KEBERATAN DAN BANDING.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PENGADILAN PAJAK.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
KEBERATAN.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Keberatan, Banding dan Gugatan
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Materi 13.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
Kunjungan Pengadilan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KEBERATAN DAN BANDING.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
Banding dan Gugatan.
SENGKETA PAJAK.
KUP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Materi 12.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

KEBERATAN DAN BANDING

KEBERATAN WAJIB PAJAK DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN HANYA KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK ATAS SUATU: SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR; SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN; SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR; SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL; PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN OLEH PIHAK KETIGA BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN

KEBERATAN KEBERATAN DIAJUKAN SECARA TERTULIS DALAM BAHASA INDONESIA DENGAN MENGEMUKAKAN JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG ATAU JUMLAH PAJAK YANG DIPOTONG ATAU DIPUNGUT ATAU JUMLAH RUGI MENURUT PENGHITUNGAN WAJIB PAJAK DENGAN DISERTAI ALASAN-ALASAN YANG JELAS KEBERATAN HARUS DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK TANGGAL SURAT, TANGGAL PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) UU KUP, KECUALI APABILA WAJIB PAJAK DAPAT MENUNJUKKAN BAHWA JANGKA WAKTU ITU TIDAK DAPAT DIPENUHI KARENA KEADAAN DI LUAR KEKUASAANNYA.

KEBERATAN KEBERATAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1), AYAT (2), DAN AYAT (3) UU KUP TIDAK DIANGGAP SEBAGAI SURAT KEBERATAN, SEHINGGA TIDAK DIPERTIMBANGKAN. TANDA PENERIMAAN SURAT KEBERATAN YANG DIBERIKAN OLEH PEJABAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG DITUNJUK UNTUK ITU ATAU TANDA PENGIRIMAN SURAT KEBERATAN MELALUI POS TERCATAT MENJADI TANDA BUKTI PENERIMAAN SURAT KEBERATAN.

KEBERATAN APABILA DIMINTA OLEH WAJIB PAJAK UNTUK KEPERLUAN PENGAJUAN KEBERATAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK WAJIB MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA TERTULIS HAL-HAL YANG MENJADI DASAR PENGENAAN PAJAK, PENGHITUNGAN RUGI, PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK. PENGAJUAN KEBERATAN TIDAK MENUNDA KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK.

BANDING BANDING DIAJUKAN DENGAN SURAT BANDING DALAM BAHASA INDONESIA KEPADA PENGADILAN PAJAK. BANDING DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK TANGGAL DITERIMA KEPUTUSAN YANG DIBANDING, KECUALI DIATUR LAIN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN. JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM BUTIR 2 TIDAK MENGIKAT APABILA JANGKA WAKTU DIMAKSUD TIDAK DAPAT DIPENUHI KARENA KEADAAN DI LUAR KEKUASAAN PEMOHON BANDING. TERHADAP 1 (SATU) KEPUTUSAN DIAJUKAN 1 (SATU) SURAT BANDING.

BANDING BANDING DIAJUKAN DENGAN DISERTAI ALASAN‑ALASAN YANG JELAS, DAN DICANTUMKAN TANGGAL DITERIMA SURAT KEPUTUSAN YANG DIBANDING. PADA SURAT BANDING DILAMPIRKAN SALINAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING. SELAIN DARI PERSYARATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DI ATAS, DALAM HAL BANDING DIAJUKAN TERHADAP BESARNYA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG, BANDING HANYA DAPAT DIAJUKAN APABILA JUMLAH YANG TERUTANG DIMAKSUD TELAH DIBAYAR SEBESAR 50 (LIMA PULUH PERSEN). BANDING DAPAT DIAJUKAN OLEH WAJIB PAJAK, AHLI WARISNYA, SEORANG PENGURUS, ATAU KUASA HUKUMNYA.

BANDING APABILA SELAMA PROSES BANDING, PEMOHON BANDING MENINGGAL DUNIA, BANDING DAPAT DILANJUTKAN OLEH AHLI WARISNYA, KUASA HUKUM DARI AHLI WARISNYA, ATAU PENGAMPUNYA DALAM HAL PEMOHON BANDING PAILIT. APABILA SELAMA PROSES BANDING PEMOHON BANDING MELAKUKAN PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMECAHAN/PEMEKARAN USAHA, ATAU LIKUIDASI, PERMOHONAN DIMAKSUD DAPAT DILANJUTKAN OLEH PIHAK YANG MENERIMA PERTANGGUNGJAWABAN KARENA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMECAHAN/ PEMEKARAN USAHA, ATAU LIKUIDASI DIMAKSUD. PEMOHON BANDING DAPAT MELENGKAPI SURAT BANDINGNYA UNTUK MEMENUHI KETENTUAN YANG BERLAKU SEPANJANG MASIH DALAM JANGKA WAKTU PADA BUTIR 2 DI ATAS.