PEMBANGUNAN DESA TERPADU Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jl. Raya Pasar Minggu Km.19 Jakarta Selatan
Bagaimana Desaku ?
Masalah Desaku
TRANSFORMASI MATA PENCAHARIAN DESA - KOTA INFORMAL INDUSTRI/ JASA KOTA urbanisasi SUBSISTEN INDUSTRI PERTANIAN DESA Skills dan Pengetahuan Rendah Miskin
Siapa Yang Harus Memperbaiki Kondisi Ini …!!! Masihkah ada yang peduli akan pemberdayaan masyarakat dan desa ? Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Apa Maksudnya? Mengapa Bukan Pemberdayaan Masyarakat Desa?
DESA 1. Wilayah 2. Lembaga 3. Sistem 4. Masyarakat
Masyarakat Desa Kesejahteraan sbg Issu Utama, meliputi: Ekonomi Politik Sosial Budaya Ideologi Pertahanan dan Keamanan Agama
PEMBANGUNAN DESA TERPADU
Mengapa Harus Terpadu?
Ruang Lingkup Konsep PDT Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat (IPOLEKSOS-BUDHANKAN) Melalui: Penguatan Pemerintahan Desa (Administrasi, Regulasi dan Pemberdayaan) Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Reformasi Lembaga Desa) Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (Metodologi dan Delegasi) Penataan Lingkungan Desa Berkelanjutan Pengembangan Kapasitas Pelaku Pengembanngan Kader Pemberdayaan Masyarakat (Hakekat dan Teknis) Pengembangan Instrument Tingkat Perkembangan Desa Pengembangan Instrument Tingkat Keberdayaan Masyarakat
Lembaga Kemasyarakatan Kerangka Pikir PDT? Penataan Pemerintahan Desa Pengemba- ngan Desa Peningkatan Kemandirian dan Kesra Masy Desa Penataan Lembaga Kemasyarakatan Legal PDT Pengembangan Sistem Pembangunan Teori Pemberda- yaan Masy Praktis Penataan Lingkungan Desa Pengembangan Kapasitas KPM Feed Back
D E S A KELURAHAN PP No. 72 Th 2005 TTG DESA PP No. 73 Th 2005 TTG KELURAHAN DESA ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YG MEMILIKI BATAS-BATAS WILAYAH YANG BERWENANG UTK MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT YANG DIAKUI DAN DIHORMATI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NKRI KELURAHAN ADALAH WILAYAH KERJA LURAH SEBAGAI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH KERJA KECAMATAN DESA MERUPAKAN KESATUAN MASYARAKAT HUKUM SESUAI HAK ASAL-USUL DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT SETEMPAT KELURAHAN MEMILIKI MASYARAKAT LEBIH HETEROGEN DAN SANGAT LONGGAR DLM NORMA ADAT ISTIADAT DESA MEMILIKI “OTONOMI DESA” MELIPUTI : KEWENANGAN “MENGATUR” (REGULING)-DLM BENTUK PERATURAN DESA KEWENANGAN “MENGURUS” (BEZIKING)-DLM BENTUK PERATURAN KADES KEWENANGAN “ADMINISTRASIF” (BESTUUR)-DLM BENTUK KEPUTUSAN KADES KELURAHAN TDK MEMILIKI OTONOMI KRN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA HANYA MEMILIKI KEWENANGAN “ADMINISTRATIF” DLM BENTUK PENETAPAN KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN
Ttg. Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan SEKDES menjadi PNS Produk Hukum Desa UU NO. 32 THN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 127 DAN BAB XI MENGENAI KELURAHAN DAN DESA PP. NO. 72 THN 2005 Ttg. Desa PP. NO. 73 THN 2005 Ttg. Kelurahan PP. NO. 45 THN 2007 Ttg. Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS 17 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI P3D/K, Batas Desa, Perubahan Desa jadi Kelurahan,Peraturan Desa, Penyerahan Urusan kpd Desa/Lurah, Administrasi Desa/Kel, Pengelolaan Kekayaan Desa, Administrasi Kelurahan, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Kerjasama Desa, Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Pengangkatan SEKDES menjadi PNS
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan PERMENDAGRI NO. 5/2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan LEMBAGA KEMASYARAKATAN ATAU YG DISEBUT DGN NAMA LAIN ADALAH LEMBAGA YG DIBENTUK OLEH MASY SESUAI DGN KEBUTUHAN DAN MERUPAKAN MITRA PEMDES DAN LURAH DLM MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT PEMBENTUKAN LK DESA DGN PERDES PEMBENTUKAN LK KELURAHAN DGN PERDA KAB/KOTA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN ANGGOTA LK DENGAN SK KADES/LURAH
Keterpaduan Perencanaan? Top Down/ Teknokrasi (Kebijakan) OK Politis (Asmara) TERPADU Program/ Proyek (Terdanai) ? ? Bottom Up/ Partisipatif (Kebutuhan)
PARTISIPATIF TEKNOKRASI
Keterpaduan Sistem Perencanaan? RPJMD Renja RKP Pokok2 Pikiran DPRD Perda APBD Musrenbang Kb APBD, APBN, Lain-2 Siklus APBD Forum SKPD Jaring Asmara SP Camat Musrenbang Kc PNPM, Lain-2 Siklus PNPM Perdes APBDes Jaring Asmara Musrenbang Ds Swadaya, ADD, BLM, Lain-2 Siklus 3-7-10
Pengorganisasian KPM Desa& Kecamatan KOOR-DINATOR KPM KOOR-DINATOR KPM KONSULTAN/ FASILITATOR DESA FORUM KOMUNIKASI KPM KECAMATAN KONSULTAN/ FASILITATOR KEC. KOOR-DINATOR KPM KOOR-DINATOR KPM
Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Keberlanjutan Pengukuran PDT? Tingkat Kapasitas Pemerintahan Desa Tingkat Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Tk. Perkem bangan Desa IPM IK Legal PDT Efektivitas Sistem Pembangunan Teori Tk. Keber dayaan Masy Praktis Tingkat Keberlanjutan Lingkungan Desa Tingkat Kapasitas KPM Feed Back
5 4 3 2 1 (TS) (TU) (BU) (BS) Barat Utara (BU) Timur Utara (TU) Papua Dan Papua Barat Barat Selatan (BS) Timur Selatan (TS) 5 (TS) : Maluku dan Nusa Tenggara (TU) : Sulawesi 4 (BU) : Kalimantan dan Sumatera (BS) : Jawa dan Bali 3 2 1 Papua Barat (TS) (TU) (BU) (BS)
Proses Pemberdayaan BAGAN PEMBERDAYAAN Community Management Perbandingan : Agen < Masyarakat (Mandiri) Proses Pemberdayaan Community Development Perbandingan : Agen = masyarakat (Berkembang) Community Mobilitation Perbandingan : Agen > Masyarakat (Tergantung)
Terima Kasih Atas Partisipasinya