Rancangan Pengalokasian Pendanaan Keistimewaan DIY Yogyakarta, Juni 2013
Dana Keistimewaan DIY PENDANAAN Pasal 41 Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah berlaku bagi Pemerintahan Daerah DIY. Pasal 42 Pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara. Dana dalam rangka pelaksanaan Keistimewaan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan pengajuan Pemerintah Daerah DIY. Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa dana Keistimewaan yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah DIY yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran dana Keistimewaan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan Keistimewaan DIY kepada Pemerintah melalui Menteri pada setiap akhir tahun anggaran.
Peruntukkan Dana Keistimewaan DIY Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur Urusan Kelembagaan Urusan Kebudayaan Urusan Pertanahan Urusan Tata Ruang
Kewenangan Istimewa Bab I Ketentuan Umum Angka 3 Wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam UU tentang Pemerintahan Daerah
Kewenangan Tata cara pengisian Kelembagaan Pemda Kebudayaan Pertanahan Kewenangan istimewa berada di Provinsi Tata cara pengisian Kelembagaan Pemda Kebudayaan Pertanahan Tata Ruang
Pengaturan Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan keistimewaan diatur dengan Perdais
Integrated Perfectoral System PEMERINTAH GUBERNUR WAKIL PEMERINTAH PUSAT KEPALA WILAYAH ADMINISTRASI KEPALA DAERAH OTONOM PERANGKAT DAERAH Kewenangan Manajerial BUPATI / WALIKOTA (KEPALA DAERAH OTONOM) Kewenangan Policy PERANGKAT DAERAH
Kerangka Regulasi Aturan Pelaksanaan (PP) Aturan Pelaksanaan (Perdais) PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DIY UU 32/2004 UU 13/2012 Aturan Pelaksanaan (PP) Aturan Pelaksanaan (Perdais) Aturan Lebih lanjut : Permendagri dsb.. Aturan Lebih lanjut : Pergub
Penyelenggaraan Pemerintahan DIY GUBERNUR URUSAN ISTIMEWA (Perdais) UU 13 Th 2012 UU 32 Th 2004 PERANGKAT DAERAH Perdais Tangible PP 38/07 BUPATI / WALIKOTA (KEPALA DAERAH OTONOM) Intangible PERANGKAT DAERAH
Sinergitas Tata Kelola Pemerintahan dalam Kerangka NKRI Sinkronisasi YOGYAKARTA NKRI Meliputi : Urusan Perencanaan Anggaran Pertanggungjawaban DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SLEMAN BANTUL KAB/KOTA KAB/KOTA GUNUNGKIDUL KULONPROGO PROVINSI PROVINSI KAB/KOTA KAB/KOTA
Kerangka Pendanaan Dalam Rangka Keistimewaan DIY UU 13/2012 Perdais Ruang Lingkup Perdais Pokok2 pikiran Perdais tata cara pengisian jabatan Pokok2 pikiran Perdais Kelembagaan Pokok2 pikiran Perdais Kebudayaan Pokok2 pikiran Perdais Pertanahan Pokok2 pikiran Perdais Tata Ruang Cakupan Masing-masing Pokok2 pikiran Raperdais Program/Kegiatan Keistimewaan Dana Keistimewaan
Sharring dengan APBD Kab/Kota Sinkronisasi Program dan Kegiatan dengan berbagai sumber pembiayaan (vertikal & horizontal synchronized) Program/kegiatan 2013 - 2017 APBN APBD Provinsi Sharring dengan APBD Kab/Kota Lainnya (swasta, KPS) Kementerian/Lembaga Dekon/TP Trilateral Desk
Pengisian jabatan
34 Arah Pengaturan Urusan Pengaturan urusan diarahkan untuk lebih menjabarkan mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, merupakan penjabaran UU 13 tahun 2012; Harus mampu mengidentifikasi urusan yang bersifat umum (general) atau khusus / istimewa (specialist)
34 Arah Pengaturan Urusan 1. Menjabarkan pasal 31 ayat (1) dan (2) bahwa kewenangan kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY; (Budaya dalam arti luas)
34 Arah Pengaturan di Perdais 2. Membangun ke-Indonesiaan dari DIY; 3. Mempertahankan nilai-nilai tradisi masyarakat; 4. Keterbukaan akulturasi budaya 5. Kembangkan nilai2 kearifan lokal 6. Kembangkan harmoni, dan keberlanjutan pembangunan dalam konteks budaya
34 Arah Pengaturan di Perdais 7. Melindungi, memelihara, mengembangkan dan memanfaatkan budaya DIY memperkuat karakter, identitas dan jati diri masyarakat 8.Menjadikan budaya sebagai tatanan hidup berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara; 9. Meningkatkan kesejahteraan rakyat misal : lewat seni
34 Arah Pengaturan di Perdais 10. Penanda keistimewaan : Tugu pal putih, Kasultanan dan Kadipaten, Panggung Krapyak, Masjid Pathok Nagara, dan mataram Kota Gede harus ada upaya kongkrit, misal : buat buku, memasukkan dalam kurikulum pendidikan, rekayasa wisata dll
34 Arah Pengaturan di Perdais 11. Nilai filosofis Sumbu imajiner,Sumbu Filosofis, Hamemayu Hayuning Bawana, Golong Gilig, Sawiji, Greget, Sengguh, Ora Mingkuh harus ada aktualisasinya dalam kehidupan, upaya2 apa ?
34 Arah Pengaturan di Perdais 12. Sistem sosial masyarakat upacara adat dan tradisi, kesenian, bahasa dan sastra jawa, busana, teknologi, arsitektur, kuliner aktualisasinya secara kongkrit ? Dalam bentuk program dan kegiatan ?
34 Arah Pengaturan di Perdais 13. Abdi dalem penguatan kapasitas, gaji, busana, biaya pendidikan dan kesehatan dsb; 14. Mitigasi bencana berbasis budaya 15. Internalisasi nilai keistimewaan di masyarakat, Kasultanan dan Kadipaten dan birokrasi 16. Keistimewaan (mis: Seni Tari) HAKI
34 Arah Pengaturan di Perdais 17. Pelaksanaan upacara adat dan tradisi 18. Pelatihan seni pertunjukkan, visual, kerajinan tradisional 19. Penggunaan seni tari pada acara2 resmi 20. Penggunaan bahasa, sastra jawa pada tingkat taman kanak sd SLTA 21. Penggunaan bahasa jawa di birokrasi 22. Penggunaan aksara jawa pada bangunan publik dan nama2 jalan
34 Arah Pengaturan di Perdais 23. Penggunaan pola arsitektur 24. Penggunaan teknologi 25. Pembinaan sistem sosial masyarakat 26. Pengembangan cagar budaya 27. Pengembangan sistem budaya 28. Pengembangan sistem sosial 29 PembentukanDesa atau kampung budaya
34 Arah Pengaturan di Perdais Ruang lingkup tugas dan wewenang : Tugas Pemerintah Kasultanan dan Kadipaten Keistimewaan DIY Wewenang Masyarakat
34 Arah Pengaturan di Perdais Bentuk program dan Kegiatan : Benda Perlindungan Keistimewaan DIY Pengembangan Pemanfaatan Tak Benda
Pertanahan
34 Arah Pengaturan di Perdais 1. Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten (keparabon dan bukan keprabon) 2. Pendaftaran tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten 3. Pengelolaan Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten 4. Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; 5. Pembebanan hak atas tanah
34 Arah Pengaturan di Perdais 6. Lembaga pengelola dan pemanfaatan tanah; 7. Menetapkan tanah2 Kasulatanan dan Kadipaten 8. Penataan regulasi Tanah Kasultanan dan KadipatenMembentuk Tim Ajudikasi Kasultanan, Kadipaten, Pemda DIY, BPN DIY, Kabupaten/Kota setempat, Kepala Desa/Lurah setempat.
Tata Ruang
34 Arah Pengaturan di Perdais Perda Tata Ruang Perdais Pengelolaan dan Pemanfaatan SG PaG
34 Arah Pengaturan di Perdais 1. Harmoni kelestarian lingkungan, sosial ekonomi (Hamemayu hayuning Bawana) 2. Spritiual-transeden (sangkan paraning dumadi) 3. Humanisme, asas kepemimpinan demokratis (manunggaling kawula gusti) 4. Kebersamaan (tahta untuk rakyat) 5. Harmonisasi lingkungan 6. Ketaatan historis 7. Filosofi inti kota 8. Delineasi spatial
enclosure RENCANA KAWASAN STRATEGIS KAWASAN STRATEGIS NASIONAL POROS UTARA-SELATAN (TEMPEL-PARANGTRITIS) KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN METROPOLITAN YOGYAKARTA KAWASAN STRATEGIS PROVINSI PUSAT PENGEMBANGAN BUDIDAYA PERTANIAN LAHAN BASAH WATES KAWASAN STRATEGIS PROVINSI PUSAT PENGEMBANGAN BUDIDAYA PERTANIAN LAHAN KERING WONOSARI enclosure KAWASAN STRATEGIS PROVINSI KORIDOR TEMON-WATES-YOGYA-PRAMBANAN KAWASAN STRATEGIS PROVINSI KORIDOR PIYUNGAN-WONOSARI-RONGKOP-SADENG KEGIATAN INDUSTRI SENTOLO KAWASAN STRATEGIS PROVINSI PUSAT PENGEMBANGAN WISATA & KAWASAN PESISIR KAWASAN STRATEGIS KORIDOR JALUR LINTAS SELATAN-SELATAN & PESISIR KAWASAN STRATEGIS NASIONAL ECOGEOWISATA KARST GUNUNG KIDUL KAWASAN STRATEGIS PROVINSI PUSAT PENGELOLAAN HASIL LAUT
34 Arah Pengaturan di Perdais Keistimewaan Tata Ruang Mengembalikan Pemda Memperbaiki Keistimewaan Tata Ruang Menguatkan KASLT& PA Mengembangkan nilai dan fungsi ruang Pengaturan Pembinaan
Kelembagaan
34 Arah Pengaturan di Perdais Mendesain bentuk kelembagaan dan tata kelola kelembagaan Pemerintah DIY yang menunjukkan keistimewaan dengan memperhatikan UU 13 Tahun 2012 dan UU 32 tahun 2004 (tinggi Call tinggi atau moderat) Mendesain bentuk kelembagaan dan tatakelola kelembagaan dengan tidak melupakan realitas empiris yang ada di DIY
34 Arah Pengaturan di Perdais Call Tinggi Kelembagaan Call Moderat Efektif dan Efisien Mengatur pola tata laksana sampai Kab/kota Mekanisme sinkronisasi & pengawasan Mengatur sampai tingkat level desa/kelurahan Mengembalikan pada pola jaman dulu Call Tinggi Kelembagaan Call Moderat Efektif dan efisien Asisten Gubernur karakter keistimewaan mengkoordinasikan keistimewaan
Struktur Organisasi Pem.Prov DIY 34 Struktur Organisasi Pem.Prov DIY Dewan Pertimbangan Daerah Gubernur Wagub. Startegic Apex Sekda Techno Structure Asisten Gubernur Middle Line As1 As2 Supporting Staf LTD/ Biro LTD/ Biro Operating core LTD, Dinas
Kerangka Pendanaan Dalam Rangka Keistimewaan DIY UU 13/2012 Perdais Ruang Lingkup Perdais Pokok2 pikiran Perdais tata cara pengisian jabatan Pokok2 pikiran Perdais Kelembagaan Pokok2 pikiran Perdais Kebudayaan Pokok2 pikiran Perdais Pertanahan Pokok2 pikiran Perdais Tata Ruang Cakupan Masing-masing Pokok2 pikiran Raperdais Program/Kegiatan Keistimewaan Dana Keistimewaan
Jumlah Rupiah Usulan Tahun 2013 No Urusan Usulan Awal 2013 +/- Pembahasan Hasil Akhir Usulan 2013 1. Kebudayaan 459.896.360.420 (245.784.849.420) 214.111.511.000 2. Pertanahan 40.652.937.500 (34.352.937.500) 6.300.000.000 3. Kelembagaan 3.022.735.750 (506.593.250) 2.516.142.500 4. Tata Ruang 31.642.000.000 (21.612.000.000) 10.030.000.000 TOTAL 535.214.033.670 (303.821.380.170) 231.392.653.500
Jumlah Kegiatan Usulan Tahun 2013 No Urusan Jumlah Awal Kegiatan Yang diusulkan +/- Pembahasan Jumlah Akhir Kegiatan Yang diusulkan 1. Kebudayaan 64 - 2. Pertanahan 10 (6) 4 3. Kelembagaan 4. Tata Ruang 16 (3) 13 TOTAL 94 (9) 85
Usulan Dana Keistimewaan DIY 2014 34 Usulan Dana Keistimewaan DIY 2014 Pembahasan 23 – 24 Mei Aryaduta Pembahasan 27 – 28 Mei Red Top Yang Realistis dapat dilaksanakan Tahun 2013 Usulan Murni 2014 Usulan Dana Keistimewaan Tahun 2014 Usulan Dana Keistimewaan Tahun 2013 Yang Tidak mungkin dilaksanakan & diselesaikan Tahun 2013 Akan dilakukan di Tahun 2014 2013 2014 Dicermati Ulang
Usulan Dana Keistimewaan DIY 2014 34 Usulan Dana Keistimewaan DIY 2014 NO URUSAN JUMLAH HASIL PEMBAHASAN 1. Kebudayaan 554.503.769.500 554.000.000.000 2. Pertanahan 43.500.000.000 40.500.000.000 3. Kelembagaan 2.950.000.000 1.900.000.000 4. Tata Ruang 186.750.000.000 185.500.000.000 TOTAL 787.703.769.500 781.900.000.000
BAPPEDA Daerah Istimewa Yogyakarta Terima kasih BAPPEDA Daerah Istimewa Yogyakarta Komplek Kepatihan Danurejan Telepon : (0274) 562811 (Psw 1209-1220,1243-1247,1253) 586098 Fax.(0274) 586712 Website http://www.bapeda.jogjaprov.go.id email :bapeda@bapeda.jogjaprov.go.id YOGYAKARTA Kode Pos 55213