Ruang Lingkup PP 39/2006 dan Pengenalan Aplikasi e-Monev Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Ruang Lingkup PP 39/2006 dan Pengenalan Aplikasi e-Monev Daerah Arif Haryana Direktur Sistem dan Pelaporan Evaluasi Kinerja Pembangunan Cipayung, 5 September 2013
TOPIK DISKUSI 1. Konsep Siklus Pembangunan 2. Landasan Hukum 3. Pemantauan 4. Evaluasi 5. Aplikasi E-Monev Daerah
2. Konsep siklus pembangunan
Konsep Siklus Pembangunan Penetapan indikator kinerja yang SMART Pemantauan/ monitoring sebagai early warning PERENCANAAN/ PENGANGGARAN PELAKSANAAN EVALUASI Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan rencana/anggaran Evaluasi Kinerja Pembangunan Pencapaian Kinerja Kendala/Hambatan Langkah Tindak Lanjut Direktorat SPEKP-Bappenas-Des11 4
2. Landasan hukum
Mandat Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Nasional UU No. 25/2004 (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) PP 39/2006 (Tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan) Pemerintah melaksanakan reformasi perencanaan dan penganggaran, salah satunya melalui pelaksanaan perencanaan dan penganggaran berbasis pada informasi kinerja (performance based planning and budgeting). Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja untuk menjadi masukan bagi proses perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja. Evaluasi Kinerja pembangunan nasional dilakukan untuk menilai pelaksanaan Renja KL, Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Renstra KL dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai terjemahan dari komitmen visi dari Presiden beserta kabinetnya.
Ruang Lingkup Pengaturan dalam PP 39/2006 What : Apa yg dimonitor (Pasal 4) Who : Siapa yang membuat laporan (Pasal 4), Siapa yang menerima laporan (Pasal 5-9) Why:Tujuannya apa (Pasal 10) When: Kapan laporan harus disampaikan (Pasal 5-9) How: Bagaimana caranya. Bagian Penjelasan: Formulir A, B, & C dilengkapi dengan cara pengisian & penghitungan Aplikasi PP 39/2006) Pemantauan (Pasal 4-10) Pengendalian (Pasal 2-3) Ruang Lingkup PP 39/2006 Pengawasan (Pasal 11) Evaluasi 4 W (What, who, why and When) Belum ada How (Pasal 15-16) (Pasal 13-14) Renja-KL & RKP (Pasal 12) Renstra-KL & RPJMN
3. PEMANTAUAN/monitoring
Monitoring/Pemantauan (Pasal 4-10) Monitoring pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan terhadap Perkembangan realisasi penyerapan dana, Realisasi pencapaian target keluaran (output), dan Kendala yang dihadapi. Program/kegiatan yang harus dipantau adalah seluruh program/kegiatan Dalam Renja-KL. Dituangkan dalam DIPA. Dalam rangka Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan di Tingkat Provinsi. Dalam rangka Tugas Pembantuan di Tingkat Kabupaten/Kota Hasil monitoring disusun dalam bentuk laporan triwulanan. Ps 8 & 9. Laporan triwulanan disampaikan paling lambat 14 hari kerja setelah triwulan ybs berakhir kepada Men PPN/Bappenas, Menkeu, & Mendagri/Menpan. Ps 10. Bappenas menghimpun dan menganalisis laporan pemantauan/monitoring Triwulanan untuk menilai kemajuan pelaksanaan rencana serta mengidentifikasi permasalahan yang memerlukan tindak lanjut.
Pelaksana Pemantauan 5 kelompok pejabat pemantau (sesuai PP 39/2006) : Pimpinan Kementerian/Lembaga menjadi pejabat pemantau pelaksanaan Renja-KL (program-kegiatan). Pimpinan K/L menunjuk pejabat pelaksana tugas pemantauan. Gubernur pejabat pemantau pelaksanaan rencana pembangunan dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Bupati/Walikota pejabat pemantau pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya (hampir sama dengan gubernur). Kepala SKPD Provinsi pejabat pemantau pelaksanaan rencana pembangunan dalam rangka dekonsentrasi. Kepala SKPD Kabupaten/Kota pejabat pemantau pelaksanaan rencana pembangunan dalam rangka Tugas Pembantuan
Mekanisme Pemantauan PP 39/2006 Presiden RI Men.DN Form C Bupati/ Walikota u.p. Bappeda Gubernur u.p. Bappeda Form C Men.PPN 10 hari setelah triwulan berakhir 14 hari setelah triwulan berakhir Men.Keu Form C 5 hari setelah triwulan berakhir Form C 5 hari setelah triwulan berakhir Men.PAN Form C Form A 5 hari setelah triwulan berakhir 14 hari setelah triwulan berakhir Kepala SKPD Kabupaten/ Kota Kepala SKPD Provinsi Menteri/ Ka. Lemb Form B 10 hari setelah triwulan berakhir Form B Form B Ka. Unit Org. Ka. Unit Kerja Ka. Unit Kerja Form A 5 hari setelah triwulan berakhir Form A Form A Form A Form A Ka. Unit Kerja K/L PPTK/Satker PPTK/Satker Dana Pembantuan (Kabupaten/Kota) Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Provinsi) Kementerian/Lembaga
4. EVALUASI
Evaluasi (Pasal 12-16) Rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome). Evaluasi dilakukan untuk menilai: Efisiensi output/outcome vs input Efektivitas outcome/impact vs sasaran Manfaat impact vs need Objek yang harus dievaluasi meliputi: Pelaksanaan Renja-KL RKP Renstra-KL RPJM Nasional
Evaluasi (Pasal 12-16) Ps 13. K/L menyampaikan laporan hasil evaluasi Renja-KL kepada Bappenas paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran (akhir Februari). Ps 14. Evaluasi RKP dilakukan oleh Bappenas berdasarkan hasil evaluasi Renja-KL, & hasilnya digunakan utk penyusunan RKP periode 2 tahun berikutnya. Ps 15. K/L menyampaikan evaluasi Renstra ke Bappenas paling lambat 4 bulan sebelum RPJMN berakhir. Selanjutnya, MenPPN/Bappenas melakukan evaluasi RPJMN menggunakan evaluasi Renstra-KL & evaluasi RKP.
Evaluasi (Pasal 12-16) Pelaksana Evaluasi Evaluasi Pelaksanaan Renja-KL (Pasal 13) Pimpinan K/L melakukan evaluasi pelaksanaan Renja K/L periode sebelumnya. Evaluasi Pelaksanaan RKP (Pasal 14) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan RKP periode sebelumnya berdasarkan laporan hasil evaluasi pelaksanaan Renja K/L dan Pimpinan K/L. Evaluasi Pelaksanaan Renstra KL dan RPJM (Pasal 15) Pimpinan K/L melakukan evaluasi pelaksanaan Renstra K/L. Menteri melakukan evaluasi RPJM Nasional menggunakan hasil evaluasi Renstra K/L dan hasil evaluasi pelaksanaan RKP periode RPJM Nasional yang berjalan.
Siklus Evaluasi RKP dan RPJMN Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tahunan Menteri/ Kepala Lembaga Laporan Evaluasi Pelaksanaan Renja-KL Evaluasi Renja-KL Evaluasi 2 Bulan setelah anggaran berakhir Laporan Evaluasi Pelaksanaan RKP Menteri Perencanaan RKP Evaluasi Evaluasi Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Menteri/ Kepala Lembaga Evaluasi Laporan Evaluasi Pelaksanaan Renstra-KL Renstra-KL Evaluasi 4 Bulan sebelum RPJMN berakhir Laporan Evaluasi Pelaksanaan RPJMN Menteri Perencanaan RPJMN Evaluasi Evaluasi Usul Perubahan Program
6. Aplikasi e-monev
Penanggung Jawab Program Struktur Data e-Monev 2013 Penanggung Jawab Program Satker (ANGGARAN, RP) (ANGGARAN, RP) (ANGGARAN, RP) Output 1 Program Kegiatan A IKK A1.1 Output 2 Sasaran Kegiatan A1 IKK A1.2 Output 3 Outcomes 1 Dst. IKU 1.1 Sasaran Kegiatan A2 IKU 1.2 IKK A2.1 Dst. Dst. IKK A2.2 Dst. (ANGGARAN, RP) Outcomes 2 (ANGGARAN, RP) Output 1 Kegiatan B IKU 2.1 IKK B1.1 Output 2 IKU 2.2 Sasaran Kegiatan B1 IKK B2.2 Output 3 Dst. Dst. e-Monev Daerah Dst. Sasaran Kegiatan B2 IKK B2.1 Dst. IKK B2.2 18 (ANGGARAN, RP) Dst. Kegiatan C e-Monev K/L
Pendanaan Pemerintah Berdasarkan Kewenangan Dekonsentrasi dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah Contoh: DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI Tugas Pembantuan dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan Contoh: DINAS PERTANIAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KAB. KOLAKA Kantor Pusat Anggaran kementerian/lembaga yang dialokasikan kepada instansi vertikal di daerah adalah sebagian anggaran yang dialokasikan untuk kantor pusat (KP) Contoh: BALAI PELATIHAN KONSTRUKSI WILAYAH V MAKASAR Kantor Daerah Anggaran kementerian/lembaga yang dialokasikan kepada instansi vertikal di daerah adalah sebagian anggaran yang dialokasikan untuk kantor daerah (KD) Contoh: KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR Urusan Bersama urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Contoh: BADAN PEMBERDAYAAN MASYARARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KAB. BANJAR
Konsep e-Monev Daerah Terdapat 3 User Utama pada e-Monev Daerah, yaitu: 1) Satuan Kerja; 2) Bappeda Kabupaten/Kota; 3) Bappeda Provinsi. Data entry akan dilaksanakan oleh seluruh Satker. Data yang di-input/di-entry oleh Satker meliputi: Target per triwulan untuk keuangan dan fisik di tingkat output; Realisasi per triwulan untuk keuangan dan fisik di tingkat output. Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memantau pelaksanaan pelaporan oleh Satker yang berada di wilayah masing-masing dengan menggunakan e-Monev Daerah.
Perbandingan e-Monev Nasional (K/L) dengan e-Monev Daerah No Jenis Data Penanggung Jawab Program (K/L) Satuan Kerja 1 Data Umum Disediakan 2 Target Anggaran Target Kinerja Penetapan target per kegiatan pada awal TA Entry per Output 3 Realiasasi Anggaran Entry realisasi anggaran/ Kumulatif dari Satker 4 Realisasi Kinerja Entry realisasi kinerja per IKK 5 Masalah dan Kendala Entry per Kegiatan
Manfaat e-Monev Daerah bagi Satker Dashboard: Setiap Satker memiliki “dashboard” untuk melihat status pelaksanaannya dan membandingkan dengan Satker lain yang melaksanakan kegiatan yang serupa. Notifikasi Warna untuk menunjukkan status capaian/realisasi anggaran dan kemajuan fisik yang ditentukan berdasarkan rata-rata gap antara target dan realisasi output pada kegiatan. Efektif dan Real time: Memudahkan pelaporan karena proses input yang lebih sederhana, dan dapat langsung dikirim dan diterima oleh penerima laporan (Bappeda dan K/L terkait)
e-Monev Daerah Keterangan: 1 3 2 4 5 Keterangan: Menu Utama: Home, Status Pelaporan, Kementerian, Provinsi, Contact Us Target vs Realisasi Anggaran dan Fisik Berdasarkan Jenis Kewenangan: Kantor Pusat, Kantor Daerah, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Urusan Bersama. Login user: Satker, Bappeda Kab/Kota, Bappeda Provinsi Target vs Realisasi Anggaran dan Fisik Pembangunan Nasional Komposisi APBN Berdasarkan: Prioritas Pembangunan dan Jenis Kewenangan Pemantauan Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi 6
TERIMA KASIH
DIREKTORAT SISTEM DAN PELAPORAN EVALUASI KINERJA PEMBANGUNAN No Telpon/FAX Kantor : 021 – 31927438 E-MAIL: laporan.pp39@bappenas.go.id