PERBEDAAN SISTIM LAMA - BARU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
SUNSET POLICY.
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Interpretasi Klausul 4 ISO Sistem Manajemen Mutu
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Sistem Manajemen Mutu.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
STANDAR NASIONAL INDONESIA
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Pengembangan SDM Melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
ONLINE SINGLE SUBMISSION
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Kebijakan Penyelenggaraan
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA SOSIALISASI EDUKASI SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA Tahun 2014

PERBEDAAN SISTIM LAMA - BARU   ASPEK KM 03/HK.001/MKP.02 TENTANG KLASIFIKASI KELAS HOTEL PERMEN NO. 1 TAHUN 2014 TENTANG SERTIFIKASI USAHA RUANG LINGKUP Mengatur : Penggolongan kelas hotel Standar Usaha hotel Penggolongan kelas Hotel MASA BERLAKU SERTIFIKAT 3 tahun 3 Tahun JENIS / KELAS HOTEL Hotel bintang 5 Golongan kelas Hotel melati tdk ada penggolongan Hotel bintang 5 golongan kelas Hotel non bintang JENIS KRITERIA Hanya ada satu kriteria Kriteria Standar Usaha Hotel Kriteria Untuk 5 Golongan kelas Bintang

Lanjutan PERBEDAAN SISTIM LAMA - BARU   PENEKANAN Kepuasan Konsumen Pemilik/Investor dan Pengelola PENILAIAN Self assessment Tim Penilai ditetapkan oleh PHRI Penilaian persyaratan dasar dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Gubernur Sertifikat golongan kelas hotel ditetapkan oleh PHRi dengan saran pertimbangan Gubernur Self Assesessment Dilakukan oleh Auditor pada lembaga Sertifikasi Usaha (LSU). Sertifikat diterbitkan oleh LSU. SANKSI Penutupan sementara operasional oleh Pemda (bila tidak memenuhi persyaratan dasar) Pencabutan sertifikat kelas hotel oleh PHRI(bila tidak memenuhi persyaratan kelas hotelnya) Pembatalan TDUP bidang usaha hotel oleh Pemda diusulkan oleh LSU, bila tidak menerapkan standar usaha hotel.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 2012 TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3

DASAR HUKUM SERTIFIKASI DI BIDANG PARIWISATA MANDAT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN BAB XII Pasal 53, 54 dan 55 PEMERINTAH WAJIB MENYUSUN SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA (PP NO 52 THN 2012) 4

STRUKTUR LINGKUP KELUARAN SERTIFIKASI ACUAN SERTIFIKASI : UU 13/2003 TTG KETENAGAKERJAAN UU 20/2003 TTG SISDIKNAS UU 39/2004 TTG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI LN UU 10/2009 TTG KEPARIWISATAAN PP 102/2000 TTG STANDARDISASI NASIONAL PP 23/2004 TTG BNSP PP 31/2006 SITLAKERNAS KEPPRES 78/2001 TTG KAN PERPRES 2/2007 TTG PENGESAHAN ASEAN TOURISM AGREEMENT PERPRES 25/2009 TTG PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT FOR THE INTEGRATION OF PRIORITY SECTORS PERPRES 8/2012 TTG KKNI SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN USAHA DI BIDANG PARIWISATA (PP 52 TAHUN 2012) TUJUAN DAN FUNGSI RUANG LINGKUP SERTIFIKASI KOMPETENSI SERTIFIKASI USAHA 5

TUJUAN SERTIFIKASI USAHA TUJUAN dan FUNGSI SERTIFIKASI TUJUAN SERTIFIKASI USAHA MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KEPARIWISATAAN MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS USAHA PARIWISATA 6

PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA Penyusunan Standar Usaha untuk setiap bidang usaha, jenis usaha dan sub jenis usaha pariwisata mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha. Sertifikasi Usaha dilaksanakan oleh LSU Bidang Pariwisata. LSU adalah lembaga mandiri yang berkedudukan di wilayah NKRI. 7

PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA Menteri menunjuk dan menetapkan LSU Bidang Pariwisata. Sertifikasi Usaha dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata secara objektif , kredibel dan transparan. sesuai dengan Tata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata. Setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata. Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. 8

Pariwisata menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata / Hotel yang PEMBIAYAAN SERTIFIKASI Biaya pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata / Hotel yang disertifikasi. 9

Usaha Pariwisata dilakukan oleh Menteri PENGAWASAN SERTIFIKASI Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Komisi Otorisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata 10

PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN   EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

LATAR BELAKANG Pedoman ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa LSU Bidang Pariwisata melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata secara obyektif, kredibel dan transparan. Pedoman ini merupakan adopsi dan adaptasi dari Penilaian Kesesuaian Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI ISO/IEC 17021:2011). Sertifikasi Usaha Pariwisata memberikan pengakuan independen bahwa sistem manajemen dari suatu usaha pariwisata:  Sesuai dengan standar yang ditentukan;  Mampu mencapai kebijakan dan sasaran yang ditetapkan secara konsisten; dan Diimplementasikan secara efektif dan efisien. *Selanjutnya disebut LSU Enhaii Mandiri 186

PRINSIP LSU Enhaii Mandiri 186 memegang teguh Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata menerapkan prinsip : ketidakberpihakan; kompetensi; tanggung jawab; keterbukaan; kerahasiaan; cepat tanggap terhadap keluhan.

TANGGUNG JAWAB Usaha pariwisata memiliki tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. LSU Enhaii Mandiri 186 memiliki tanggung jawab untuk mengaudit bukti objektif yang memadai sebagai dasar pengambilan keputusan sertifikasi dan penerbitan sertifikat usaha pariwisata.

WEWENANG LSU Enhaii Mandiri 186 memiliki wewenang: menetapkan biaya pelaksanaan audit; menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan mencabut Sertifikat Usaha Pariwisata. LSU Enhaii Mandiri 186 memiliki wewenang melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata yang berkedudukan di wilayah NKRI.

PENGERTIAN UMUM Pelanggan adalah usaha pariwisata yang wajib mengikuti sertifikasi. Pelanggan Tersertifikasi adalah usaha pariwisata yang dinyatakan lulus sertifikasi sesuai dengan jenis usahanya dan telah menerima sertifikat usaha pariwisata. Audit Pihak Ketiga adalah audit yang dilaksanakan oleh organisasi penyelenggara audit yang independen terhadap pelanggan dan pengguna untuk tujuan sertifikasi standar usaha pariwisata yang mencakup audit awal, audit surveilen, audit sertifikasi ulang dan dapat juga mencakup audit khusus. Auditor adalah orang yang melakukan audit.

PERSYARATAN AUDITOR A. Sertifikat Keikutsertaan Pelatihan Auditor Bidang Pariwisata dengan materi mencakup  Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepariwisataan yang diselenggarakan oleh Kementerian; Standar Usaha Pariwisata; dan Penyelenggaraan LSU Bidang Pariwisata. B. Sertifikat Kelulusan Pelatihan Auditor Bidang Pariwisata yang diselenggarakan oleh institusi yang berwenang dengan materi mencakup : teknik audit; praktek audit; presentasi; dan tes tertulis C. Memiliki pengalaman bekerja di bidang pariwisata minimum 4 (empat) tahun sesuai dengan bidangnya dan/atau memiliki pengalaman audit magang standar usaha pariwisata minimum 4 (empat) kali.

LINGKUP SERTIFIKASI persyaratan umum audit dan sertifikasi awal kegiatan survailen sertifikasi ulang audit khusus pembekuan, pencabutan, atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi; banding keluhan rekaman pemohon dan pelanggan

TATA CARA SERTIFIKASI A. Persyaratan Dasar Tanda Dasar Usaha Pariwisata Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Keterangan Laik Sehat (Departemen Kesehatan) Kelaikan Kualitas Air (Departemen Kesehatan) B.Pelanggan mengajukan aplikasi untuk awal sertifikasi Pelanggan mengisi Form Penilaian Mandiri Pertukaran Informasi antara pelanggan dan LSU Melihat Aplikasi untuk Sertifikasi Permintaan Informasi Tambahan Pengembangan Program Audit

Lanjutan TATA CARA SERTIFIKASI C. Sertifikasi Awal Memilih dan Menunjuk Tim Audit Tahap 1 Rencana Audit Tahap 1 Melaksanakan Audit Tahap 1 Informasi Tambahan, jika diterapkan Menunjuk/Konfirmasi Tim Audit Tahap 2 Rencana Audit Tahap 2 Melaksanakan Audit Tahap 2 Menyelesaikan Tahap Audit yang menjadi perhatian Kesimpulan Audit Keputusan Audit Sertifikasi Awal Pemberian Sertifikasi Awal dan Penerbitan Dokumen Sertifikasi

Lingkup AUDIT Kegiatan sertifikasi mencakup audit terhadap 3 (tiga) aspek standar usaha pariwisata yang meliputi: produk, Pelayanan, Pengelolaan Unsur Penilaian : Persyaratan Dasar Kriteria Mutlak ( 25 unsur ) Kriteria Tidak Mutlak ( 208 unsur) * Bila Kriteria Mutlak tidak terpenuhi seluruhnya, sertifikasi tidak akan dilanjutkan.

KELUHAN Menyediakan penjelasan proses penanganan keluhan yang dapat diakses oleh publik Mengkonfirmasikan keterkaitan keluhan tersebut dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab LSU Memiliki proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi dan membuat keputusan terhadap keluhan Memiliki proses yang mensyaratkan kerahasiaan, yang berkaitan dengan pihak yang mengajukan keluhan dan isi dari keluhan

PENGGUNAAN SERTIFIKAT Yang telah memperoleh Sertifikat, harus memasang Sertifikat LSU di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Wajib memperbaharui Sertifikat LSU yang masa berlakunya telah berakhir.

SANGSI ADMINISTRATIF Pasal 30 Teguran Tertulis, paling banyak 3 (tiga) kali Pembatasan kegiatan usaha dengan pencabutan Surat TDUP (Tanda Dasar Usaha Pariwisata) Pembekuan sementara kegiatan usaha

Lembaga Sertifikikasi Usaha Pariwisata PT. Enhaii Mandiri 186 INFORMASI DAN APLIKASI : Lembaga Sertifikikasi Usaha Pariwisata PT. Enhaii Mandiri 186 Jl. Dr. Setiabudhi No. 186 Bandung 40141 Phone : 022 2010684 022 2031482 Fax : 022 2011934 E-mail : enhaii.mandiri186@yahoo.com