ILMU NEGARA Oleh: Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. guntur@unhas.ac.id guntur@royal.net
UNSUR-UNSUR NEGARA UNSUR NEGARA SECARA KLASIK UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL
UNUSUR NEGARA SECARA KLASIK/TRADISIONAL WILAYAH TERTENTU RAKYAT PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT
WILAYAH TERTENTU Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Dkl, kekuasaan negara itu tidak berlaku di luar batas wilayahnya krn bisa menimbulkan sengketa internasional (kecuali di daerah ekstrateritorial, seperti kedutaan asing, kapal/pesawat perang berbendera asing)
Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu? Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara bilateral melibatkan dua negara; Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara multilateral melibatkan lebih dari dua negara. Penentuan dlm Konstitusi (UUD) hanya suatu peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas.
Pandangan Georg Jellinek ttg Unsur Wilayah Segi Negatif tidak ada ada organisasi lain yg berpengaruh di atas wilayah tertentu itu, kecuali: 1. Perjanjian tertentu (kondorminium) 2. Susunan negara serikat 3. Negara protektorat 4. Negara yg kalah perang (ocupation) Segi Positif setiap orang yg berada di atas wilayah tertentu itu tunduk kpd penguasanya.
RAKYAT Rakyat sekumpulan orang yg hidup disuatu tempat. Rumpun/ras kumpulan orang yg mempunyai ciri-ciri jasmaniah yg sama (warna kulit, rambut, bentuk badan, bentuk muka, dll). Suku kumpulan orang yg mempunyai kesamaan kebudayaan. Bangsa (natie) rakyat yg sudah berkesadaran membentuk negara.
Empat Unsur Bangsa (natie) DR. HERTS: 1. Ada hasrat kesatuan; 2. Ada hasrat untuk merdeka; 3. Ada hasrat keaslian budaya; 4. Ada hasrat memiliki/mempertahankan kehormatan.
Bangsa (natie) – J.J. Rousseau Citoyen golongan bangsa yg berstatus aktif; Suyet bangsa yg tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yg berstatus pasif;
Bangsa (natie) – G. Jellinek Status Positif hak warga negara utk menuntut tindakan positif pd negara ttg perlindungan dan kesejahteraan; Status Negatif negara tidak boleh campur tangan/merugikan hak-hak asasi warganya; Status Aktif hak warga negara utk berpartisipasi dalam pemerintahan; Status Pasif kewajiban warga negara utk mematuhi hukum/perintah negara.
Asas-asas Kewarganegaraan Ius Sanguinus seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan. Ius Soli seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Campuran apabila dua asas di atas sekaligus diberlakukan.
Dwi Kewarganegaraan (Bipatride) Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus). Misalnya anak yg lahir di Inggris namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Belanda.
Tanpa Kewarganegaraan (Apatride/stateless) Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli). Misalnya anak yg dilahirkan di Belanda namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Inggris (& tidak dilaporkan dlm waktu 12 bulan sejak kelahirannya di Ked.Inggris)
Bagaimana pengaturan kewarganegaraan di Indonesia? UU No. 62 Tahun 1958: Menganut asas “ius sanguinis” di mana kewarganegaan anak ditentukan oleh kewarganegaraan ayahnya. Dlm UU tsb, hanya anak yg lahir di luar nikah dan jika status kewarganegaraan ayahnya tidak diketahui, maka kewarganegaraan anak bisa mengikuti ibunya diskriminasi gender?
UU 12/2006 ttg Kewarganegaraan Mengadopsi variasi “ius soli” dan “ius sanguinis” sehingga perumpuan WNI bisa memberi kewarganegaraan kepada anaknya yg lahir di Indonesia. Adanya kemudahan dalam proses naturalisasi dan keimigrasian. Untuk menghindari bipatride atau dwikewarganegaraan, maka setelah berusia 18 thn anak tsb menentukan sikap dalam tempo 3 tahun.
PEMERINTAH YG BERDAULAT Dalam arti luas keseluruhan badan pengurus negara dgn segala organisasi, bagian-bagian, pejabat-pejabat yg menjalankan tugas negara dari pusat dan daerah; Dalam arti sempit badan pimpinan yg mempunyai peran dlm menentukan dan melaksanakan tugas negara. Pemerintahan fungsi/tugas dp pemerintah baik dlm arti sempit (eksekutif) maupun dlm arti luas (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Berdaulat ke dalam dibatasi oleh hukum positif, ke luar oleh hukum internasional.
UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS LOGEMANN: Wilayah hukum (gebiedsleer) yakni meliputi darat, laut, udara, serta orang dan batas wewenangnya; Subyek hukum (persoonsleer) yakni pemerintah yg berdaulat; Hubungan hukum (de leer van de rechtsbetrekking) yakni hubungan hukum antara penguasa dgn rakyat, termasuk hubungan hukum ke luar dgn dunia internasional.
UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS RUDOLF KJELLIN: Faktor Sosial: 1. Masyarakat 2. Ekonomis 3. Kultur Faktor Alam: 1. Wilayah 2. Bangsa
Barry Buzan (People, State and Fear; Sussex, 1983) Tiga Komponen Utama Negara: Gagasan/Cita-cita/Tujuan Nasional; Basis Fisik (penduduk dan wilayah); Kelembagaan (eksekutif, legislatif, yudikatif), aparatur dan lembaga-lembaga yg turut berperan sbg penopang eksistensi negara.
UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL OPPENHEIM-LAUTERPACHT: Rakyat Daerah Pemerintah Kemerdekaan Pengakuan dari negara lain Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
Kemampuan menjalin hubungan dgn negara lain Mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan pejabatnya (agents) terhadap negara lain. Kemampuan dan kesediaan untuk menaati hukum internasional. Keabsahan berdirinya negara itu dalam hukum internasional. Kemampuan untuk menentukan nasib sendiri negara yang bersangkutan.
T E R I M A K A S I H E-mail: guntur@unhas.ac.id guntur@royal.net