Team Pengajar Hukum Islam FH UI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Pengadilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
SEJARAH HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI
HUKUM ADAT.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Assalamu’alaikum bismillah...
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
Anang Zubaidy Yogyakarta, 2013
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Sejarah Tata Hukum Indonesia
RIWAYAT PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PIDANA
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Materi Pertemuan XIII Peradilan Agama.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
SEJARAH HUKUM INDONESIA
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
HUKUM ADAT.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI
DAN PERADILAN NASIONAL
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
Perundang-undangan di Indonesia
SEJARAH HUKUM INDONESIA
SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
HUKUM ISLAM DLM TATA HUKUM NASIONAL
DASAR FILOSOFIS, KEDUDUKAN HPI DI INDONESIA DAN PERBANDINGAN HPI,HPB DAN HPA Dr. Gemala Dewi, SH, LL.M.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 11 )
Assalamualaikum….
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Team Pengajar Hukum Islam FH UI KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM DI INDONESIA HUKUM ISLAM & PEMBINAAN HUKUM NASIONAL Team Pengajar Hukum Islam FH UI

Sebelum kedatangan Belanda Dilakukan oleh para saudagar melalui perdagangan & perkawinan. Setelah agama Islam berakar dalam masyarakat, peranan saudagar digantikan oleh para ulama yg bertindak sebg guru & pengawal hukum Islam. Hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah ada dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang disamping hkm adat dgn cara penetrasi secara damai, toleran dan membangun.

Setelah kedatangan Belanda 1.Masa VOC (1602-1800) VOC berfungsi sbg pedagang & badan pemerintahan. Karena badan-badan peradilan utk bangsa Indonesia yang dibentuk VOC berdsrkan hkm Belanda tdk dpt berjalan, maka VOC membiarkan lembaga-lembaga asli yang ada dalam masyarakat berjalan terus seperti keadaan sebelumnya. Misal: Statuta Batavia 1642 mgn Kewarisan bg Org Indonesia yg beragama Islam adlh hkm Islam. VOC membuat compendium hkm perkawinan & kewarisan Islam yg dipergunakan Pengadilan. Misal Compendium D.W Freijer (Jakarta), Mogharraer (Semarang), Pepakem Cirebon, Peraturan Hukum daerah Bone dan Goa

Setelah kedatangan Belanda 2. Masa pemerintahan kolonial Belanda Sikap terhadap Hukum Islam mulai berubah secara perlahan dan sistematis. Pada masa pemerintahan Belanda/ Daendels (1808-1811) “Hukum Islam adalah Hukum asli orang pribumi”. Pada masa pemerintahan Inggris /Thomas S. Raffles (1811-1816) “Hukum yang berlaku dikalangan rakyat adalah Hukum Islam. Setelah Indonesia kembali pada Belanda, ada usaha Belanda untuk menghilangkan pengaruh Islam dari sebagian besar orang Indonesia.

Setelah kedatangan Belanda 2. Masa Pemerintahan Kolonial Belanda d. Untuk mengekalkan kekuasaanya, Belanda melaksanakan politik hukum yang dengan sadar hendak menata dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda: M.R. Scholten Van Oud Haarlem menyesuaikan Undang-Undang Belanda dengan keadaan istimewa di Hindia Belanda. Untuk mencegah timbulnya keadaan yang tidak menyenangkan juga perlawanan, jika terjadi pelanggaran terhadap orang Bumiputra & agama Islam maka harus diikhtiarkan agar mereka dapat tetap dalam lingkungan hukum agama serta adat-istiadat mereka”. Pasal 75 RR/Regering Reglement menginstruksikan pengadilan untuk menggunakan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan mereka bila golongan Bumiputera yang bersengketa selama undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan itu tidak bertentangan dengan azas kepatutan dan keadilan umum. Pasal 78 (2) RR mendorong pemerintah Hindia Belanda mendirikan pengadilan agama (Priesterrad/ Pengadilan Pendeta) di Jawa dan Madura (1882).

PERKEMBANGAN TEORI RESEPSI Salomon Keyzer dan Ledewijk Willem Christian Van Den Berg: Hukum mengikuti agama yang dianut seseorang.  Receptio In Complexu yaitu orang Islam Indonesia telah melakukan resepsi hukum Islam dalam keseluruhannya dan sebagai satu kesatuan. Ditentang Cristian Snouck Hourgronje: Yang berlaku bagi orang Islam bukanlah hukum Islam tapi hukum adat. Dalam hukum adat telah masuk pengaruh hukum Islam tetapi pengaruh itu baru mempunyai kekuatan hukum bila telah benar-benar diterima oleh hukum adat (berdasarkan penelitiannya di Aceh dan Gayo) Theorie Receptie yang diikuti oleh Cornelis Van Vollenhoven dan Bertrand Ter Haar. Diterapkan pada Psl 134 (2) I.S thn 1929 Mendapat kritikan dari Hazairin dan Sajuti Thalib. Hukum Adat baru berlaku bila tidak bertentangan dgn Hk Islam (Receptio A Contrario). Teori Resepsi bertujuan politik yaitu menghapuskan Hukum Islam dari Indonesia & mematahkan perlawanan bangsa Indonesia yg dijiwai hukum Islam terhadap Pemerintah Kolonial  Teori Iblis

Masa Persiapan & Sesudah Kemerdekaan Piagam Jakarta (22 Juni 1945) diterima BPUPKI sbg Pembukaan UUD  “Negara berdsrkan kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. PPKI (18-8-45) menggantinya dengan kata Yang Maha Esa.  Pasal 29 ayat (1) Ditempatkannya Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden RI 5Juli 1959 Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 & merupakan rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut. Tap MPRS 1960/II: Dalam menyempurnakan UU Perkawinan & Waris supaya diperhatikan adanya faktor2 agama dll.  Lahirnya UU Perkawinan  Teori Resepsi tidak berlaku lagi.

Perkembangan Pengadilan Agama di Indonesia (1) Masa permulaan Islam datang ke Indonesia  sengketa antara pemeluk Islam diselesaikan oleh org yg mempunyai ilmu pengetahuan keislaman (tahkim). Setelah timbulnya kerajaan Islam, para raja mengangkat org2 org yg mempunyai pengetahuan utk menyelesaikan sengketa. Bentuk peradilannya bermacam2 berdasarkan daerah masing2. Mis. Pengadilan Surambi oleh para penghulu di Jawa. Setelah Pemerintah Belanda menguasai Indonesia Pengadilan Agama ditempatkan di bawah pengawasan Pengadilan Kolonial (Landraad) dgn ketentuan Keputusan PA baru dapat dijalankan setelah Ketua Landraad setuju atas pelaksanaan putusan tsb (executoire verklaring). Thn 1882 Pengadilan Agama mulai ditata di setiap Kabupaten yg terdapat Landraad didirikan Priesteraad (Raad Agama). Wewenangnya hanya permasalahan keluarga (Perkawinan, Kewarisan & Wakaf).

Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia (2) Atas saran penganut teori resepsi, (1922) Pemerintah Hindia Belanda membentuk komisi yg dikuasai B. Ter Haar untuk meninjau kembali wewenang Pengadilan Agama. Landasan legal teori resepsi: Psl 134 (2) IS 1929: “… Perkara perdata antara org Islam dgn org Islam, harus diperiksa oleh Hakim Agama kalau dikehendaki oleh Hukum Adat” Atas rekomendasi komisi tsb, Belanda mengganti nama Priesterraad menjadi Penghulu Gerecht dan mencabut wewenang Priesterraad di Jawa & Madura dalam mengadili perkara wakaf & kewarisan org2 Islam & dialihkan ke Pengadilan Negeri: Psl 2a (1) S. 1937:116. Hakim Belanda tdk mengetahui hkm adat sepenuhnya & menyelipkan hkm Eropa Kasus Landraad Bandung yg tdk sesuai Hkm Islam.

Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia (3) Walaupun secara resmi Pengadilan Agama telah kehilangan kekuasaan utk perkara Kewarisan, PA di Jawa masih tetap menyelesaikan perkara kewarisan dgn cara mengesankan karena banyak rakyat Indonesia yg beragama Islam ke PA utk meminta fatwa waris, karena: Umumnya di Jawa org tdk mempermasalahkan wewenang hkm PN atau PA & beranggapan PA masih seperti dulu. Pengalihan wewenang kewarisan tsb hanya kebetulan efektif pada beberapa tempat tertentu di Jawa. Di tempat yg pengaruh Islamnya kuat, rakyat selalu menghadap PA yg dianggap tepat & benar menyelesaikan perkara kewarisan. Cara2 penyelesaian masalah kewarisan di Pengadilan Agama dirasakan fleksibel, informal & cepat.

KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (KESIMPULAN) Hukum Islam yg disebut & ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melalui hukum adat. Republik Indonesia wajib mengatur sesuatu masalah sesuai dengan hukum Islam sepanjang pengaturan itu hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam. Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia adalah sama & sederajat dengan hukum Adat & hukum Barat. Hukum Islam juga menjadi sumber pembentukan hkm nasional yang akan datang di samping hukum Adat, hukum Barat, & hkm lainnya yg tumbuh & berkembang dalam Negara R.I.

HUKUM ISLAM & PEMBINAAN HUKUM NASIONAL TIGA DIMENSI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL (ISMAIL SALEH): Dimensi Pemeliharaan: untuk memelihara tatanan hukum yang ada, walau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Untuk mencegah kekosongan hukum & konsekuensi logis Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Berorientasi kemashlahatan bersama. Dimensi Pembaruan: untuk lebih meningkatkan & menyempurnakan pembangunan hukum nasional  Pembentukan peraturan yg baru & penyempurnaan peraturan yg ada. Dimensi Penciptaan: dinamika & kreativitas  Menciptakan peraturan yg baru & belum pernah ada.

HUKUM ISLAM & PEMBINAAN HUKUM NASIONAL TIGA WAWASAN NASIONAL (ISMAIL SALEH): Wawasan Kebangsaan: hukum yang sesuai dengan perkembangan & kebutuhan zaman namun tetap berpijak pada kepribadian bangsa. Wawasan Nusantara: Adanya satu kesatuan hukum nasional (unifikasi hukum). Wawasan Bhineka Tunggal Ika: memperhatikan kebutuhan2 hkm khusus golongan rakyat tertentu untuk mendapat perlakuan yang seadil-adilnya.