Ikama Dewi Setia Triana

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
Hukum Pidana Kodifikasi
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Penyelesaian Sengketa TUN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Asas Asas Hukum Pidana.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Jenis2, Fungsi, Sumber Hukum Pidana, Bagian Umum dan Khusus dari Hukum Pidana Bagus H Kusuma.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
BAHASA INDONESIA HUKUM
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
Acara Peradilan Pidana Anak
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
HUKUM PAJAK (2).
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Febri Diansyah Peneliti Hukum, Indonesia Corruption Watch
PEMBIDANGAN HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA.
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Recidive di Berbagai Negara
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Ikama Dewi Setia Triana HUKUM PIDANA KHUSUS Prepared By : Ikama Dewi Setia Triana

HUKUM PRIVAT PUBLIK Antar individu/ masy Ex. Hk Perdata Individu/masy dg negara Ex. Hk Pidana HAN HTN PUBLIK

? ? HUKUM PIDANA ? HUKUM PIDANA : Sekumpulan aturan yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan. ? Hukum yang mengikat pada perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan berakibat pidana

HUKUM PIDANA ? APA OBJEKNYA TINDAK PIDANA Normatif OBJEK HK PIDANA Faktual/ empirik PERBUATAN JAHAT/ KEJAHATAN

Tindak Pidana (Strafbaar feit) Secara Normatif (dlm arti hk pidana): Perbuatan sebagaimana dirumuskan dlm hukum pidana/memenuhi rumusan UU (in abstracto) Secara Faktual/empirik : Perbuatan manusia yg memperkosa atau menyalahi norma dasar dari masyarakat (in concreto) Perbuatan jahat

Pokok Pangkal : Perbuatan Pidana (Pasal 10 KUHP) Pidana : Penderitaan yang sengaja di bebankan kepada orang yg melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu

TINDAK PIDANA JENIS TP ? BENTUK TP ? Pembagian Kualifikasi Juridis (KUHP/UU) : - Kejahatan & Pelanggaran Pembagian teoritik/keilmuan : Dilihat dari perbuatannya : (a) delik commissionis (aktif); (b) delik omissio- nis (pasif); Dilihat dari sikap batin (unsur sub- jektif) : (a) delik dolus; (b) delik culpa; Dilihat dari kewenangan menuntut : (a) delik biasa; (b) delik aduan; Dst. Permufakatan jahat (samenspanning/ conspiracy) Persiapan (voorbereiding/preparation) Percobaan (poging/attempt) TP selesai Penyertaan (deelneming/complicity) Perbarengan (concursus) Pengulangan (Recidive)

TINDAK PIDANA BENTUK TP JENIS TP DIURAIKAN SECARA SINGKAT; TERUTAMA AKIBAT JURIDIS DARI PERBEDAAN “KEJAHATAN” DAN “PELANGGARAN” DIURAIKAN SECARA SINGKAT. TERUTAMA BENTUK TP YANG ADA DI DALAM KUHP

JENIS - JENIS T P Kejahatan (Bk. II) dan Pelanggaran (Bk.III) Delik Formal dan Delik Materiel Delik Berbuat/aktif (commissionis) dan Delik Tidak Berbuat/pasif (omissionis) Delik Aduan dan Bukan Delik Aduan Delik Dolus dan Delik Culpa Delik Umum dan Delik Khusus Delik yang dikodifikasi & yang tidak dikodifikasi.

BENTUK-BENTUK TP/DELIK (Forms of Criminal Offence) Permufakatan Jahat (samenspanning/ conspiracy) Persiapan (voorbereiding/preparation) Percobaan (poging/attempt) Penyertaan (deelneming/complicity) Perbarengan (concursus) Pengulangan (recidive)

BENTUK-BENTUK TP/DELIK (KUALIFIKASI/ISTILAH JURIDIS) Yang diatur dalam Aturan Umum (Buku I ) KUHP : Percobaan (poging/attempt) Penyertaan (deelneming/ complicity) Perbarengan (concursus) Yang diatur dalam Aturan Khusus (Buku II & III) KUHP : Permufakatan jahat (samenspanning/conspiracy) Persiapan (voorbereiding/ preparation) Pengulangan (recidive) TIDAK BERLAKU (Tidak mengikat) UU KHUSUS Oleh karena itu, UU Khusus harus membuat ketentuan sendiri. BERLAKU (MENGIKAT) UU KHUSUS (kecuali ditentukan lain)

Unsur-unsur TP : Perbuatan manusia Di ancam dengan pidana/dirumuskan dalam UU Melawan hukum Dilakukan dg kesalahan Adanya kemampuan bertanggungjawab

Perbuatan Asas Legalitas (Principle Of Legality) Pasal 1 ayat 1 KUHP Suatu Perbuatan dapat dipidana jika telah ada peraturannya terlebih dahulu sebelum perbuatan itu dilakukan. Fungsi Melindungi Instrumental

KUHP : Legalitas Formal (Seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar UU/sesuai apa yang diatur dalam UU) Pasal 1 ayat 1 KUHP Mengalami pergeseran ke Legalitas Materiil Seseorang dapat dihukum tidak musti sesuai apa yang dirumuskan dalam UU, tetapi jika perbuatannya bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis/hukum yg hidup dalam masyarakat (hukum adat, agama)

PIDANA (Straf/Punishment) Pasal 10 KUHP Pidana POKOK : Pidana mati - kurungan Penjara - Denda PENAL Pidana TAMBAHAN : - Pencabutan hak - Perampasan barang - Pengumuman keputusan hakim

Hukum Pidana ? SIAPA SUBJEKNYA ? KUHP : Manusia - Perumusan diawali dg kata “barang siapa” - Jenis pidana Ps 10 KUHP, hanya dapat diterapkan pd manusia - Pasal 59 KUHP UU di luar KUHP, mengalami Perkembangan : Badan hukum /Korporasi

Hukum Pidana ? APA JENISNYA ? Hk Pidana Formil - Materiil Hk pidana Umum – Khusus Hk pidana Dikodifikasikan- tdk dikodifikasi Hk pidana Tertulis – tdk tertulis Dll

Jenis Hk. Pidana DiMANA SUMBERNYA ? KUHP HK PIDANA MATERIEL UU DI LUAR KUHP HK PIDANA (POSITIF) Hk PIDANA FORMAL/ACARA KUHAP

HK PIDANA UMUM KUHP HK PIDANA KHUSUS KUHAP UU No 8/1981 Ketent. Pidana MATERIL HK PIDANA KHUSUS Ketent. Pidana Di Luar KUHP KUHAP UU No 8/1981 HK PIDANA FORMAL

Hk Pidana Umum : Hukum pidana yang berlaku secara umum yang pengaturannya berada di dalam KUHP Hk Pidana Khusus (Bijzondere Straaf-recht): Hukum pidana yang berlaku bagi perbuatan tertentu atau golongan tertentu yang pengaturannya diletakan di luar KUHP

Hukum Pidana Khusus : Aturan hk yg menyimpang dari TP umum sehubungan dg perbuatan-perbuatan tertentu dan golongan tertentu yg pengaturannya diletakan di luar KUHP Tujuan di pelajari : Untuk mengetahui/mempelajari penyimpangan yg di lakukan oleh Ketentuan di luar KUHP terhadap HP Umum (KUHP). Letak kekhususannya : Terdapatnya ketentuan-ketentuan yang menyimpang dari HP Umum yg menyangkut kelompok orang dan perbuatan tertentu.

Perkembangan masalah yg hrs diakomodasi oleh Hk Pidana K U H P Hk Pidana Umum Bk. I (Ketent.Umum) Ps. 1 - 103 Bk. II (Kejahatan) Ps. 104 - 488 Bk. III (Pelanggarann) Ps. 489 - 569 Pasal 103 KUHP Kodifikasi Hk pidana (suatu ksatuan yg perlu diprtahankan Perkembangan masalah yg hrs diakomodasi oleh Hk Pidana Hk Pidana Khusus UU di luar KUHP

K U H P CENTRAL ATURAN KHUSUS ATURAN UMUM (Special Rules) (General Rules) Bk. I KUHP (Psl. 1 – 103) Bk. II kUHP (Kejahatan) Ps. 104 - 488 Bk. III KUHP (Pelanggaran) Ps. 489 - 569 UU Khusus di luar KUHP)

Hubungan Hk Pidana Umum dg Hk Pidana Khusus Sbg Hk Umum & Khusus (Lex Specialist deroget lex generalis) Hk Pid Umum (KUHP), sbg bentuk Kodif. Hk pidana KOD I F I KAS I ? Pembukuan aturan2 dalam satu kitab UU menurut suatu sistem tertentu yg sistematis lengkap & tuntas Prinsip : Memberi peluang lahirnya hk pidana di luar KUHP (Pasal 103 KUHP)

Jembatan/ Pertalian lahirnya Hk pidana Khusus (Lex Specialist) Pasal 103 KUHP Ketentuan dalam Bab I s/d Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan Lainnya diancam dengan pidana, kecuali ditentukan lain

Fungsi Pasal 1 0 3 KUHP Sebagai dasar hukum berkembangnya UU di luar KUHP (Dimungkinkkannya muncul ketentuan lain di luar KUHP) Sebagai pasal jembatan/penghubung ketentuan bab I s/d Bab VIII Buku I KUHP dg ketentuan pidana di Luar KUHP Boleh disimpanginya KUHP

A. Nolte, 2 macam pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP : UU lain menentukan dengan tegas pengecualian berlakunya pasal 103 UU ini menentukan secara diam-diam pengecualian seluruh/sebagian dari pasal 103

Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu Pasal 63 (2) KUHP Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yg dikenakan. Lex Specialist deroget lex generali

Letak/Kedudukan Hk Pidana Khusus Sebagai pelengkap dari hukum pidana umum yg dikodifikasi, terutama terkait dengan perkembangan masalah di masyarakat yg harus di akomodasi oleh KUHP dan tidak bisa ditampung oleh Hukum Pidana Umum (KUHP) @ Merupakan hk pidana pengecualian/exeptionil terhadap ketentuan2 dlm KUHP dan KUHAP.

Kategori Perkembangan Masalah yg hendak ditampung oleh Hk Pidana : Mobility of Society Complexity of Society The affluence of Society Technology advance of Society The Regulation of Society

Perkembangan masalah Perkemb tdk trll besar dg ruang lingkup mikro Perkemb mslh sangat besar sbg hasil Konvensi I’L & berkonotasi politik/ekonomi serta memerlukan penanganan yg cepat Menyusun perangkat Per-UU-an khusus Model evolusioner PRO : 1. Penyimpangan asas Kodifkasi & penyim pangan itu Msh dpt dipertahankn 2.Berlaku luwes & dpt Mengisi Kekosongan hk KONTRA : Penyimpangan asas kodifikasi amat berbhy jk penyimpangan tsb thd asas2 umum KUHP (terutama asas legalitas Amandemen Thd KUHP

Ciri-Ciri Hk Pidana Khusus : Obyek perbuatannya tertentu Dimungkinkan penyimpangan terhadap Hukum pidana Umum (KUHP) dan hukum acaranya (KUHAP) Diatur di luar KUHP Example: UU No 35 tahun 2009 : Narkotika UU No 31/1999 jo No 20/2001 : Korupsi UU no 3 tahun 1997 : Pengadilan Anak

3 kelompok UU yg bs dikualifikasikan sbg UU Pidana khusus : UU Pidana Khusus (Bijzondere Wetten): Yaitu : UU pidana selain KUHP yg merupakan induk peraturan hk pidana. 3 kelompok UU yg bs dikualifikasikan sbg UU Pidana khusus : 1. UU yg tdk dikodifikasikan Ex. UU Lalin, UU TPK, UU Narkotika, UU TP Imigrasi 2. Peraturan2 hk administratif yg memuat sanksi pidana Ex. UU PA, UU Perburuhan, UU LH 3. UU yg memuat hk pidsus, yg memuat delik2 unk kelompok orang ttt atau berhub dg perbuatan ttt. Ex. UU TPE, UU Perpajakan, KUHP Militer

Hk Pidsus, dilihat dari sifatnya ada 2 jenis, yaitu : Hk Pidsus murni, yaitu hk pidsus yg berisi rumusan-rumusan delik yg dlm hal apapun tdk boleh dikembangkan perbuatan2nya. Ex. UU Korupsi No 31/1999 jo No 20/2001 Hk Pidsus Administratif, yaitu hk pidsus yg sifatnya mengatur perbuatan-perbuatan tertentu, yg boleh dikembangkan/digunakan sepanjang ditentukan oleh UU Ex. UU Narkotika No 35/2009 UU LH No 23/1997

Perbedaan Hk Pidsus dg KUHP : Pemidanaan bagi badan hukum/korporasi; Perampasan barang-barang tertentu (barang pihak ke-3 dan barang tidak berwujud); Perumusan sanksi pidanannya secara kumulatif; Perluasan hukuman dg tindakan tata tertib Penyelesaian acara di luar sidang. Tidak adanya penetapan kualifikasi delik sbg kejahatan/pelanggaran

Perkembangan aturan khusus (Special Rule) di luar KUHP, menyangkut: Jenis sanksi Pidana Lamanya pidana Aturan Pemidanaan (Pelaksanaan pidana) Subjek tindak pidana Kualifikasi tindak pidana

Permasalahan juridis dlm UU Khusus Masalah kualifikasi delik; Masalah pidana minimal khusus; Masalah Aturan Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi; Masalah pidana denda untuk korporasi; Masalah permufakatan jahat; Masalah ketentuan pidana anak.

THANK YOU n See You Next Time…. Please send comments and feedback to Ikade_ikadew@yahoo.com

SELESAI Terima kasih WASSALAM Ikadew, 2010