ETIKA PROFESI JAKSA
PENGERTIAN ETIKA ETHOS = SIFAT (SIFAT PRIBADI) MENJADI ORANG BAIK DIARTIKAN SEBAGAI KESUSILAAN, PERASAAN BATIN, ATAU KECENDERUNGAN HATI UNTUK BERBUAT BAIK SELF CONTROL
PENGERTIAN JAKSA & PENUNTUT UMUM (psl 1 UU 16/2004) Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU utk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan (inkracht) serta wewenang lain berdasarkan UU. PENUNTUT UMUM Jaksa yg diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakum
SUMPAH JAKSA PASAL 10 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN JAKSA AGUNG NO.KEP-052/J.A/8/1979 DOKTRIN ADHYAKSA TRI KRAMA ADHYAKSA CATUR ASANA TRI ATMAKA TRI KRAMA ADHYAKSA
CATUR ASANA LANDASAN IDEAL PANCASILA LANDASAN KONSTITUSIONAL UNDANG-UNDANG DASAR 1945 LANDASAN KONSTITUSIONAL UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 LANDASAN STRUKTURAL KUHAP, KUHP, & PER-UU-AN YG BERHUBUNGAN DENGAN PERANAN JAKSA LANDASAN OPERASIONAL
TRI ATMAKA TUNGGAL MANDIRI MUMPUNI LEMBAGA NEGARA YG MEWAKILI PEMERINTAH DALAM URUSAN PENGADILAN DAN SETIAP TINDAKAN JAKSA DIANGGAP SBG TINDAKAN SELURUH KORPS MANDIRI LEPAS DARI DEPARTEMEN KEHAKIMAN & MEMILIKI KEWENANGAN ISTIMEWA SBG PENEGAK HUKUM YG MEWAKILI PEMERINTAH DALAM BIDANG YUDIKATIF MUMPUNI KEJAKSAAN MEMILIKI TUGAS LUAS,MELINGKUPI YUSTISIAL & NON-YUSTISIAL DENGAN KEWENANGAN YG CUKUP MELINGKUPINYA
TRI KRAMA ADHYAKSA SATYA KESETIAAN BERSUMBER PADA RASA JUJUR TERHADAP TUHAN YME, DIRI SENDIRI, DAN KELUARGA MAUPUN SESAMA MANUSIA SATYA KESEMPURNAAN DALAM BERTUGAS DAN BERUNSUR UTAMA PADA RASA TANGGUNG JAWAB TERHADAP TUHAN YME, KELUARGA, & SESAMA MANUSIA ADHI BIJAKSANA DALAM TUTUR KATA DAN TINGKAH LAKU, KHUSUSNYA DALAM PENERAPAN KEKUASAAN DAN KEWENANGANNYA WICAKSANA
TUGAS & WEWENANG JAKSA (psl 30 ayat 1-3 UU 16/2004) PIDANA PERDATA & TATA USAHA NEGARA KETERTIBAN & KETENTRAMAN RAKYAT
BIDANG PIDANA Melakukan penuntutan. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan inkracht. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pengawasan, & lepas bersyarat. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
BIDANG PERDATA & TUN Dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
KETERTIBAN & KETENTRAMAN UMUM Peningkatan kesadaran hukum masyarakat Pengamanan kebijakan penegakkan hukum Pengawasan peredaran barang cetakan Pengawasan kepercayaan yg dapat membahayakan masyarakat & negara Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama Penelitian & pengembangan hukum serta statik kriminal
Dalam Menjalankan Tugas dan Wewenangnya Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung dengan membawahi : 6 Jaksa Agung Muda 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. Lembaga Kejaksaan Dominus Litis (pengendali proses perkara). Menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Kejaksaan Executive Ambtenaar yaitu satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana Dalam bidang Perdata & TUN sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
KEWAJIBAN JAKSA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI Mentaati kaidah ubli, Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Kedinasan yang berlaku; Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; Mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran; Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan /ancaman opini ublic secara langsung atau tidak langsung; Bertindak secara obyektif dan tidak memihak; Memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka /terdakwa maupun korban; Membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak ubli dalam mewujudkan ublic peradilan pidana terpadu;
LANJUTAN ... Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau ublicen atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung; Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan; Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; Menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan ublicent Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal; Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana; Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; Bertanggung jawab secara eksternal kepada ublic sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.
LARANGAN JAKSA Menggunakan jabatan/kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara. Menggunakan kapasitas & otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis. Meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya. Menangani perkara yg mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, hub. Pekerjaan, partai/finansial, atau mempunyai nilai ekonomis langsung/tidak langsung.
LANJUTAN… Bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun Membentuk opini publik yg dapat merugikan kepentingan penegakkan hukum. Memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani.
JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN PENGAWASAN JAKSA JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN Unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan adalah melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TINDAKAN ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK Pembebasan dari tugas jaksa (3 bulan-12 bulan) dan selama masa menjalani tindakan administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian. Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain.