi Profesi Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Gedung SPC Lt.8; Jl. Gatot Subroto Kav 94 Jakarta Telepon : 021 – Fax. : 021 –
Para Pengawas Membagikan Lembar Jawaban
SELAMAT BEKERJA DAN SEMOGA SUKSES