Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
HUKUM TATANEGARA.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Pendidikan Kewarganegaraan
(Pertemuan ke 11).  Dasar peradilan termuat dalam UUD 1945 dalam pasal 24 yang menyebutkan: (1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Disusun Oleh : Geovanni S Irfianto D Putri Y
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Sumber Hukum Administrasi Negara
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAINNYA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS.
PENGERTIAN HAN.
BEBERAPA PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Masnur Marzuki, SH, Hukum Tata Negara Masnur Marzuki, SH,
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
Hukum Administrasi Negara
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
hukum administrasi (negara)
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian Hukum Administrasi Negara
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM TATA NEGARA Hukum tata negara adalah ketentuan hukum yang mengatur/mengenai bagaimana susunan organisasi negara akan ditetapkan. Jadi hukum tata.
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Pengantar Hukum Tata negara
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
HAN Materi 1.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll. LAPANGAN-LAPANGAN HUKUM Pada dasarnya lapangan hukum di Indonesia bisa dibedakan dari sudut pandang pembedaaan antara hukum public dan hukum privat A. Hukum Publik : B. Hukum private Ciri utama hukum publik adalah adanya keterlibatan Negara/pemerntah. Hukum public ini meliputi : Hukum Tata Negara: yaitu hukum yang mengatur mengenai penentuan tatanan susunan alat kelengkapan Negara (Negara dalam keadaan diam) Hukum Administrasi Negara: Yaitu hukum yang mengatur mengenai prosedur penyelenggaraan Negara (Negara dalam keadaan bergerak) Hukum Pidana: Hukum ini mengatur mengenai aturan tentang kejahatan dan Pelanggaran. Hukum Internasional: Mengatur hubungan antar Negara Dan lain-lain hukum private: Hukum ini mengatur hubungan antara masyarakat atau orang dengan orang Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll. Hukum Dagang

Bidang-bidang hukum positif, antara lain : Hukum Perdata;; Hukum Pidana;; Hukum Tata Negara;; Hukum Administrasi;; Hukum Adat;; Hukum Acara Perdata;; Hukum Acara Pidana;; Hukum Acara Peradilan Agama;; Hukum Acara Peradilan Militer;; Hukum Acara PTUN;; 11. Hukum Dagang;; 12. Hukum Agraria;; 13. Hukum Internasional;; 14 Hukum Islam;; 15 Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual;; 16. Hukum Perlindungan Konsumen;; 17 Hukum Pajak;; 18 Cyber Law;; 19 dan lain-lain;

Bidang-bidang hukum positif, antara lain : Hukum Pidana;; Hukum Tata Negara;; Hukum Administrasi;; Hukum Adat;; Hukum Acara Perdata;; Hukum Acara Pidana;; Hukum Acara Peradilan Agama;; Hukum Acara Peradilan Militer;; Hukum Acara PTUN;;

HUKUM ADMINSTRASI NEGARA HTN DAN HAN HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINSTRASI NEGARA ISTILAH HTN = hukum Negara = Hukum konstitusi. HTN dan HN terjemahan dari istilah bahasa Belanda “staatsrecht” : 1. staatsrech in ruimere zin (arti luas) 2. staatsrech In engere zin (arti sempit). zin) ISTILAH HAN=Hukum Tata Pemerintahan=Hukum TataUsaha Negara Istilah Adminstrasi dari bhs latin “Administrare”

HAN terjemahan dari Administratiefrecht (Belanda), HTN HAN Di Inggris istilah “Constitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol dan “state Law” di dasarkan pertimbangan bahwa Hukum Negara-nya lebih penting. Di Perancis istilah “Droit Constitutionnel” Di Jerman istilah mempergunakan istilah ”Verfassungsrecht” HAN terjemahan dari Administratiefrecht (Belanda), Verwaltungsrecht (Jerman) Droit Administratif (Perancis) Administratif Law (Inggris/ Amerika). Indonesia bekas jajahan Belanda, sehingga HAN = Administratiefrecht.

DEFENISI HTN HAN Christian van Vollenhoven Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menetukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut JHP Bellafroid : keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat - alat perlengkapan pemerintahan & badan-badan kenegaraan serta majelis2 pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.

HTN defenisi HAN J.H.A Logemann: hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan. termasuk pengertian inti hukum tata negara adalah jabatan Moh Kusnardi dan harmaily Ibrahim:“HTN dapat di rumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan herizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasi manusia”. Logemann : Negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (Alat Tata Usaha Negara/ Alat Administrasi Negara) melakukan tugas mereka yang khusus. HAN tidak identik/sama dengan hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara, karena hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara sudah termasuk dalam Hukum Tata Negara.

HTN defenisi HAN Paul Scholten: HTN adalah hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara. Van der Pot: HTN adalah peraturan-peraturan yang menetukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungan dengan individu warga negara dalam kegiatannya. Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa pemerintah dijalankan oleh penguasa eksekutif beserta aparatnya, sedangkan administrasi negara dijalankan oleh penguasa administrasi beserta aparatnya. Oleh karena itu Indonesia berdasarkan ketentuan UUD 1945 kekuasaan eksekutif dan administratif berada dalam satu tangan yakni Presiden, maka pengertian HAN yang luas terdiri atas 5 unsure, yaitu : HTP,HTUN, HAN dlm arti sempit, HALingkunga,H.A Pembangunan

OBJEK STUDI HTN - HAN . Obyek kajian HTN adalah negara dan konstitusi. Dimana HTN membahas semua aspek hukum yang berkaitan dengan negara. Begitu juga dengan konstitusi, kalau kita akan mempelajari HTN unsur utama yang harus pelajari adalah konstitusi artinya dengan melihat konstitusi maka akan diketahui HTN suatu negara Pemerintahan (bestuur) merupakan obyek kajian HAN. Lingkungan kekuasaan pemerintahan adalah lingkungan kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudikatif. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan seharusnya bertumpu pada sendi-sendi negara hukum dan demokrasi, yaitu

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAINYA iu HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAINYA OBJEK MATERIA DAN OBJEK FORMA Nama di Siplin Ilmu Pengetahuan No Objek Materia Objek Forma 1 Hukum Tata Negara Negara Peraturan Perundang-Undangan, Konstitusi, konvensi serta hukum lainya 2 Ilmu Pemerintahan Negara Hubungan2, Gejala2, Peristiwa2 Pemerintahan 3 Ilmu Negara Pertumbuh- kembangan negara, sifat dan hakekat Negara, bentuk dan teori negara Negara 4 Ilmu Politik Negara Kekuasaan, Parpol, Group Penekanan Kepentingan masyarakat, artikulasi kepentingan dan masukan sistim politik Dian 5 Ilmu administrasi Negara Aminstrasi, ketatausahaan, pelayanan, Manajemen, pengelolaan dan pengawasanSerta koordinasi Negara Sumber: Inu Kencana Syafiie. Ilmu Negara. Bumi Aksara. Jakarta. 1994

1. HUBUNGAN HTN DAN HAN Pembedaan secara prinsipiil, karena kedua ilmu pengetahuan ini dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistimatikanya maupun isinya. Christian Van Vollenhoven, Oppenheim Logemann Tidak terdapat perbedaan yang bersifat asasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat praktis. Kranenburg, Van der Pot, Vegting

CHRISTIAN VAN VOLLENHOVEN HTN HAN Hukum Tata Negara Pertama-tama menentukan apa/mana saja masyarakat hukum atasan dan bawahan dengan jenjang tingkatannya, kemudian merumuskan lingkup peranan terhadap wilayah serta warganya selanjutnya menentukan kekuasaan macam apa yang diserahkan kepada aneka lembaga dalam tiap masyarakat hukum (hukum tentang pendistribusian kekuasaan (fungsi-fungsi negara kepada lembaga-lembaga negara) Administrasi Negara adalah kumpulan ketentuan yang wajib ditaati oleh lembaga kekuasaan/pejabat atasan maupun bawahan, setiap kali melasanakan karya/peranan berdasarkan Hukum Tata Negara (hukum yang mengatur cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi-fungsi yang diberikat dalam HTN)

Teori residu van vallenhoven: HAN adalah sisa dari keseluruhan hukum nasional suatu negara setelah dikurangi dengan HTN MATERIL, Hukum perdata Materil, dan Hukum Pidana Materil Hukum Nasional Hukum negara materil Hukum Perdata Materil Hukum Pidana Materil Hukum Adminstrasi Hukum Pemerintahan Hukum Acara tata negara Hukum Peradilan Hukum Acara Perdata Hukum Kepolisian Hukum Acara Pidana Hukum Peraturan Hukum Acara Administrasi

OPPENHEIM HTN HAN Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan diam/tidak bergerak (de staat in rush) Karena yang menjadi inti permasalahannya (mengungkap ihwal) adalah: status dan role Hukum Administrasi Negara adalah hukum negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging) Karena yang menjadi inti permasalahannya adalah role-playing (sikap tindak negara)

Lembaga-lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD DPR Presiden MK MA Pasal 20 (1) memegang kekuasaan membentuk UU Pasal 4 (1) memegang kekuasaan pemerintahan Pasal 24 (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan