DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Advertisements

BANK DAN LK.
HUKUM PERBANKAN DAN PERKREDITAN
PEGADAIAN thomas andrian.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
PERTEMUAN V HUKUM PERJANJIAN.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RAHN & GADAI
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
GADAI.
Pendanaan Aktiva Lancar
INVESTASI JANGKA PANJANG (2) DAN UTANG JANGKA PENDEK
PEGADAIAN.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
PEGADAIAN.
HAK KEBENDAAN.
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
Lembaga Bank dan Keuangan Oleh Julius Nursyamsi SE., MM
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
11. Pegadaian Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Pegadaian Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 1.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum UMY Dipresentasikan pada: Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan, 20 Desember 2011, E-Gov.
PEGADAIAN PENGERTIAN :
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
SISTEM PEGADAIAN Eka Wijayanti Silvia Oktaviani
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
HUKUM JAMINAN.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
P I U T A N G.
Nama : Kresensiana Tuning Setiawati NIM : 2010/20012/MAF
Pegadaian RIKA KHARLINA E., S.E., M.T.I.
Gadai Ernu Widodo.
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
MK : Manajemen Lembaga Keuangan
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
Piutang.
NAMA;ABRAHAM MOPADARA
Sari Yuniarti,SE.,MM. PEGADAIAN Sari Yuniarti,SE.,MM.
PEGADAIAN Pengertian Pegadaian menurut KUHP pasal 1150 adalah Suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Sejarah.
PEGADAIAN Rita Tri Yusnita Sumber:
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
FAKULTAS EKONOMI Universitas esa unggul Jakarta
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Bank & Lembaga Keuangan
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
PEGADAIAN PENGERTIAN :
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga Bank dan Keuangan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Uang dan Lembaga Keuangan
PEGADAIAN SYARIAH.
Prepared by Irwan FE UPI YAI
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
PEGADAIAN Lembaga Bank dan Keuangan Feby Handayani
Transcript presentasi:

DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY HUKUM TENTANG GADAI DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY

Peristilahan & Dasar Hukum Gadai: Gadai Adat; Pand; Gadai dalam Lembaga Pembiayaan; Gadai Syariah (Rahn). Dasar Hukum: Al Qur’an dan Hadits; Buku II KUH Perdata; Pasal 1150 KUH Perdata;

PEGADAIAN (PAWNSHOP) Pegadaian adalah suatu bentuk Lembaga Pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan menengah ke bawah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Usaha gadai,kegiatan menjaminkan barang barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai

Gadai (Pasal 1150 KUHPdt) “Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditu-kreditur lainnya, degan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya pemeliharaan setelah barang itu digunakan,harus dilunasi terlebih dahulu”

Sifat Perjanjian Gadai: Perjanjian Gadai bersifat Accesoir; Perjanjian Gadai lahir setelah adanya perjanjian pokok antara Kreditur dan Debitur yaitu Perjanjian Pinjam-Meminjam atau Perjanjian Pembiayaan; Beberapa sifat lainnya: Merupakan hak yang dapat diutamakan; Tidak dapat dibag-bagi; Mengikuti bendanya. Hal ini mengikuti syarat adanya penyerahan benda dari debitur kepada kreditur

Mekanisme Peminjaman Pegadaian Nilai Taksiran Informasi Penaksir Dana Jumlah Pinjaman & sewa modal

Unsur-unsur Utama dalam Pegadaian Lembaga Pembiayaan Sistem Gadai Cara Pengembalian Pinjaman Pelunasan Biaya-biaya

Perusahaan Umum Pegadaian Lembaga Pembiayaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Usaha Negara Berstatus badan Hukum Dinas Pegadaian Perusahaan Negara Kelanjutan dari Pemerintahan Hindia Belanda PP No. 7 Thn 1969 (11 Maret 1969) UU 19 Thn 1960, PP No.178 Thn 1961 (Pendirian Perusahaan Negara) PP No.10 Thn 1990 (efektifitas & produktifitas) Perusahaan Umum Pegadaian

2. Sistem Pegadaian Sistem gadai merupakan salah satu bentuk jaminan yang diatur dalam KUHPdt. Dalam perjanjian pinjam uang, kreditur dapat menentukan jaminan piutangnya berupa barang bergerak yang nilainya seimbang atau lebih besar dari jumlah piutang

Cara Pengembalian Pinjaman Pelunasan pinjaman tidak secara angsuran melainkan sekaligus pada saat jatuh tempo. Bersamaan dengan pelunasan hutang tersebut, pegadaian mengembalikan barang jaminan kepada peminjam bersama dengan dokumen bukti pelunasan hutang dan dokumen pengembalian barang jaminan.

4. Pelunasan Biaya-biaya Semua biaya pemeliharaan dan biaya lelang dalam hal terjadi pelelangan barang jaminan, harus dilunasi terlebih dahulu oleh peminjam. Pelunasan tersebut diambilkan dari hasil pelelangan barang jaminan, sisanya digunakan untuk melunasi pinjaman.

Ciri-ciri usaha gadai Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan; Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan; Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

Misi, Tujuan, dan Usaha Pegadaian Misi Pegadaian “Memenuhi kebutuhan dana masyarakat degan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai” Sewa modal (bunga) pegadaian sebesar 3% Sampai dengan 4%.

Tujuan Pegadaian 1. Membantu masyarakat golongan ekonomi lemah untuk mengatasi kesulitan dana. 2. Meningkakan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah. 3. Melaksanakan dan menunjang program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional

Usaha Pegadaian 1. Kegiatan Pembiayaan a Usaha Pegadaian 1. Kegiatan Pembiayaan a. Menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah, pelayanan cepat, sederhana, murah berdasarkan hukum gadai; b. Memberikan kredit kepada pegawai/karyawan yang berpenghasilan tetap dan pengembaliannya dilakukan dengan cara memotong gajih/upah secara bulanan.

2. Kegiatan Pelayanan a. Menyediakan dan melayanai jasa taksiran bagi masyarakat yang ingin mengetahui besar nilai riil barang yang dimiliki, baik untuk dijadiakn jaminan pinjaman maupun untuk dijual; b. Menerima jasa titipan barang bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang barang berharga miliknya agar aman dari gangguan, pencurian dan kerusakan. 3. Kegiatan Bisnis Properti Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan, seperti pembangunan gedung, pertokoan.

Sumber Dana Pegadaian Modal Sendiri - Modal awal - Penyertaan modal pemerintah - Laba ditahan Modal Pinjaman dari bank (jangka pendek dan jangka panjang) Modal pinjaman dari masyarakat.

Kelebihan perusahaan pegadaian dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya Waktu relatif singkat untuk memperolah uang; Persyaratan yang sederhana; Pihak ketiga tidak mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk keperluan apa.