BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 2014 PENGELOLAAN KEUANGAN
PENDAHULUAN Tahun anggaran 2013 sd Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Australia memberikan dana hibah kepada Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan program Professional Development For Education Personnel (ProDEP). Dana pelatihan dialokasikan dalam DIPA Satker Instansi Pelaksana : a.Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik); b.Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK); c.Lembaga PenjaminanMutu Pendidikan (LPMP); d.Lembaga Pengembangan Pemberdayaan dan Kepala Sekolah (LPPKS). Dana hibah ini seluruhnya disalurkan melalui prosedur Rekening Khusus (Special Account) yaitu rekening pemerintah yang dibuka di Bank Indonesia dan bersifat revolving fund (dapat dipulihkan saldonya) dan diadministrasikan dalam DIPA masing-masing instansi pelaksana.
SPESIFIKASI HIBAH a. Nomor Perjanjian Hibah64705 b. Nomor Register c. Efectiveness Date 14 November 2013 d. Signing Date4 Juli 2013 e. Closing Date30 Juni 2016 f. Nomor Reksus g. Nilai HibahAUD110,000,000 h. Initial DepositAUD 5,000,000 i. Executing AgencyBadan Pengembangan Sumber Daya Manuasia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BPSDMPK & PMP)
KATEGORI DAN PORSI PEMBIAYAAN Grant Category Maximum Amount Allocated (in AUD) Porsi I. Implementation of Professional Development for Education Personnel (Principal Preparation Program/PPP, Continuing Professional Development /CPD for School and Madrasah Principals, Supervisor’s Support Program to School and Madrasah Principals, Education Capacity Development for Local Government) 104,850, % II. Management and Operating Costs for Central Management Team at MoEC (through the Board of Education and Culture HRD and Education Quality Assurance / Badan PSDMPK & PMP), including accommodation, transportation and per diem costs related to implementation, monitoring and evaluation activities of the initiative. 3,600, % III.Procurement of training materials and resource packages for professional development activities that are a part of initiative. 1,000, % IV. Procurement of services to support web-based learning, MIS and M &E systems 550, % Total 110,000,000
REKENING KHUSUS (SPECIAL ACCOUNT) Rekening Khusus (special account), yang selanjutnya disebut Reksus, adalah Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN (Pinjaman/Hibah Luar Negeri). TAHAPAN KEGIATAN A. TAHAP PENDAHULUAN – Pembukaan Nomor Rekening Khusus ( ) – Pengisian Initial Deposit /Dana Awal – Penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan perihal “Petunjuk Pelaksanaan Pencairan Dana Hibah AusAID Nomor 64705” B. TAHAP PELAKSAAAN (Mengikuti PMK 190/PMK.05/2012 dan PMK Nomor 113/PMK.05/2012) – Dengan Pembayaran Langsung (LS) – Dengan Mekanisme Penyediaa Uang Persediaan (UP) – Dengan Mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TUP) C. TAHAP PERTANGGUNGJAWABAN – Replenishment (Pengisian Kembali) – Financial Statement of Special Account (FISSA). Penarikan dana dengan cara Rekening Khusus dapat dilakukan pada seluruh KPPN di Indonesia. Reksus harus diisi kembali (replenish) untuk menjaga ketersediaan dana guna kesinambungan kegiatan proyek.
SPP SPM SP2D EXECUTING AGENCY (BPSDMPK- PMP) EXECUTING AGENCY (BPSDMPK- PMP) PIHAK 3/ BENDAHARA PA/KPA (SATKER) KPPN REK. KAS NEGARA SPM SP2D BANK OPERASIONAL I PROSES PENCAIRAN DANA
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENERBITAN SPM REKENING KHUSUS Harus Mencantumkan Nomor rekening khusus Kategori & porsi pembiayaan Nomor, tanggal & nilai kontrak (termasuk addendum) Nomor Perjanjian hibah / nomor register / SPM yg sumber dananya dari hibah luar negeri Nomor & tanggal BAP Nama Kegiatan,Tgl,Tempat, Jmlh peserta
Ketelitian & kecermatan Pejabat Penerbit SPM dalam menerbitkan SPM-Reksus akan sangat berpengaruh dalam kelancaran keseluruhan proses penarikan dana hibah Semua pembayaran harus didukung oleh bukti yang memadai sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia. Dalam pembayaran UP/TUP, SPM yang diajukan tidak diperkenankan dibebankan pada rekening khusus tetapi dibebankan pada rekening Kas Negara. Pengeluaran atas SP2D-Reksus yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam dokumen Perjanjian PHLN (Pinjaman/Hibah Luar Negeri) atau pengeluaran setelah PHLN dinyatakan closing date dikategorikan sebagai pengeluaran ineligible Jika terdapat pengembalian (refund) terhadap SP2D yang telah terbit maka harus dibuktikan dengan SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) dan bukti validasi setoran dari bank (bukti penerimaan Negara bukan Pajak) yang diterbitkan oleh bank penerima setoran. Bukti ini diperlukan jika diminta dalam proses audit.
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN Dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di Instansi Pelaksana wajib membuat pembukuan semua transaksi keuangan yang dilaksanakan oleh satuan kerja dan berkewajiban pula menginventarisasi dokumen pelaksanaan seluruh kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Audit.
HAL-HAL YANG MENGHAMBAT PROSES REPLENISHMENT Satker terlambat dan/atau tidak mengirim copy SP2D, SPM & dok. ke EA Satker terlambat dan/atau tidak mengirim copy SP2D, SPM & dok. ke EA BI terlambat, salah mendebet dan/ atau merekam data SP2D/SPB BI terlambat, salah mendebet dan/ atau merekam data SP2D/SPB Kekeliruan dalam SPM/SP2D (salah pembebanan grant, nomor reksus, kategori, pemotongan pajak, dll) Kekeliruan dalam SPM/SP2D (salah pembebanan grant, nomor reksus, kategori, pemotongan pajak, dll) SPM/SP2D UP/TUP dibebankan pada rekening khusus SPM/SP2D UP/TUP dibebankan pada rekening khusus BI mendebet lebih dari satu kali atas SP2D yang sama BI mendebet lebih dari satu kali atas SP2D yang sama SPM/SP2D tidak diketemukan di arsip Executing Agency, Satker ataupun di KPPN SPM/SP2D tidak diketemukan di arsip Executing Agency, Satker ataupun di KPPN
PERPAJAKAN PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut". Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut". PP No: 42/ 1995 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) dan PAJAK PENJUALAN atas BARANG MEWAH (PPnBM)
PPH SEHUBUNGAN DENGAN PROYEK PEMERINTAH DENGAN DANA HIBAH/ PINJAMAN LUAR NEGERI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH KONTRAKTOR UTAMA TIDAK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH KONTRAKTOR LAPISAN KEDUA PPH PASAL 21/26 KARYAWAN YG BEKERJA PADA KONTRAKTOR UTAMA MAUPUN KEDUA
Pengeluaran yang Memenuhi Persyaratan (eligible expenses) Adalah pengeluaran-pengeluaran atas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Reksus berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Reksus yang diajukan oleh PA/KPA yang dapat dibiayai sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Hibah dan Peraturan Pemerintah Indonesia misalnya : 1.Akomodasi 2.Transportasi 3.Uang Harian 4.Nara Sumber (Jika melakukan kegiatan yang berbeda dari tupoksi yang diemban di jabatannya) 5.Biaya administrasi workshop seperti ATK, fotocopy, flash disk untuk peserta workshop dan panitia.
Pengeluaran yang TIDAK Memenuhi Persyaratan (in-eligible expenses) Adalah pengeluaran atas Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D) Reksus berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Reksus yang diajukan oleh PA/KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Hibah, pengeluaran atas Surat Perintah Pencairan Dana Reksus tersebut tidak diakui dan/atau tidak mendapat penggantian dari Pemberi Hibah. Pengeluaran tersebut misalnya : a.Pengeluaran tanpa dokumentasi (bukti pembayaran) atau dokumentasi yang tidak benar/tidak lengkap b.Tiket untuk perjalanan kelas bisnis/kelas satu (kecuali untuk pejabat Eselon 1 dan 2) c.Biaya hotel di atas tariff maksimum yang disepakati kecuali sepenuhnya bisa dibenarkan dan disetujui oleh Instansi Penanggung-jawab d.Perjalanan pesawat tanpa bukti tiket/BoardingPass e.Pengeluaran pribadi Dana Hibah Tidak dapat digunakan untuk membayar Honor Panitia
AUDIT Audit finansial independen dan kajian kepatuhan (compliance) akan dilakukan oleh Auditor Independen yang akan ditunjuk oleh Pemerintah Australia. 1.Kajian terhadap Tinjauan Kepatuhan (compliance), bertujuan untuk menentukan sejauh mana kepatuhan terhadap sistem dan prosedur kontrol yang telah disepakati seperti yang dijabarkan dalam Perjanjian Hibah Program dan Manual Prosedur. 2.Tujuan dari Audit Keuangan Tahunan adalah untuk memberikan opini atas Laporan Keuangan berkaitan dengan ProDEP. Jadwal Audit Audit akan dilakukan setiap tahun mencakup periode 1 Januari - 31 Desember tahun sebelumnya (atau bagian dari tahun tersebut). Audit akan mulai dilakukan pada bulan April di tahun berikutnya, atau berdasarkan waktu yang ditentukan nantinya oleh Pemerintah Australia.
TERIMAKASIH