Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll. LAPANGAN-LAPANGAN HUKUM Pada dasarnya lapangan hukum di Indonesia bisa dibedakan dari sudut pandang pembedaaan antara hukum public dan hukum privat A. Hukum Publik : B. Hukum private Ciri utama hukum publik adalah adanya keterlibatan Negara/pemerntah. Hukum public ini meliputi : Hukum Tata Negara: yaitu hukum yang mengatur mengenai penentuan tatanan susunan alat kelengkapan Negara (Negara dalam keadaan diam) Hukum Administrasi Negara: Yaitu hukum yang mengatur mengenai prosedur penyelenggaraan Negara (Negara dalam keadaan bergerak) Hukum Pidana: Hukum ini mengatur mengenai aturan tentang kejahatan dan Pelanggaran. Hukum Internasional: Mengatur hubungan antar Negara Dan lain-lain hukum private: Hukum ini mengatur hubungan antara masyarakat atau orang dengan orang Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll. Hukum Dagang
Bidang-bidang hukum positif, antara lain : Hukum Perdata;; Hukum Pidana;; Hukum Tata Negara;; Hukum Administrasi;; Hukum Adat;; Hukum Acara Perdata;; Hukum Acara Pidana;; Hukum Acara Peradilan Agama;; Hukum Acara Peradilan Militer;; Hukum Acara PTUN;; 11. Hukum Dagang;; 12. Hukum Agraria;; 13. Hukum Internasional;; 14 Hukum Islam;; 15 Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual;; 16. Hukum Perlindungan Konsumen;; 17 Hukum Pajak;; 18 Cyber Law;; 19 dan lain-lain;
Bidang-bidang hukum positif, antara lain : Hukum Pidana;; Hukum Tata Negara;; Hukum Administrasi;; Hukum Adat;; Hukum Acara Perdata;; Hukum Acara Pidana;; Hukum Acara Peradilan Agama;; Hukum Acara Peradilan Militer;; Hukum Acara PTUN;;
HUKUM ADMINSTRASI NEGARA HTN DAN HAN HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINSTRASI NEGARA ISTILAH HTN = hukum Negara = Hukum konstitusi. HTN dan HN terjemahan dari istilah bahasa Belanda “staatsrecht” : 1. staatsrech in ruimere zin (arti luas) 2. staatsrech In engere zin (arti sempit). zin) ISTILAH HAN=Hukum Tata Pemerintahan=Hukum TataUsaha Negara Istilah Adminstrasi dari bhs latin “Administrare”
HAN terjemahan dari Administratiefrecht (Belanda), HTN HAN Di Inggris istilah “Constitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol dan “state Law” di dasarkan pertimbangan bahwa Hukum Negara-nya lebih penting. Di Perancis istilah “Droit Constitutionnel” Di Jerman istilah mempergunakan istilah ”Verfassungsrecht” HAN terjemahan dari Administratiefrecht (Belanda), Verwaltungsrecht (Jerman) Droit Administratif (Perancis) Administratif Law (Inggris/ Amerika). Indonesia bekas jajahan Belanda, sehingga HAN = Administratiefrecht.
DEFENISI HTN HAN Christian van Vollenhoven Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menetukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut JHP Bellafroid : keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat - alat perlengkapan pemerintahan & badan-badan kenegaraan serta majelis2 pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
HTN defenisi HAN J.H.A Logemann: hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan. termasuk pengertian inti hukum tata negara adalah jabatan Moh Kusnardi dan harmaily Ibrahim:“HTN dapat di rumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan herizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasi manusia”. Logemann : Negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (Alat Tata Usaha Negara/ Alat Administrasi Negara) melakukan tugas mereka yang khusus. HAN tidak identik/sama dengan hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara, karena hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara sudah termasuk dalam Hukum Tata Negara.
HTN defenisi HAN Paul Scholten: HTN adalah hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara. Van der Pot: HTN adalah peraturan-peraturan yang menetukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungan dengan individu warga negara dalam kegiatannya. Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa pemerintah dijalankan oleh penguasa eksekutif beserta aparatnya, sedangkan administrasi negara dijalankan oleh penguasa administrasi beserta aparatnya. Oleh karena itu Indonesia berdasarkan ketentuan UUD 1945 kekuasaan eksekutif dan administratif berada dalam satu tangan yakni Presiden, maka pengertian HAN yang luas terdiri atas 5 unsure, yaitu : HTP,HTUN, HAN dlm arti sempit, HALingkunga,H.A Pembangunan
OBJEK STUDI HTN - HAN . Obyek kajian HTN adalah negara dan konstitusi. Dimana HTN membahas semua aspek hukum yang berkaitan dengan negara. Begitu juga dengan konstitusi, kalau kita akan mempelajari HTN unsur utama yang harus pelajari adalah konstitusi artinya dengan melihat konstitusi maka akan diketahui HTN suatu negara Pemerintahan (bestuur) merupakan obyek kajian HAN. Lingkungan kekuasaan pemerintahan adalah lingkungan kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudikatif. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan seharusnya bertumpu pada sendi-sendi negara hukum dan demokrasi, yaitu
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAINYA iu HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAINYA OBJEK MATERIA DAN OBJEK FORMA Nama di Siplin Ilmu Pengetahuan No Objek Materia Objek Forma 1 Hukum Tata Negara Negara Peraturan Perundang-Undangan, Konstitusi, konvensi serta hukum lainya 2 Ilmu Pemerintahan Negara Hubungan2, Gejala2, Peristiwa2 Pemerintahan 3 Ilmu Negara Pertumbuh- kembangan negara, sifat dan hakekat Negara, bentuk dan teori negara Negara 4 Ilmu Politik Negara Kekuasaan, Parpol, Group Penekanan Kepentingan masyarakat, artikulasi kepentingan dan masukan sistim politik Dian 5 Ilmu administrasi Negara Aminstrasi, ketatausahaan, pelayanan, Manajemen, pengelolaan dan pengawasanSerta koordinasi Negara Sumber: Inu Kencana Syafiie. Ilmu Negara. Bumi Aksara. Jakarta. 1994
1. HUBUNGAN HTN DAN HAN Pembedaan secara prinsipiil, karena kedua ilmu pengetahuan ini dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistimatikanya maupun isinya. Christian Van Vollenhoven, Oppenheim Logemann Tidak terdapat perbedaan yang bersifat asasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat praktis. Kranenburg, Van der Pot, Vegting
CHRISTIAN VAN VOLLENHOVEN HTN HAN Hukum Tata Negara Pertama-tama menentukan apa/mana saja masyarakat hukum atasan dan bawahan dengan jenjang tingkatannya, kemudian merumuskan lingkup peranan terhadap wilayah serta warganya selanjutnya menentukan kekuasaan macam apa yang diserahkan kepada aneka lembaga dalam tiap masyarakat hukum (hukum tentang pendistribusian kekuasaan (fungsi-fungsi negara kepada lembaga-lembaga negara) Administrasi Negara adalah kumpulan ketentuan yang wajib ditaati oleh lembaga kekuasaan/pejabat atasan maupun bawahan, setiap kali melasanakan karya/peranan berdasarkan Hukum Tata Negara (hukum yang mengatur cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi-fungsi yang diberikat dalam HTN)
Teori residu van vallenhoven: HAN adalah sisa dari keseluruhan hukum nasional suatu negara setelah dikurangi dengan HTN MATERIL, Hukum perdata Materil, dan Hukum Pidana Materil Hukum Nasional Hukum negara materil Hukum Perdata Materil Hukum Pidana Materil Hukum Adminstrasi Hukum Pemerintahan Hukum Acara tata negara Hukum Peradilan Hukum Acara Perdata Hukum Kepolisian Hukum Acara Pidana Hukum Peraturan Hukum Acara Administrasi
OPPENHEIM HTN HAN Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan diam/tidak bergerak (de staat in rush) Karena yang menjadi inti permasalahannya (mengungkap ihwal) adalah: status dan role Hukum Administrasi Negara adalah hukum negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging) Karena yang menjadi inti permasalahannya adalah role-playing (sikap tindak negara)
Lembaga-lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD DPR Presiden MK MA Pasal 20 (1) memegang kekuasaan membentuk UU Pasal 4 (1) memegang kekuasaan pemerintahan Pasal 24 (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan