Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
Konsep dan dasar pemikiran Kompensasi merupakan imbalan yang seharusnya diterima oleh setiap pegawai sebagai imbalan atas kontribusi (prestasi kerja) yang diberikan terhadap organisasi, agar pegawai ybs dapat hidup layak bersama dengan keluarganya. Pemberian kompensasi berhubungan dengan penilaian prestasi kerja. PRINSIP: “Equal pay equal work”
PERTIMBANGAN UNTUK MENENTUKAN KOMPENSASI Kompensasi harus dapat memenuhi kebutuhan minimal hidup; Kompensasi harus dapat mengikat; Kompensasi harus dapat menimbulkan semangat dan gairah kerja; Kompensasi tidak boleh statis; Kompensasi harus memperhatikan komposisi; Kompensasi harus adil dasar pertimbangan: Lama bekerja; Tingkat kesulitan pekerjaan; Prestasi; Jenjang karir/jabatan;
BEBERAPA MASALAH KOMPENSASI BAGI PNS Rendahnya gaji PNS untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak; Sistem imbalan yang sama pd tingkat kepangkatan, golongan dan ruang yg sama kurang mengakomodasi perbedaan prestasi kerja, tingkat kompetensi, dan kinerja pegawai yg lebih baik. Sistem penilaian kinerja melalui DP3 dipandang kurang obyektif, sangat memungkinkan masuknya unsur like dan dislike dan bahkan kontra produktif
Reward & Punishment dalam Kompensasi Kemampuan Ketrampilan Pengalaman Performance Appraisal Reward dan Punishment Motivasi Kinerja Puas Umpan Balik
Kriteria Kinerja sebagai Dasar Pemberian reward Kriteria Keuangan Kemampuan Menyelamatkan/Menyehatkan Organisasi Kemampuan Menjadikan Organisasi pada Prestasi Terbaik diantara Organisasi sejenis lainnya
Komponen Utama Sistem Reward Gaji Kesejahteraan (Tunjangan, Fasilitas Kerja, Kebutuhan Rohani) Pengembangan Karir (Tugas Belajar, Diklat, Studi Banding, dlsb) Penghargaan Psikologis dan Sosial (Promosi Jabatan, Kepercayaan, Tanggung Jawab, Otonomi yang Luas, Penempatan yang Baik, Pengakuan, Pujian, dlsb)
Komponen gaji pns GAJI POKOK: Kepada PNS yg diangkat dlm suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yg ditetapkan untuk pangkat itu; Kepada PNS yg diangkat dlm suatu pangkat yg lebih tinggi dr pangkat lama atau karena sesuatu hal diturunkan pangkatnya, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yg segaris dengan gaji pokok dan masa kerja dalam golongan menurut pangkat baru;
Komponen …. TUNJANGAN KELUARGA: Tunjangan Istri/Suami sebesar 10 % dr gaji pokok (per April’92); Tunjangan Anak sebesar 2 % dr gaji pokok dengan ketentuan untuk dua orang anak (per April’94) dan belum mempunyai penghasilan sendiri, atau telah berumur 21 s/d 25 tahun bagi anak yg masih melanjutkan pendidikan formal. TUNJANGAN PANGAN Kepada PNS beserta keluarganya diberikan tunjangan pangan sebesar 10 Kg beras untuk setiap jiwa/ bulan.
Komponen …. TUNJANGAN JABATAN: Jabatan adalah kedudukan yg menunjukkan tugas tanggung jawab wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka susunan suatu organisasi; Jabatan dapat dibedakan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional; Kepada PNS yg menduduki jabatan tertentu diberikan tunjangan jabatan tertentu; Macam jabatan dan besarnya tunjangan jabatan diatur dengan Keputusan Presiden.
Komponen ……. TUNJANGAN LAIN-LAIN: Apabila berlaku bagi seluruh PNS diatur dengan PP; Apabila berlaku bagi PNS tertentu diatur dengan Keppres, mis: Keppres No.31 Th 1985, tunjangan khusus diberikan kepada PNS yg bekerja di Irja (sekarang Papua), besarnya adalah: Gol I sebesar 63% dari gaji pokok sebulan; Gol II sebesar 70% dari gaji pokok sebulan; Gol III sebesar 76% dari gaji pokok sebulan; Gol IV sebesar 79% dari gaji pokok sebulan
Komponen …….. Tunjangan bagi PN yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil (Keppres No. 34 tahun 1996) Tunjangan Pengabdian, besarnya adalah sbb: Gol I/ Tamtama Rp. 75.000,-/ bulan Gol II/ Bintara/ Capa Rp. 100.000,-/ bulan Gol III/IV Rp. 150.000,-/ bulan
PERAWATAN, TUNJANGAN CACAD DAN UANG DUKA BAGI PNS Setiap PN yg mengalami kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya berhak memperoleh perawatan dan sebagian biaya perawatan itu yang ditanggung oleh negara; Setiap PN yg menderita cacad jasmani/rohani (krn dinas) yg mengakibatkan ia tdk dpt bekerja lagi dlm jabatan apapun juga, maka disamping pensiun, kepadanya diberikan tunjangan yg memungkinkan dpt hidup dengan layak; Kepada istri/suami/anak/ ahli waris PN yg tewas diberikan Uang Duka Tewas sebesar 6 kali penghasilan sebulan (menurut pangkat anumerta), dan seluruh beaya pemakaman ditanggung oleh negara; Kepada istri/suami/anak/ahli waris PN yg wafat diberikan Uang Duka Wafat sebesar 3 kali penghasilan sebulan
KESEJAHTERAAN PNS BANTUAN KESEHATAN bagi PNS, Penerima Pensiun beserta anggota keluarga, meliputi: Pengobatan, Perawatan, Imunisasi Pertolongan/Perawatan/Bersalin Obat-obatan menurut resep dokter Alat-alat perawatan menurut resep dokter Pembelian kacamata menurut resep dokter 2. JAMINAN HARI TUA diberikan satu kali dan diberikan pd saat berhenti sbg PNS krn pensiun, meninggal dunia atau berhenti tanpa hak pensiun
Kesejahteraan … 3. ASUARANSI KEMATIAN dibayarkan dalam hal PNS/ keluarganya meninggal dunia baik pd masa PNS masih bekerja aktif maupun setelah pensiun. 4. PENSIUN Setiap PNS yg telah memenuhi syarat yg ditentukan berhak atas pensiun yg merupakan jaminan hari tua dan sbg balas jasa thd pegawai negeri yg telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara CATATAN: Untuk membeayai usaha-usaha kesejahteraan tsb dari PNS dipungut iuran sebesar 10% dr penghasilan (gaji pokok + tunjangan keluarga) setiap bulan.
Apa yang harus dilakukan ?? Meningkatkan peran pimpinan dalm penilaian kinerja Adanya keterkaitan antara pemberian reward dengan kinerja, dan dimungkinkan adanya disinsentif bagi penurunan kinerja; Kenaikan gaji PNS dilakukan dengan menghitung jumlah kebutuhan hidup layak seorang PNS dengan memperhatikan jabatan, kompetensi, kinerja, jumlah keluarga, tingkat kemahalan dan faktor-faktor lain; Menurut Bekke, reformasi penggajian harus berdasarkan: individual worker based, training, competency, experience, productivity or some other attribute.