HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
Pengertian Peradilan, Pengadilan
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Perihal Banding. Perihal banding Salah satu upaya hukum yang biasa adalah banding. Lembaga banding diadakan oleh pembuat undang-undang, oleh karena di.
HUKUM ACARA PERDATA.
UPAYA HUKUM.
Perihal Kasasi.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UPAYA HUKUM.
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan....
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PUTUSAN.
HUKUM ACARA PERDATA.
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
(Hakim Agung Kamar Perdata Agama)
PUTUSAN.
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Materi 13.
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
UPAYA HUKUM.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
ASAS LEGALITAS.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
PROSES / ALUR PEMERIKSAAN PERKARA TATA USAHA NEGARA (TUN)
Kewenangan Peradilan Agama
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
Transcript presentasi:

HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU ini

PA tidak boleh menolak perkara Pasal 54 (1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutusnya

PENYELESAIAN SECARA DAMAI  Pengadilan Agama tidak menutup kemungkinan usaha penyelesaian perkara secara damai

 Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa  Tiap penetapan dan putusan dimulai dengan kalimat bismillahirrahmanirrahim diikuti dengan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

BANDING (pasal 61) Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara kecuali apabila Undang2 menentukan lain Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara kecuali apabila Undang2 menentukan lain

KASASI (pasal 63-64)  Atas penetapan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang berperkara  Penetapan dan putusan Pengadilan yang dimintakan banding atau kasasi, pelaksanaannya ditunda demi hukum, kecuali apabila dalam amarnya menyatakan penetapan atau putusan tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi