KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL DISAMPAIKAN OLEH: KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REPORMASI BIROKRASI 2011
Dasar Hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Diubah Dengan Undang–Undang No. 43 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Per. Men Pendayagunaan Aparatur Negara Tentang Jabatan Fungsional Dan Angka Kreditnya Per. Bersama Instansi Pembina dan BKN 2 2
Pengembangan Kompetensi PNS 1. Pormasi 2. Pengadaan/ Penempatan 8. Pemberhentian/ Pensiun 7. Kesejahteraan 3. Diklat/ Tugas Belajar KOMPETENSI 4. Pengangkatan Dalam/ Jabatan 6. Disiplin/ Kode Etik 5. Perpindahan Jabtan/ Wilayah Kerja 3
PERAN INSTANSI PEMBINA pengembangan dan penyusunan metodologi, standar, dan pedoman teknis JF. penyusunan pedoman formasi JF. pengembangan dan penyusunan standar kompetensi JF fasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik JF. penetapan kebijakan/pembinaan diklat fungsional meliputi penyusunan pedoman diklat, pengembangan kurikulum diklat, bimbingan dan koordinasi penyelenggaraan serta evaluasi diklat Jab Fung. penyelenggaraan sertifikasi Jab Fung. pengembangan sistem informasi JF. fasilitasi pembentukan dan pengembangan organisasi profesi JF. fasilitasi penerbitan buletin/majalah profesi yg bergerak di bidang JF. evaluasi dan fasilitasi pengusulan tunjangan jabatan fung. evaluasi dan monitoring penerapan standar dan kode etik jab fung, pedoman teknis jab fung dan administrasi jabatan fung. sosialisasi dan bimbingan penerapan metodologi, standar, pedoman teknis jab fung, kode etik dan organisasi profesi jab fung. 4
Kompetensi individu Memiliki komitmen untuk memberikan layanan yang terbaik Mampu mencari peluang dan melihat kesempatan baru baik di dalam maupun di luar. Berpandangan luas Mampu mencari partner kerja Mampu menciptakan lingkungan kerja yang dihargai dan dipercaya Memiliki keterampilan berkomunikasi yang efektif Dapat bekerjasama secara baik dalam suatu tim kerja Memiliki sifat kepemimpinan Mampu merencanakan, memprioritaskan dan memusatkan pada suatu hal yang kritis. Memiliki komitmen untuk selalu belajar dan merencanakan pengembangan karirnya. Mampu mengenali nilai dari kerjasama secara profesional dan solidaritas. Memiliki sifat positif dan fleksibel dalam menghadapi perubahan. 5 5
Berbagai keluhan masyarakat terhadap Kinerja PNS Tidak profesional, Birokratis, Lamban, Prosedur tidak jelas, Tidak produktif, Tidak terampil, KKN, dan sebagainya. 6
PENGEMBANGAN KUALITAS PEGAWAI PENINGKATAAN KOMPETENSI PEGAWAI Pengetahuan Keterampilan Sikap DIKLAT PEGAWAI
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGELOLAAN DIKLAT DIKLAT MERUPAKAN BAGIAN INTERGRAL DALAM MANAJEMEN SDM (diklat dikaitkan langsung dengan kompetensi jabatan, peningkatan kinerja, pengembangan karier pegawai) DIKLAT MERUPAKAN INVESTASI SEHINGGA HARUS BERKONTRIBUSI LANGSUNG DALAM PENINGKATAN KINERJA PEGAWAI DAN ORGANISASI
Peraturan Diklat PP No. 101 Tahun Hasilnya 9
TUJUAN DIKLAT Meningkatkan kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap) untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat kesatuan dan kesatuan bangsa Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik
Peran Diklat Peningkatan kompetensi Akuntabilitas Profesionalitas Efektifitas Efisiensi Debirokratisasi Kode etik Orientasi ethos korporat Berorientasi ke depan 11
DIKLAT PNS terdiri : Diklat Prajabatan Diklat dalam jabatan : Diklat Kepemimpinan Diklat Fungsional Diklat Teknis
DIKLAT FUNGSIONAL Berupaya menciptakan SDM yang memiliki kapabilitas dalam fungsinya, berhasil guna, dan berdayaguna dengan kompetensi yang tinggi. Diklat Pembentukan Diklat Perpindahan Diklat Penjenjangan 13
DIKLAT TEKNIS Tugas utamanya adalah memberdayakan aparatur dengan memberikan kompetensi teknis yang diperlukan. Kompetensi teknis yang ingin dicapai tergantung pada instansi/kementerian ybs. Golongan & tingkat (I,II,III dan IV dan Dasar s/d tinggi) 14
Orientasi ke Depan Kebutuhan peningkatan keahlian teknis, sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi dan informasi serta tuntutan global. Diperlukan strategi jangka panjang dan berkesinambungan dalam mekanisme sinerji fungsional berlandas pada keuntungan kompetitif dan keuntungan komparasi. Orientasi kepada bench marking. Optimalisasi proses dan pendekatan sistemik. Program yang terukur dan akuntabel. 15
DILAKUKAN OLEH WIDYAISWARA PELAKSANAAN DIKLAT DILAKUKAN OLEH WIDYAISWARA MULAI DARI KEGIATAN 1 Penganalisisan kebutuhan Diklat 2 Penyusunan kurikulum Diklat 3 Penyusunan bahan Diklat sesuai spesialisasinya 4 Pelaksanaan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya 5 Pemeriksaan ujian Diklat sesuai spesialisasinya 6 Pembimbingan peserta Diklat pada Diklat Struktural sesuai spesialisasinya 7 Pengelolaan program Diklat di instansinya 8 Pengevaluasian program Diklat 16
Kendala Belum adanya pengukuran standar kompetensi teknis. Berbagai proses seperti perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi belum optimal. Terkesan penghamburan dana. Monitoring lulusan belum dijalankan. Pemberdayaan terhadap peserta masih belum menjadi perhatian. Belum diketahui secara jelas sejauhmana efektivitas setiap program terhadap upaya peningkatan kinerja PNS. 17
KESIMPULAN Diklat menjadi syarat penempatan dan sarana peningkatan kapasitas atau peningkatan profesi pejabat fungsional Penyusunan kurikulum diklat di sesuiakan dengan tugas dan Fungsi jabatan masing-masing Penyelenggaraan diklat untuk pengembangan konpetensi pejabat fungsional Diklat Harus Berbasis Kompetensi (Kurikulum, silabi dan materi diklat di jabarkan dari kompetensi jabatan) Jenis Dan Jenjang Diklat Berkait Langsung Dengan Jenis Dan Jenjang Jabatan Yang Ada Dalam Organisasi Kualitas Diklat Sangat Ditentukan Oleh Kualitas Widyaiswara/Pengajar Dan Pengelola Diklat 18
KEMENTERIAN NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA S e k i a n T e r i m a K a s i h KEMENTERIAN NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA