PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
SEJARAH HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Assalamu’alaikum bismillah...
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
Nama Kelompok : 1. Mey Wulandari ( )
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Asas-Asas Hukum Pidana
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Mata Kuliah Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia
Sejarah Tata Hukum Indonesia
RIWAYAT PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PIDANA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
HUKUM YANG BERLAKU BAGI MASING-MASING GOLONGAN
SEJARAH PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK DI INDONESIA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
SEJARAH HUKUM INDONESIA
HUKUM PERDATA.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. patokan (kaidah, ketentuan).
Hukum Acara Perdata.
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan usaha atau organisasi ekonomi kerakyatan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang juga merupakan anggota dari.
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
POLITIK HUKUM.
Sejarah Otonomi Daerah (Sistem Pemerintahan dan Keuangan)
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SEJARAH HUKUM INDONESIA
SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM ISLAM DLM TATA HUKUM NASIONAL
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
Tata hukum Indonesia.
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM PERDATA I.
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
HUKUM PERDATA.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 11 )
Hukum Dagang: Pengantar
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

PENGANTAR HUKUM INDONESIA Fokky Fuad Dr (UI), SH (UB), M.Hum (UB) Universitas Al Azhar Indonesia PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Pengertian Pengantar Hukum Indonesia merupakan matakuliah dasar hukum yang mempelajari hukum yang pernah-sedang, dan akan berlaku di Indonesia Hukum yang sedang berlaku disebut sebagai hukum positif (berwujud) atau ius constitutum Hukum yang akan berlaku (sedang dirancang) disebut ius constituendum

Ruang Lingkup Hukum yang sedang berlaku di Indonesia: Hukum Tatanegara, Hukum Administrasi Negara Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata Hukum Agraria, Hukum Lingkungan, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Internasional, Hukum Dagang

Sejarah Hukum Indonesia Masa Hindia Belanda: Periode 1814-1855: Berlaku Algemeine Verordering (Peraturan Pusat) disebut pula Koninklijke Besluit . Tahun 1839 Menteri Urusan Jajahan Belanda mengangkat Komisi UU Bagi Hindia Belanda.

Sejarah Hukum Indonesia Komisi tsb dipimpin oleh Mr. Scolten van Oud Harleem dengan berhasil membuat beberapa peraturan hukum: Reglement of de Rechterlijke Organisatie (Peraturan Organisasi Peradilan) Algemeine Bepalingan van Wetgeving (Ketentuan Perundang-undangan) Burgerlijke Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Wetboek van Koephandel atau WvK (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Peraturan tentang Acara Perdata)

Sejarah Hukum Indonesia b. Masa 1855-1926: Dikeluarkan Pasal 75 RR yang membagi penduduk Hindia Belanda dalam 3 Golongan: Penduduk Golongan Eropa Penduduk Golongan Timur Asing: Cina, Arab Penduduk Golongan Bumiputra/Pribumi

Sejarah Hukum Indonesia c. Masa 1926-1942: Berlaku Indische Staatsregering (IS), Pasal 141: (1). Hukum Perdata dan Pidana Material ditulis dan ditetapkan dalam ordonansi (2a). Memberi Pedoman kepada pembentuk ordonansi untuk hukum perdata yang harus diatur bagi golongan Eropa

Sejarah Hukum Indonesia (2b). Memberi pedoman kepada pembentuk ordonansi untuk hukum perdata yang harus diatur bagi golongan Timur Asing dan Pribumi (3). Untuk Hukum Acara Perdata & Hukum Acara Pidana ketentuan yang sama mengenai hukum pidana

Sejarah Hukum Indonesia (4). Orang-orang Timur Asing & Pribumi, sepanjang mereka belum tunduk kpd aturan-aturan bersama Golongan Eropa berhak untuk menundukkan dirinya secara sukarela yang diatur dengan ordonansi

Sejarah Hukum Indonesia (5). Menyatakan tidak berlakunya ordonansi berlakunya pasal ini di daerah-daerah yang berlaku hukum adat (6). Hukum adat berlaku bagi golongan Pribumi

Masa Kemerdekaan Berlaku UUD 1945, Pasal II Aturan Peralihan: Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini Indonesia Merdeka menerapkan Azas Konkordansi: menerapkan hukum yang berlaku di Negara Penjajah pada Negara Terjajah

Sistem Hukum Indonesia Sistem Hukum di Indonesia: Sistem Hukum Eropa Kontinental Sistem Hukum Adat Sistem Hukum Islam Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)