1 KONSEP PEMIDANAAN DALAM ISLAM DAN KEMUNGKNAN IMPLEMENTASINYA DI NEGARA HUKUM INDONESIA Oleh SABRI SAMIN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Hukum Pidana Islam Rabu, 19 Desember Masih Relevankan Hukum Pidana Islam diterapkan?  Jawabannya: Tentu masih. Sebagai sistem hukum yang telah.
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
JINAYAH By Abdul Muthalib. JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan.
PENDAHULUAN.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
JENIS-JENIS PIDANA.
Hak Tersangka / Terdakwa
PENGHINAAN.
FIQIH JINAYAAT Oleh: Muhaimin, S.H.,M.Kn.
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Macam-macam Delik.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Sudut ham kejahatan perang sudan
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
PEMBIDANGAN HUKUM.
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HUKUM PIDANA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
فقه الجنايات (FIQH AL-JINAYAT)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Macam-macam Hukuman Ditinjau dari segi pertalian satu hukuman dengan lainnya Hukuman Pokok (al-’uqubah al-ashliyah), yaitu hukuman pokok yang telah ditetapkan.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
URGENSI REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN PADA PENGELOLAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) DI INDONESIA (STUDI KASUS PADA LAPAS PEREMPUAN KELAS.
Transcript presentasi:

1 KONSEP PEMIDANAAN DALAM ISLAM DAN KEMUNGKNAN IMPLEMENTASINYA DI NEGARA HUKUM INDONESIA Oleh SABRI SAMIN

LATAR BELAKANG MASALAH 2 LATAR BELAKANG MASALAH PEMBERLAKUAN HUKUM (Umum dan Khusus) Di Indonesia Hukum Agama Tidak Secara Langsung menjadi Hukum (Nasional) yang berlaku Hukum Pidana Islam pernah berlaku masa kerajaan Islam di Indonesia Penjajah Belanda berusaha menghalangi pemberlakuan hukum Islam tetapi tidak sepenuhnya berhasil Melakukan upaya adudomba termasuk dalam hal :

BATASAN MASALAH 3 PIDANA RAJAM PIDANA AMPUTASI BATASAN PIDANA CAMBUK PIDANA RAJAM PIDANA AMPUTASI TANGAN DAN/ATAU KAKI PIDANA SALIB KISAS BATASAN MASALAH

4 MASALAH POKOK Mengapa Konsep Pemidanaan dalam Islam Sulit diterima pemberlakuaannya di Negara Hukum Indonesia ?

5 SUB MASALAH Jenis pidana apa yang relevan untuk diterapkan dalam Perumusan Undang-undang sebagai Kebijakan Politik ? Bagaimana Efektivitas Pemidanaan dalam Islam ? Bagaimana Politik Hukum Indonesia Merespon Pemberlakuan Konsep Pemidanaan dalam Islam Bagaimana Peluang dan Tantangan Penerapan Konsep Pemidanaan dalam Islam Berhadapan dengan Kekuatan dan Kelemahan Umat Islam Indonesia ?

6 TUJUAN PENELITIAN Mengungkapkan Perspektif Keberadaan dan Keberdayaan Konsep Pemidanaan dalam Islam Untuk Mengetahui Kekuatan dan Posisi Konsep Pemidanaan dalam Islam berhadapan dengan Penentang dan Pendukungnya

7 KERANGKA TEORI KEBERLAKUAN YURIDIS KEBERLAKUAN SOSIOLOGIS KEBERLAKUAN FILOSOFIS TEORI MAQASHID AL-SYARI`AH METODE ISTINBAT HUKUM (KAEDAH LUGHAWIYAH)

METODE PENELITIAN 8 DAERAH DAERAH STUDI TEKS STUDI PUSTAKA PENELITIAN KUALITATIF PENDEKATAN DISKRIPTIF DAERAH STUDI TEKS DAERAH STUDI PUSTAKA CONTENT ANALISIS

METODE PENELITIAN 9 CONTENT ANALISIS ANALISIS SWOT STUDI KONTEKSTUAL PENDEKATAN TRANSDISIPLINER INTERDISIPLINER MULTIDISIPLINER MONODISIPLINER KONSEP-KONSEP TEMUAN

KONSEP DASAR 10 PEMIDANAAN Alternatif Aktif Sanksi Perdata : Diat/denda Sanksi Pidana : Badan -Tunggal/ - Pasif Sanksi Religius : Kafarah Penetapan Pidana Perbuatan Memidana jenis-Jenis Pidana Tujuan Pemidanaan Pertimbangan pidana Sanksi Moral : Cemoohan

MATERIL (Maddi) – Pelaku / Orang 11 FORMAL (Syar`i) – Undang2 / Nas MATERIL (Maddi) – Pelaku / Orang SYARAT PEMIDANAAN MORIL (Adabi) – Perbuatan/Tindakan

PRINSIP2 PEMIDANAAN Sesuai Hukum Islam Ada Bukti Bukan Balas Dendam 12 PRINSIP2 PEMIDANAAN Sesuai Hukum Islam Ada Bukti Bukan Balas Dendam Untuk Kemaslahatan Hati-hati Memidana

13 TUJUAN PEMIDANAAN HUKUM UMUM QUR`AN HUKUM ISLAM

TUJUAN PEMIDANAAN 15 15 QUR`AN Siksaan Siksaan خز ي عذ ا ب نكا لا Penghinaan Siksaan Siksaan Pembalasan خز ي عذ ا ب نكا لا جزا ء DUNIA Akhirat/ Dunia Dunia Akhirat/ Dunia Al-Hirabah: Perampok Pencurian : QS.al-Maidah(5):33 QS. Al-Maidah(5): 38 Kisas Azab Neraka Dunia Dunia/ Akhirat Akhirat Pembunuhan Sengaja QS. Al-Nisa` (4): 42

TUJUAN PEMIDANAAN الرد والزجر 16 الاصلاح والتهذيب HUKUM ISLAM Prevensi Umum & KhusuS Memperbaiki & Membina Sanksi Pidana Berat Sanksi Pidana Ringan Menakutkan Penderitaan Penyesalan Menjerakan Pidana Mati (Rajam, Salib) Amputasi Ang. Tubuh Kisas Penganiayaan Cambuk Pembuangan Penahanan Pemasyarakatan Pemenjaraan

TUJUAN PEMIDANAAN 17 HUKUM UMUM TEORI TEORI TEORI GABUNGAN RELATIF ABSOLUT TEORI RELATIF PEMBALASAN & PEMBINAAN PEMBALASAN PEMBINAAN RETRIBUTIF/ PUNISHMENT REFORMATIF/ TREATMENT

18 KISAS TA`ZIR HUDUD MURTAD PEMB. SENGAJA PEMB.TDK SENGAJA TINDAK PIDANA/JARIMAH (QUR`AN, HADIS, IJMA`) 18 KISAS TA`ZIR HUDUD PEMB. SENGAJA TERIKAT/LA NAHIYAH MURTAD PEMB.TDK SENGAJA TDK TERIKAT/ MUKHALAFAH MABUK KHAMAR PEMB.SEMI SENGAJA PERZINAAN PENGANIAYAAN SENGAJA TUDUHAN ZINA PENGANIAYAAN TK SENGAJA PERAMPOKAN PENCURIAN PEMBERONTAKAN

(Rajam,Salib,Tembak Mati 19 SANKSI PIDANA/UQUBAH KISAS TA`ZIR HUDUD PEMBUNUHAN PERDATA HUKUMAH PIDANA MATI (Rajam,Salib,Tembak Mati PENGANIAYAAN PIDANA BEBAS MENENTUKAN PIDANA AMPUTASI CAMBUK SALIB/GANTUNG PENGASINGAN PEMENJARAAN

Pidana Mati, Amputasi Salib, Cambuk, Pengasingan, & PEMIDANAAN 20 Pidana Mati, Amputasi Salib, Cambuk, Pengasingan, & Pemenjaraan SANKSI PIDANA Diat, Denda, dan Hukumah SANKSI PERDATA Kaffarah SANKSI RELIGIUS Cemoohan, Pengucilan, Pengumuman vonis,Penayangan Penjahat, & Pencabutan Hak SANKSI MORAL

21 Keistimewaan: 1. Terkesan sbg sanksi pidana 2. Tidak menyita waktu bagi terpidana 3. Tidak ada pelanggaran HAM 4. Lebih Jera PIDANA CAMBUK ZINA GHAIRU MUHSHAN TUDUHAN ZINA MINUM KHAMAR KISAS CAMBUK TAKZIR CAMBUK

PIDANA RAJAM Tdk pernah diperaktikkan dgn dasar bukti Pidananya berat krn syaratnya berat Pidana maksimal bukan minimal Bila tdk terbukti dikenakan takzir spt cambuk krn khalwat Bisa dg teknik lain spt tembak mati ZINA MUHSHAN KISAS RAJAM TAKZIR RAJAM

PIDANA SALIB PERAMPOKAN KISAS SALIB TAKZIR SALIB

Menerapkan pidana ini, negara harus sediakan santunan 22 PIDANA AMPUTASI Mengembalikan barang curian tdk sama diancam pidana amputasi, tp dg pidana ringan Menerapkan pidana ini, negara harus sediakan santunan Perampok dikenakan bbrp alternatif pidana. PENCURIAN PERAMPOKAN KISAS AMPUTASI TAKZIR

PIDANA PEMBUANGAN Perampokan yang Gagal Zina Ghairu MuhsHan Takzir Pengasingan

KISAS Bukan jenis sanksi pidana tetapi bentuk persamaan tindak pidana (penyeimbang) Mengutamakan perhatian terhadap terpidana dan korban tindak pidana Keistimewaan: Menghindari balas dendam Menghindari permusuhan tanpa akhir Menyelamatkan komunitas manusia Mengeliminir barbarian, temperamen tinggi, & kekejaman membabibuta Menghindari main hakim sendiri

PIDANA PENJARA Penghuni semakin meningkat jumlahnya Lambatnya proses peradilan dan proses persidangan Ancaman pidana rendah masuk ke dalam proses peradilan Kejahatan meningkat Problem ekonomi Mudah mendapatkan uang Pidana penjara tetap dibutuhkan untuk sebagian tindak pidana Sistem pemasyarakatan tepat untuk tindak pidana ringan (tertentu) Membebani anggaran negara, padahal bisa digunakan untuk orang miskin dan modal bagi penganggur terampil

DAMPAK NEGATIF LAPAS DAN RUTAN Tidak manusiawi Pemerasan sesama napi Bentrokan antar napi Kolusi Jatah makan dan kesehatan minim Dagang/bandar narkoba Homoseks, pelecehan seksual Keuntungan untuk napi penguasa

PIDANA KLASIK Sosial kontrol terhadap pelanggaran norma Tidak boleh campur tangan terhadap kehidupan masyarakat Persaingan bebas dalam ekonomi Liberalisme Masyarakat kapitalisme Terpidana adalah obyek

AKIBAT PIDANA KLASIK Terjadi ketimpangan ekonomi Melahirkan masyarakat miskin, tidak bermodal Mengandalkan tenaga untuk bekerja Terjadi pertentangan kaya miskin Kejahatan terjadi karena ketidakadilan sosial (terpaksa melakukan kejahatan untuk mempertahankan hidup) Maanusia bertanggungjawab terhadap perbuatan yang dilakukan Tujuan pemidanaan adalah teori pembalasan Obyek kajian pidana klasik adalah orangnya Perhatian hukum pidana ketika itu terjadinya pelanggaran tanpa menghiraukan keadaan diri individu dan segala yang terkait dengan hal itu

PIDANA MODERN Sosial kontrol terhadap penyebab kejahatan Turut campur dalam kehidupan masyarakat Keseimbangan antara kapitalis dan liberalis Lebih manusiawi perhatiannya terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana Terpidana adalah subyek Menghilangkan pidana fisik (retributif) menuju reformatif Tidak memperhatikan korban tindak pidana (perhatiannya baru mulai akhir abad ke-20 dg lahirnya viktimologi Obyek kajiannya adalah perbuatannya/tindakannya (baru dimulai abad ke-19 oleh Cesare Lambroso

KEISTIMEWAAN PEMIDANAAN DALAM ISLAM Lebih efektif dan lebih efisien Bernilai religius dan memiliki suasana spiritual Mengeliminir dan meminimalkan kejahatan. Efektifitas tidak dapat diukur dengan lenyapnya kejahatan di bumi. Sistem reformatif tidak cukup untuk dpt mengeliminir dan meminimalkan kejahatan besar Dapat menanggulangi peningkatan modus operandi suatu kejahatan modern dg sistem penghukuman (pembalasan) bukan dengan pembinaan

Lanjutan Sistem reformatif dikenakan pada kejahan ringan dan sistem retributif dikenakan pada kejahatan berat Perhatian terhadap tindak pidana dan terpidana menjadi hal penting sejak abad keenam masehi pada konsep pemidanaan dalam Islam Pidana Islam tidak kejam tetapi sebagiannya merupakan pidana berat dan sebagiannya pidana ringan Pidana Islam bijaksana. Pencuru dipotong tangan tidak dilenyapkan jiwanya, penzina tidak dipotong kelamin tetapi dicambuk, pendusta tidak dipotong lidah tetapi dicambuk. Itulah sifat kasih sayang, hikmah, rahmat, dan keadilan pada konsep pemidanaan dalam Islam

SINKRONISASI KUHP (Jarimah & Uqubah) HUDUD, Ps. 104 Makar menghilangkan nyawa, merampas kemerdekaan dan menjadikan tidak cakap presiden dan wakilnya. Sanksi pidananya : Pidana Mati, Penjara seumur hidup, Penjara 20 tahun (Bughat, QS al-Hujurat (49): 9-10). Ps. 365 (4) Pencurian kekerasan jika ada luka berat/mati dilakukan bersama min. 2 orang, sanksi pidanaya: Pidana Mati, Penjara seumur hidup, Penjara 20 tahun (Hirabah, QS al-Maidah (5): 33).

SINKRONISASI KUHP (Jarimah & Uqubah) KISAS. Ps. 340 Pembunuhan berencana berupa kejahatan terhadap jiwa, hilangnya nyawa. Sanksi pidananya: Pidana Mati, Penjara seumur hidup, Penjara 20 tahun Ps. 140 (3) Kejahatan terhadap negara sahabat dan kepala negara / wakilnya pada tindak pidana pembunuhan. Sanksi pidananya: Pidana Mati, Penjara seumur hidup, Penjara 20 tahun. Ps. 444, kejahatan pelayaran pada pembajakan yang berakibat hilangnya nyawa. Sanksi pidananya: Pidana Mati, Penjara seumur hidup, Penjara 20 tahun Pasal-pasal tersebut adalah kisas sesuai (QS. Al-Baqarah (2): 178) dan al-Maidah (5): 45)

TAKZIR. Ps. 242, Sumpah & ket. Palsu. Sanksi Pidananya: Tujuh dan sembilan tahun Ps. 310-321, Penghinaan. Sanksi pidananya: Sembilan bulan – satu tahun empat bulan. Ps. 332-333, Membuka rahasia. Sanksi pidananya: Tujuh sampai dua belas tahun.

SINKRONISASI RUU KUHP HUDUD. Ps. 199 Makar menghilangkan nyawa, merampas kemerdekaan dan menjadikan tidak cakap presiden dan wakilnya. Sanksi pidananya : Pidana Mati, Penjara seumur hidup, Penjara 20 tahun, min. lima tahun. Ps. 204, Hub. Negara/organisasi Asing untuk memusuhi negara RI. Sanksi pidananya : Pidana Mati, Penjara seumur hidup, Penjara 20 tahun, min. lima tahun.

LANJUTAN Ps. 218 ayat (3), Menyerahkan kpd musuh, menghancurkan tempat penjagaan sbg perbekalan perang Indonesia dan disersi di kalangan tentara. Sanksi pidananya : Pidana Mati, Penjara seumur hidup, Penjara 20 tahun, min. lima tahun. Ps. 231 ayat (2), Makar menghilangkan nyawa, merampas kemerdekaan presiden dan wakil negara sahabat yang berakibat matinya. Sanksi pidananya : Pidana Mati, Penjara seumur hidup, Penjara 20 tahun, paling singkat tiga tahun. (Bughat).

LANJUTAN KISAS. Ps. 302 ayat (3), Terorisme (matinya orang). Sanksi pidananya: Pidana Mati, Penjara seumur hidup, Penjara 20 tahun, min. lima tahun. TAKZIR Ps. 375, Sumpah/keterangan palsu. Sanksi pidananya: Maksimal penjara tujuh dan sembilan tahun Ps. 457-459, Pembocoran rahasia. Sanksi pidananya: Pidana Penjara maksimal lima tahun, minimal satu tahun. Ps. 508, Perbuatan curang (penipuan). Sanksi pidananya: Penjara empat tahun.

KEKUATAN DAN KELEMAHAN UMAT ISLAM Kondisi mayoritas muslim Menjamurnya lembaga pendidikan Lahirnya organisasi keagamaan yang berbasis Islam Hadirnya partai-partai berbasis Islam Dilihat dari sisi ontologi, epistemologi, dan aksiologi Kelemahan Sumber daya Manusia yang belum kuat Kelemahan dalam bidang ekonomi Ajaran Islam ditentang oleh sebagian umat Islam, Islam terpinggirkan oleh umat Islam sendiri Sebagian Umat Islam memaksakan hukum non muslim untuk menggantikan hukum Islam Terpolanya umat Islam atas santri dan abangan, dan lain-lain. Munculnya partai Islam dengan kepentingan yang berbeda

PELUANG DAN TANTANGAN PENERAPAN HUKUM ISLAM Sejarah panjang eksistensi hukum Isla sebagai the living law Semaraknya kegiatan Islam Ajaran Islam yang bersifat terbuka untuk semua manusia Pemidanaan dalam Islam sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan Indonesia oleh beberapa kalangan dikategorikan sbg negara Islam

LANJUTAN Hambatan Tantangan Ada anggapan bahwa Indonesia bukan negara Islam Munculnya organisasi dan partai yang berasas nasionalis tetapi didukung oleh mayoritas muslim Kondisi plural dari segi agama Tantangan Globalisasi dunia berhadapan antara penegakan pidana Islam versus HAM Dikotomi hukum Islam versus hukum umum Politik pecah belah dan hancurkan Islam dan umatnya Pertentangan hukum Islam, hukum adat, dan hukum barat

Sekian TERIMAKASIH