ASSALAMUALAIKUM WR. WB
FAKTOR PEMBENTUKAN HUKUM
PEMBENTUKAN HUKUM DI INGGRIS Pembentukan hukum di Inggris berpegang pada hukum kebiasaan. Inggris menganut sistem hukum “ common law “. Tetapi di inggris juga berlaku hukum yang terbentuk dari undang-undang, disebut pula Statue Law yang merupakan bagian kecil dari hukum di Inggris.
Sebagai contoh hukum statue inggris dalam hukum pidana materiil : Offences Against The Person Act 1861 Homicide Act 1957 Theft Act 1960
PEMBENTUKAN HUKUM di INDONESIA Hukum di Indonesia tumbuh dari kebiasaan dalam masyarakat yang dikenal sebagai hukum adat. Namun hukum ini terbatas pada hukum perdata khususnya bagi golongan warga negara asing atau bumi putera.
BEBERAPA PANDANGAN DALAM PEMBENTUKAN HUKUM Pandangan Legisme Pandangan legisme berkembang dan berpengaruh sampai pertengahan abad ke 19. menurut pandangan legisme, hukum hanya terbentuk oleh perundang-undangan (wetgeving). Dengan demikian hakim terikat sekali dengan undang-undang. Kebiasaan akan hanya memperoleh kekuatan sebagai hukum berdasarkan pengakuan oleh undang-undang. 2. Pandangan freie rechtlehre Menurut pandangan ini, hukum hanya terbentuk oleh peradilan (rechtssprakk). Undang-undang, kebiasaan dan sebagainya hanya merupakan sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menemukan hukum pada kasus-kasus konkret. Pandangan ini bertitik berat pada kegunaan sosial (sosiale doelmatigheid).
3. Pandangan rechtvinding Aliran rechtvinding berdiri diantara legisme dan freie rechtlehre. Ajaran rechtvinding ini menyatakan bahwa : Hukum tebentuk melalui beberapa cara Pertama-tama karena wetgever yang membuat aturan-aturan umum. Penerapan undang-undang tidak dapat langsung secara mekanis. Perundang-undangan tidak dapat lengkap sempurna. Disamping perundang-undangan dan peradilan, hukum juga dibentuk karena didalam pergaulan sosial terbentuk kebiasaan. Peradilan kasasi berfungsi terutama untuk pemelihara kesatuan hukum dalam pembentukan hukum.
FAKTOR PEMBENTUKAN HUKUM Menurut L.J Van Apel Doorn, ada beberapa faktor yang membantu dalam pembentukan hukum, diantaranya : Perjanjian Perjanjian dikategorikan sebagai faktor pembantu dalam pembentukan hukum karena jika perjanjian itu sudah disepakati oleh pihak yang berkepentingan, dilaksanakan sebagai mana mereka melaksanakan ketentuan undang-undang. b. Pengadilan Pengadilan sebagai suatu lembaga adalah merupakan tempat orang-orang mencari keadilan. Ilmu pengetahuan hukum (ajaran hukum) Ilmu pengetahuan hukum atau ajaran hukum pada Zaman Romawi dahulu mewujudkan kitab-kitab hukum yang dipelajari oleh para hakim dalam pengembangan ilmiah.
HAKIM SEBAGAI PEMBENTUK HUKUM Bertolak dari ketentuan pasal 14 UU No. 14/1970, hakim sebagai pejabat pengadilan dan pelaksana hukum juga wajib melaksanakan tugas yang diberikan pengadilan memeriksa dan mengadili suatu perkara yang dilimpahkan pengadilan tersebut, walaupun ia merasa bahwa peraturan hukumnya kurang jelas. Dalam konteks ini, hakim dapat dikatakan membentuk hukum apabila ia akhirnya dapat menyelesaikan tugas nya dengan baik yang berarti ia dapat memberikan keputusan yang adil terhadap perkara yang ditangani.
WASSALAMUALAIKUM WR. WB