Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN.
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Sosialisasi NPWP PT. MPP Tbk.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
IURAN KEPADA NEGARA YG SIFATNYA DIPAKSAKAN
SPT PPh Badan.
Komputerisasi Perpajakan
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
KPP PRATAMA JAKARTA KRAMATJATI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
KUP – NPWP dan NPPKP Perpajakan 2_S1.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Materi 8.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh PASAL 26.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
Materi 14.
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Sanksi Pajak Hafiez Sofyani.
Materi 8.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 11.
PERTEMUAN V.
TUGAS PERPAJAKAN.
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
Transcript presentasi:

Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis PENGANTAR PERPAJAKAN Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis Jakarta, 28 Pebruari – 1 Maret 2007 Hotel Twin Plasa – Jakarta

Dasar Hukum Perpajakan Yayasan UU NO 16 TAHUN 2000 UU NO 17 TAHUN 2000 UU NO 18 TAHUN 2000 PERPAJAKAN UMUM SE-34/PJ.4/1995 TANGGAL 4 JULI 1995 TENT. PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS (SERI PPh UMUM NO.15) PERPAJAKAN YAYASAN

Sekilas SE-34/PJ.4/1995 Yayasan adalah Subyek Pajak Pajak Penghasilan PENGANTAR PERPAJAKAN Sekilas SE-34/PJ.4/1995 Yayasan adalah Subyek Pajak Pajak Penghasilan [ UU 17/2000 ps 2 ay (1) hrf b ] UMUM Bukan Obyek Pajak [ UU 17/2000 ps 4 ay (3) ] PENGHASILAN Obyek Pajak [ UU 17/2000 ps 4 ay (1) ] Biaya yang berhubungan kegiatan [ UU 17/2000 ps 6 ay (1), ps 9 ay (1) ] PENGURANG PENGHASILAN Penyusutan atas perolehan harta [ UU 17/2000 ps 11 ]

Sekilas SE-34/PJ.4/1995 Selisih lebih Penghasilan dikurangi Pengurang Penghasilan yang Diperbolehkan dikenakan Pajak Penghasilan [ UU 17/2000 ps 17 ay (1) ] PENGHASILAN KENA PAJAK Pembukuan dan Pencatatan [ UU 16/2000 ps 28 ] [ UU 28/2004 tentang Yayasan ps 48 ] KEWAJIBAN YAYASAN Penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa [ UU 16/2000 ps 3 ay (1,2,3) ps 4 ay (1) ]

Pajak disekitar Yayasan NPWP Pendiri Yayasan Pengurus Pembina Pelaksana Pengawas

Pajak disekitar Yayasan Pihak ke-3 Yayasan Dipungut PPh ps 23 (badan/OP pemungut pajak) Menerima pembayaran Menjual barang / jasa Memungut PPN (jika sudah PKP)

Pajak disekitar Yayasan Memotong PPh pasal 23/26 Pihak ke-3 (Badan/OP) Yayasan Melakukan pembayaran Membayar gaji/honorarium Karyawan / Tenaga Ahli Memotong PPh pasal 21/26

Kewajiban Perpajakan Yayasan NPWP Mendaftarkan diri SSP Menghitung dan membayar sendiri Melaporkan ke KPP SPT Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan LAPORAN KEUANGAN

Kewajiban Perpajakan Yayasan (kalau gak dijalanin???) SANKSI PERPAJAKAN SANKSI ADMINISTRASI SANKSI PIDANA

Sanksi Perpajakan SPT MASA Rp 50.000,- TIDAK MELAPOR SPT MASA/THN SPT THN Rp 100.000,- DENDA TIDAK PATUH PPN 2% DARI OMSET/DPP DENDA 200 % MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENDA 400 % SANKSI ADMINIS TRATIF TERLAMBAT BAYAR BUNGA 2% PER BULAN MAKS 24 BLN TIDAK/KURANG BAYAR DARI SEHARUSNYA KENAIKAN 50% SANKSI PAJAK KENAIKAN KENAIKAN 100% PENJARA MAKS 6 TAHUN dan SENGAJA SANKSI PIDANA DENDA MAKS 4X PAJAK TERUTANG KURUNGAN MAKS 1 TAHUN dan/atau ALPHA DENDA MAKS 2X PAJAK TERUTANG