TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK Oleh: DR.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS Bahan pembelajaran yang disampaikan pada PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 7-8-14-15 PEBRUARI 2009
TEKNIK Dasar by KNOWING YOUR BUSSINESS PENGETAHUAN TENTANG PERPAJAKAN (prasyarat) (memerlukan jangka waktu cukup lama baik studi atau pengalaman dalam bidang perpajakan) KETENTUAN FORMIL PERADILAN PAJAK (buat saja check list)
PENGADILAN PAJAK PENGADILAN PAJAK adalah badan peradilan pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.(Ps.2) dengan cara memeriksa dan memutus sengketa pajak: Banding Gugatan
adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau B A N D I N G adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan Per UU-perpajakan yang berlaku. (uu.PP. 1 btr 6) - Kep DJP terhadap: keberatan atas SKPKB/T/LB/N, POT-PUT ( UU.KUP.ps 26)
adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan per-UUan Perpajakan yang berlaku.
UU.KUP (perubahan ketiga) ps. 23 (2) huruf c Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: keputusan yang berkaitan dengan keputusan perpajakan – selain: ps. 25 (1) :skp – potput ; ps. 26 (kep DJP atas keberatan 25 (1)
TEKNIK BERACARA BAGI APARAT PAJAK Membuat dan mengirimkan Surat Uraian Banding (3 bulan) atau Surat Tanggapan (1 bulan) yang diminta oleh Pengadilan Pajak (UU.PP.ps.44). Surat ini dikirimkan oleh PP kepada WP/Penanggung/Kuasa Hukum dalam waktu 14 hari setelah diterima. Menyiapkan dokumen historis yang tertulis diperlukan sebagai bukti. (bukti lisan diabaikan oleh majelis mis: peringatan, permintaan dokumen oleh pemeriksa pajak kepada WP)
adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.
SURAT TANGGAPAN ADALAH SURAT DARI TERGUGAT KEPADA PENGADILAN PAJAK YANG BERISI JAWABAN ATAS GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT
TEKNIK BERACARA BAGI wajib PAJAK/ penanggung/kuasa hukum Formal: MENGAJUKAN SENGKETA DENGAN TERTULIS DALAM BAHASA INDONESIA DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN: Satu surat untuk satu sengketa - Banding: dalam jangka waktu tiga bulan & melunasi 50% pajak terutang. Gugatan:
14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan pajak 30 hari sejak tanggal keputusan untuk selain pelaksanaan penagihan pajak. Dapat diperpanjang 14 hari MEMBUAT SURAT BANTAHAN KEPADA PENGADILAN PAJAK SEBAGAI JAWABAN ATAS “S.U.B” - “SURAT TANGGAPAN”
MATERI BANDING/ GUGATAN SUPAYA PROSES PERADILAN BERJALAN EFEKTIF DAN EFFISIEN MATERI BANDING/ GUGATAN DIBUAT SEJELAS-JELASNYA (knowing your bussiness dan peraturan perundang-undangan perpajakan.)
BANDING DAN GUGATAN BOLEH DICABUT BAIK SEBELUM ATAU DALAM PERSIDANGAN SENGKETA YANG SUDAH DICABUT TIDAK DAPAT DIAJUKAN KEMBALI
MEMAKAI JASA KUASA HUKUM PIHAK YANG BERSENGKETA DAPAT DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI KUASA HUKUM dengan Surat Kuasa Khusus Syarat kuasa hukum: 1) WNI; 2) ahli pajak PEMOHON BANDING/ PENGGUGAT DAPAT DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI OLEH KELUARGA SEDARAH/ SEMENDA SAMPAI DERAJAT KEDUA, PEGAWAI ATAU PENGAMPU (tak perlu syarat)
P E M E R I K S A A N DENGAN ACARA BIASA ACARA CEPAT
ACARA BIASA DILAKUKAN MAJELIS ( 3 ORANG) KELENGKAPAN DAN/ KEJELASAN DAPAT DIBERIKAN DALAM SIDANG; KECUALI: SURAT PERMOHONAN DAN BAHASA, SATU UNTUK SEMUA [35 (1), 36 (1), 40 (1,6] BAYAR 50 % [36 (4)]
ACARA CEPAT HAKIM TUNGGAL BANDING DAN GUGATAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL – TIDAK DENGAN BhS INDONESIA, SATU SURAT UNTUK BEBERAPA SENGKETA – BANDING TIDAK BAYAR 50% GUGATAN YANG TIDAK DIPUTUS DLM 6 BULAN PUTUSAN PP TIDAK MENURUT FORMAT SALAH TULIS/ HITUNG SENGKETA BUKAN KOMPETENSI PP.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK TIDAK DAPAT DITERIMA (TDD) –ACARA CEPAT MENOLAK MENGABULKAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MENAMBAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR MEMBETULKAN SALAH TULIS/HITUNG MEMBATALKAN
PENINJAUAN KEMBALI KE MAHKAMAH AGUNG SATU KALI SAJA TIDAK MENUNDA PUTUSAN P.PAJAK DAPAT DICABUT KEMBALI
SYARAT PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN BERDASARKAN KEBOHONGAN/ TIPU MUSLIHAT BUKTI BARU DIKABULKAN HAL YANG TIDAK DISENGKETAKAN ADA BAGIAN YANG BELUM DIPUTUS NYATA-NYATA TIDAK SESUAI UU. DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN