Proses Bisnis Properti dan Aneka Usaha Made Rusli Suniajaya 2014
Proses Bisnis Properti Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) nomor : PER.55.1/PJ.06/P.III-2012 meliputi penyerahan dan penggunaan : Tanah Bangunan Perairan (Kerjasama)
Proses Bisnis Properti Kewenangan dan jangka waktu : Direksi : s/d 2 th atau nilai s/d 10M Dekom : > 2 s/d 5 th atau > 10M s/d 50M RUPS : > 5 th atau > 50M GM berhak menolak atau menyetujui perpanjangan : Luas tanah ≤ 1.000 m2 Luas bangunan / ruangan ≤ 200 m2 Jangka waktu s/d 2 th (sisa jangka waktu sebelumnya max 1 th)
Proses Bisnis Properti Prosedur penyerahan penggunaan bagian tanah/ bangunan/ perairan : Permohonan (D1) Peninjauan lapangan dan pengukuran Evaluasi Rekomendasi ke Direksi (D2 Max 30 hari) Evaluasi Direksi Persetujuan Direksi (D3 max 30 hari) Persetujuan General Manager (D5 max 30 hari) Pembayaran oleh pengguna SP Surat perjanjian max 30 hari (sudah lunas)
Proses Bisnis Properti Administrasi Perjanjian : Penyimpanan Surat Perjanjian : Asli disimpan di divisi keuangan / bagian keuangan Copy disimpan di divisi AUP dan dinas Umum Pembuatan daftar penggunaan bagian tanah/ bangunan/ dan perairan Laporan tertulis ke Direksi menggunakan bentuk : Penggunaan Tanah (bentuk D25) Penggunaan Perairan (bentuk D26) Penggunaan Bangunan (bentuk D27)
Proses Bisnis Aneka Usaha Meliputi : Pas Pelabuhan Air Umum dan Air Kapal Pengusahaan Listrik Kontribusi : Alat Beaching fee Kontribusi ikan Docking Handling fee Dll.
Proses Bisnis Aneka Usaha Pas Pelabuhan meliputi : Pas Harian Pas Tahunan Pas Terminal Pas Pengantar dan Penjemput Administrasi Pas
Proses Bisnis Aneka Usaha Air Kapal : Permohonan Bukti 2A3 Pra nota (Bukti 3) Nota Rampung Air Umum : Pengecekan Bulanan Pembuatan Bukti Bentuk 3
Proses Bisnis Aneka Usaha Pengusahaan Listrik : Pengecekan Bulanan Pembuatan Bukti 3 Nota Rampung Kontribusi : Dasar Kesepakatan Pengecekan Laporan
Terimakasih