PENGURANGAN RISIKO BENCANA - BERBASIS KOMUNITAS (PRB-BK) KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA PENGURANGAN RISIKO BENCANA - BERBASIS KOMUNITAS (PRB-BK)
1. LATAR BELAKANG Kondisi Geografis, hidrologis, demografis dan sosiologis Indonesia menjadikan wilayah Indonesia rawan terhadap bencana (alam, non alam dan sosial). Data dan informasi bencana di Indonesia menunjukkan bahwa kejadian bencana dan korban meninggal dari berbagai jenis bencana terus meningkat. Korban terbesar adalah masyarakat yang tinggal dikawasan rawan bencana dan yang pertama-tama menghadapi bencana adalah masyarakat itu sendiri, maka perlu dilakukan upaya mengantisipasi kemungkingan bencana yang akan terjadi sehingga risiko dapat dikurangi, dicegah atau bahkan dihilangkan yaitu dengan meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat.
Potret Kondisi Perkotaan yang Rentan terhadap Bencana
2. PNPM Mandiri Perkotaan PNPM Mandiri Perkotaan memiliki telah pengalaman dalam penanganan pasca bencana, seperti : Rekompak P2KP di Provinsi Aceh, Rekompak-JRF di DI Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah, Rekompak Sumbar “Membangun Lebih Baik” di Provinsi Sumatera Barat, Kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan mitigasi bencana. Kegiatan PRB-BK merupakan upaya nyata dari PNPM MP dalam mengembangkan konsep PRB pra bencana yang dilaksanakan oleh masyarakat secara partisipatif.
3. PENGURANGAN RISIKO BENCANA BERBASIS KOMUNITAS (PRB-BK) Pengertian PRB-BK adalah serangkaian upaya atau kegiatan untuk mengurangi risiko bencana, yang dilakukan melalui penyadaran, peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana dan atau penerapan upaya fisik yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara aktif, partisipatif dan terorganisir baik. Jenis Bencana Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dikelompokkan dalam 3 (tiga) jenis bencana : Bencana alam : bencana diakibatkan oleh alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Bencana non alam : bencana yang diakibatkan oleh non alam seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. Bencana sosial, : bencana yang diakibatkan oleh manusia seperti konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas dan teror.
4. TUJUAN KEGIATAN PRB-BK A. UMUM : Meningkatkan kesiapan masyarakat dalam pengurangan risiko bencana alam berbasis komunitas. B. KHUSUS : Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pembangunan berbasis pengurangan risiko bencana Menyusun rencana pembangunan masyarakat berbasis pengurangan risiko bencana secara partisipatif Melaksanakan model pembangunan berbasis pengurangan risiko bencana.
5. KELUARAN KEGIATAN PRB-BK Masyarakat rentan, miskin dan perempuan berpartisipasi di dalam pertemuan-pertemuan perencanaan dan pengambilan keputusan. Dokumen rencana tindak pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (RTPRB-BK). Pembangunan prasarana dan sarana yang mendukung upaya pengurangan risiko bencana.
6. PRINSIP PELAKSANAAN Pada dasarnya prinsip PRB-BK sama dengan PNPM MP. Sebagai kegiatan lanjutan, PRB-BK mempunyai prinsip tambahan, sebagai berikut: Cepat Dan Tepat, Prioritas, Koordinasi dan Keterpaduan, Berdaya Guna dan Berhasil Guna, Transparansi dan Akuntabilitas, Kemitraan, Nondiskriminatif.
7. Lokasi PRB-BK Percontohan Tahap Awal kegiatan PRB-BK akan diuji-cobakan dilokasi percontohan di 4 kota dengan tingkat risiko bencana sangat tinggi (National Action Plan DRR 2010 – 2012 oleh Bappenas-BNPB) : Setiap kota ada 4 kelurahan lokasi percontohan dengan ketentuan sbb : Kelurahan Sasaran PNPM Mandiri Perkotaan, Kelurahan tidak termasuk lokasi sasaran kegiatan PLPBK, Kelurahan rawan bencana dengan tingkat risiko tinggi. Lokasi percontohan direvisi, mencakup wilayah PNPM MP dan penetapan lokasi Kabupaten/Kota Jml Kelurahan Percontohan Jenis Penanggulangan Bencana Kota Padang 4 Gempa Bumi Kota Bandar Lampung Tsunami Kota Gresik Banjir Kota Manado Tanah Longsor Jumlah 16
8. KEGIATAN PRB-BK PNPM MP Peningkatan Kapasitas Masyarakat : Sosialisasi/ lokakarya, Pelatihan masyarakat Meningkatkan koordinasi intensif dengan lembaga/instansi pemerintah daerah terkait penanggulangan bencana. Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Tiap kelurahan percontohan mendapat dana BLM sebesar Rp 500 Juta BLM dimanfaatkan untuk : Peningkatan kapasitas masyarakat, Dukungan perencanaan partisipatif Pembangunan prasarana dan sarana/mitigasi (struktur & non struktur) PRB. Bantuan Teknis. Menyediakan konsultan dan fasilitator untuk melakukan : Pendampingan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan Pendampingan kepada masyarakat.
Review PJM/ RTPRB (rencana aksi Mitigasi & Kontinjensi) 9. TAHAPAN PELAKSANAAN Kegiatan di Tingkat Masyarakat : Tahap pelaksanaan PRB-BK ini mengikuti siklus masyarakat PNPM MP : Tahap persiapan, Tahap perencanaan dan Tahap pembangunan. Siklus PNPM MP pada Kegiatan PRB-BK di Tkt. Masyarakat : TAHAP PERENCANAAN Perkara “Bencana” Pemetaan Risiko Bencana, Kajian Ancaman/Bahaya, Kerentanan & Kapasitas. Review PJM/ RTPRB (rencana aksi Mitigasi & Kontinjensi) TAHAP PEMBANGUNAN TAHAP PERSIAPAN RPK
b. Kegiatan di Tingkat Kota/Kabupaten Meningkatkan pemahaman dan dukungan pemerintah kota/kabupaten dan pelaku lokal lainnya, melalui penyelenggaraan : Sosialisasi/lokakarya tingkat kota/kabupaten. Pembentukan Tim Teknis Pelatihan penguatan perangkat pemda tentang PRB Berbasis Komunitas. Penyediaan data-data, informasi dan kebijakan yang terkait PRB. Koordinasi, bimbingan teknis dan konsultasi dengan tim teknis, instansi atau lembaga terkait. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program. Workshop evaluasi kegiatan program. c. Kegiatan untuk Konsultan dan Fasilitator PNPM MP Pengembangan kapasitas bagi pelaku/konsultan dan fasilitator tentang PRB-BK. Jenis kegiatan disesuaikan dengan pedoman teknis.
10. PENGELOLAAN KEGIATAN PRB-BK Organisasi Pelaksana Pengelolaan kegiatan PRB-BK mengikuti mekanisme yang ada di PNPM Mandiri Perkotaan. Koordinasi/kerjasama instansi pemerintah/lembaga terkait Dalam pelaksanaan PRB-BK diwajibkan berkoordinasi dengan : BNPB, sebagai penanggung-jawab penyelenggaraan PB di tkt. pusat, BPBD/Tim Teknis/Instansi Pemda terkait sebagai penanggungjawab PB di tkt. daerah, Lembaga, PT/Univ, LSM yang bergiat pada PRB yang ada, Kelompok peduli yang telah terbentuk di masyarakat (TAGANA, KSB, FPRB, dll.)
Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan KEMENTERIAN PU Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Dirjen Cipta Karya STRUKTUR ORGANISASI Kepala PMU P2KP TNP2K dan Pokja Pengendali PNPM Ka.Satker P2KP PPK P2KP KE Advisory NMC Pusat Bappeda Provinsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan tkt Propinsi Satker PBL Prop Dinas PU/ Perumahan/Kimpraswil Provinsi Propinsi OC/OSP Bappeda Kota/Kab. TKPP/TKPK Kota/Kab Tim Teknis/Pokja Dinas PU/ Perumahan/Kimpraswil Kota/Kab. Kabupaten / Kota Satker PIP Kota/Kab Koordinator Kota/Kab Koordinator Kota/Kab CAMAT Kecamatan PJOK Kec Tim Fasilitator 5 org utk 9 Kelurahan/Desa Tim Fasilitator LURAH Garis pengendalian Garis fasilitasi Garis koordinasi Garis pelaporan Kelurahan TIPP & Relawan BKM TAPP KSM
TERIMAKASIH...! KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA TERIMAKASIH...!