ASSALAMUALAIKUM WR. WB.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Ketetapan Fiktif Negatif
P ERADILAN HUKUM ADAT. Bagi hakim negara kita, yang bertugas mengadili menurut hukum adat, soal yang dihadapi ialah, apakah arti dan isi peradilan berdasarkan.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Fungsi dan Peran Hukum dalam Masyarakat
PRAKTIK HUKUM.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Hukum Perdata Pertemuan II
ALIRAN HUKUM PRAKTIS.
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Nurini Aprilianda Mufatikhatul farikhah
PRAKTIK HUKUM.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
DR.UTARY MAHARANY B.,SH.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMA-2016
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
3. patokan (kaidah, ketentuan).
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENYELESAIAN SENGKETA
TUNTUTAN HUKUM BAGI INSIDER TRADING
ALIRAN HUKUM PRAKTIS.
ALIRAN-ALIRAN (PRAKTEK) HUKUM
SISTEM HUKUM Isnaini.
ADR MENURUT UUPLH.
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Mengapa ada Penemuan Hukum?
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEMBIDANGAN HUKUM.
PEMAKAIAN HUKUM ASING DALAM HPI
ASAS LEGALITAS.
PRAKTIK HUKUM.
Assalamualaikum Wr. Wb
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
ADR MENURUT UUPLH.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
SISTEM HUKUM.
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Hukum Dagang: Pengantar
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Hello Assalamu’alaikum Wr wb.
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

ASSALAMUALAIKUM WR. WB

FAKTOR PEMBENTUKAN HUKUM

PEMBENTUKAN HUKUM DI INGGRIS Pembentukan hukum di Inggris berpegang pada hukum kebiasaan. Inggris menganut sistem hukum “ common law “. Tetapi di inggris juga berlaku hukum yang terbentuk dari undang-undang, disebut pula Statue Law yang merupakan bagian kecil dari hukum di Inggris.

Sebagai contoh hukum statue inggris dalam hukum pidana materiil : Offences Against The Person Act 1861 Homicide Act 1957 Theft Act 1960

PEMBENTUKAN HUKUM di INDONESIA Hukum di Indonesia tumbuh dari kebiasaan dalam masyarakat yang dikenal sebagai hukum adat. Namun hukum ini terbatas pada hukum perdata khususnya bagi golongan warga negara asing atau bumi putera.

BEBERAPA PANDANGAN DALAM PEMBENTUKAN HUKUM Pandangan Legisme Pandangan legisme berkembang dan berpengaruh sampai pertengahan abad ke 19. menurut pandangan legisme, hukum hanya terbentuk oleh perundang-undangan (wetgeving). Dengan demikian hakim terikat sekali dengan undang-undang. Kebiasaan akan hanya memperoleh kekuatan sebagai hukum berdasarkan pengakuan oleh undang-undang. 2. Pandangan freie rechtlehre Menurut pandangan ini, hukum hanya terbentuk oleh peradilan (rechtssprakk). Undang-undang, kebiasaan dan sebagainya hanya merupakan sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menemukan hukum pada kasus-kasus konkret. Pandangan ini bertitik berat pada kegunaan sosial (sosiale doelmatigheid).

3. Pandangan rechtvinding Aliran rechtvinding berdiri diantara legisme dan freie rechtlehre. Ajaran rechtvinding ini menyatakan bahwa : Hukum tebentuk melalui beberapa cara Pertama-tama karena wetgever yang membuat aturan-aturan umum. Penerapan undang-undang tidak dapat langsung secara mekanis. Perundang-undangan tidak dapat lengkap sempurna. Disamping perundang-undangan dan peradilan, hukum juga dibentuk karena didalam pergaulan sosial terbentuk kebiasaan. Peradilan kasasi berfungsi terutama untuk pemelihara kesatuan hukum dalam pembentukan hukum.

FAKTOR PEMBENTUKAN HUKUM Menurut L.J Van Apel Doorn, ada beberapa faktor yang membantu dalam pembentukan hukum, diantaranya : Perjanjian Perjanjian dikategorikan sebagai faktor pembantu dalam pembentukan hukum karena jika perjanjian itu sudah disepakati oleh pihak yang berkepentingan, dilaksanakan sebagai mana mereka melaksanakan ketentuan undang-undang. b. Pengadilan Pengadilan sebagai suatu lembaga adalah merupakan tempat orang-orang mencari keadilan. Ilmu pengetahuan hukum (ajaran hukum) Ilmu pengetahuan hukum atau ajaran hukum pada Zaman Romawi dahulu mewujudkan kitab-kitab hukum yang dipelajari oleh para hakim dalam pengembangan ilmiah.

HAKIM SEBAGAI PEMBENTUK HUKUM Bertolak dari ketentuan pasal 14 UU No. 14/1970, hakim sebagai pejabat pengadilan dan pelaksana hukum juga wajib melaksanakan tugas yang diberikan pengadilan memeriksa dan mengadili suatu perkara yang dilimpahkan pengadilan tersebut, walaupun ia merasa bahwa peraturan hukumnya kurang jelas. Dalam konteks ini, hakim dapat dikatakan membentuk hukum apabila ia akhirnya dapat menyelesaikan tugas nya dengan baik yang berarti ia dapat memberikan keputusan yang adil terhadap perkara yang ditangani.

WASSALAMUALAIKUM WR. WB