Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis PENGANTAR PERPAJAKAN Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis Jakarta, 28 Pebruari – 1 Maret 2007 Hotel Twin Plasa – Jakarta
Dasar Hukum Perpajakan Yayasan UU NO 16 TAHUN 2000 UU NO 17 TAHUN 2000 UU NO 18 TAHUN 2000 PERPAJAKAN UMUM SE-34/PJ.4/1995 TANGGAL 4 JULI 1995 TENT. PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS (SERI PPh UMUM NO.15) PERPAJAKAN YAYASAN
Sekilas SE-34/PJ.4/1995 Yayasan adalah Subyek Pajak Pajak Penghasilan PENGANTAR PERPAJAKAN Sekilas SE-34/PJ.4/1995 Yayasan adalah Subyek Pajak Pajak Penghasilan [ UU 17/2000 ps 2 ay (1) hrf b ] UMUM Bukan Obyek Pajak [ UU 17/2000 ps 4 ay (3) ] PENGHASILAN Obyek Pajak [ UU 17/2000 ps 4 ay (1) ] Biaya yang berhubungan kegiatan [ UU 17/2000 ps 6 ay (1), ps 9 ay (1) ] PENGURANG PENGHASILAN Penyusutan atas perolehan harta [ UU 17/2000 ps 11 ]
Sekilas SE-34/PJ.4/1995 Selisih lebih Penghasilan dikurangi Pengurang Penghasilan yang Diperbolehkan dikenakan Pajak Penghasilan [ UU 17/2000 ps 17 ay (1) ] PENGHASILAN KENA PAJAK Pembukuan dan Pencatatan [ UU 16/2000 ps 28 ] [ UU 28/2004 tentang Yayasan ps 48 ] KEWAJIBAN YAYASAN Penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa [ UU 16/2000 ps 3 ay (1,2,3) ps 4 ay (1) ]
Pajak disekitar Yayasan NPWP Pendiri Yayasan Pengurus Pembina Pelaksana Pengawas
Pajak disekitar Yayasan Pihak ke-3 Yayasan Dipungut PPh ps 23 (badan/OP pemungut pajak) Menerima pembayaran Menjual barang / jasa Memungut PPN (jika sudah PKP)
Pajak disekitar Yayasan Memotong PPh pasal 23/26 Pihak ke-3 (Badan/OP) Yayasan Melakukan pembayaran Membayar gaji/honorarium Karyawan / Tenaga Ahli Memotong PPh pasal 21/26
Kewajiban Perpajakan Yayasan NPWP Mendaftarkan diri SSP Menghitung dan membayar sendiri Melaporkan ke KPP SPT Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan LAPORAN KEUANGAN
Kewajiban Perpajakan Yayasan (kalau gak dijalanin???) SANKSI PERPAJAKAN SANKSI ADMINISTRASI SANKSI PIDANA
Sanksi Perpajakan SPT MASA Rp 50.000,- TIDAK MELAPOR SPT MASA/THN SPT THN Rp 100.000,- DENDA TIDAK PATUH PPN 2% DARI OMSET/DPP DENDA 200 % MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENDA 400 % SANKSI ADMINIS TRATIF TERLAMBAT BAYAR BUNGA 2% PER BULAN MAKS 24 BLN TIDAK/KURANG BAYAR DARI SEHARUSNYA KENAIKAN 50% SANKSI PAJAK KENAIKAN KENAIKAN 100% PENJARA MAKS 6 TAHUN dan SENGAJA SANKSI PIDANA DENDA MAKS 4X PAJAK TERUTANG KURUNGAN MAKS 1 TAHUN dan/atau ALPHA DENDA MAKS 2X PAJAK TERUTANG