Kewajiban pencatatan pajak M-2

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Sengketa Pajak.
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
Pajak dalam Perusahaan
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Mata kuliah : A Perpajakan
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMBUKUAN / PENCATATAN
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Tax Accounting PEMBUKUAN © 2012 LP3I.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Pph 2 Leasing dalam pajak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Sesi 2 Pengantar Akuntansi Pajak
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Revaluasi Aktiva Tetap
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
Pengantar Akuntansi Pajak
Materi 12.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Materi 13.
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
Kunjungan Pengadilan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PENGADILAN PAJAK.
Konsep Dasar akuntansi pajak
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
KUP.
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
Materi 12.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
PERADILAN Tata Usaha Negara
Transcript presentasi:

Kewajiban pencatatan pajak M-2 PERPAJAKAN Kewajiban pencatatan pajak M-2 Tony Soebijono

KEWAJIBAN PEMBUKUAN Undang – undang perpajakan dalam pasal 28 tentang undang – undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan ; Wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan di indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan bagi yang memiliki kegiatan usaha Menghitung penghasilan neto dengan norma perhitungan penghasilan neto Yang tidak memiliki usaha menggunakan pencatatan tentang peredaran bruto penerimaan penghasilannya Tony Soebijono

KEWAJIBAN PEMBUKUAN Pembukuan atau pencatatan harus ; Diselenggarkan dengan memerhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya Diselenggarakan di indonesia Menggunakan huruf latin dan angka arab Menggunakan satuan mata uang rupiah dan mata uang asing yang diizinkan oleh menteri keuangan Disusun dalam bahasa indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan Diselenggarakan dengan prinsip asas dan dengan dasar akrual atau kas. Tony Soebijono

KEWAJIBAN PENCATATAN Pengaturan kewajiban, meliputi : Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan Mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin dan arab, satuan uang rupiah dan bahasa indonesia Pencatatan dalam suatu tahun harus diselenggarakan secara kronologis Catatan dan dokumen disimpan di tempat tinggal wajib pajak selama 10 tahun Menggambarkan tentang peredaran penerimaan bruto dan penghasilan yang bukan objek pajak atau pajak yang bersifat final Jika terdiri dari beberapa usaha, harus mencerminkan secara jelas untuk masing – masing usaha Tony Soebijono

AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN Laba yang dihasilkan oleh perusahaan merupakan obyek pajak penghasilan. Jumlah Laba Kena Pajak (SPT)  dihitung berdasar ketentuan dan Undang – undang yang berlaku dalam tahun fiskal yang bersangkutan Jumlah Laba Akuntansi (Lap. Rugi/Laba)  ditentukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim. Perbedaan ini berakibat adanya perbedaan jumlah Pajak Penghasilan yang diperhitungkan (menurut laba akuntansi) dengan jumlah Pajak Penghasilan yang Terhutang (menurut SPT). Sehingga masalah yang timbul dalam akuntansi adalah : # Bagaimana mengakui dan mencatat perbedaan tersebut dalam rekening pembukuan serta menyajikan pengaruhnya dalam Laporan Keuangan. # Tony Soebijono

Perlakuan Akuntansi Terhadap Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan diperlakukan sebagai biaya bagi perusahaan. Oleh karena itu Pajak Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan laba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak. Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan. Terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu : (differend, liabilites dan net method) Tony Soebijono

Deferred Method Menurut metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan Biaya Pajak Penghasilan (berdasar laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan. 2. Liability Method Menurut metode ini jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode di mana selisih pajak akan dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang Ditangguhkan bersifat tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan tarif pajak penghasilan. Menurut liability method, Pajak yang Ditangguhkan harus dipandang sebagai kewajiban ekonomis untuk Pajak yang Terhutang atau sebagai aktiva untuk Pajak yang Dibayar Dimuka. Tony Soebijono

3. Net of Tax Method Menurut metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba harus sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan. Selisih yang terjadi karena adanya perbedaan laba kena pajak dan laba akuntansi tidak dibukukan dalam suatu rekening tersendiri, tetapi ditambahkan atau dikurangkan kepada aktiva atau hutang tertentu serta unsur pendapatan atau biaya yang bersangkutan. Tony Soebijono

Alokasi Pajak Penghasilan Antar Periode Tahun Buku Karena Undang-Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal diskriminasi tarif yang diberlakukan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan, maka masalah Intraperiod Allocation praktis tidak pernah dijumpai, sehingga pembahasan lebih dititikberatkan pada masalah Interperiod Allocation. Alokasi Pajak Penghasilan Antar Periode Tahun Buku (Interperiod Allocation) CONTOH KASUS Pada tanggal 1 Januari 1987 sebuah perusahaan membeli sebuah villa berikut tanahnya dengan harga Rp 90.000.000,- Sebesar Rp 15.000.000,- diantaranya merupakan harga tanahnya. Menurut ketentuan perpajakan, bangunan villa harus disusut berdasar metode garis lurus dengan taksiran umur 20 tahun. Sementara kebijakan akuntansi pada perusahaan tersebut menetapkan bahwa bangunan villa disusut berdasar metode garis lurus dengan taksiran umur 10 tahun. Apabila perusahaan memperoleh pendapatan sebesar Rp 10.000.000,- dengan biaya operasi (tidak termasuk biaya depresiasi) sebesar Rp 1.000.000,- setiap tahun selama 20 tahun, sedang tarif pajak yang berlaku untuk tingkat laba yang dihasilkan perusahaan pada saat itu sebesar 40 %, maka perhitungan jumlah pajak penghasilan setiap tahun selama 20 tahun adl sbb : Tony Soebijono

AWAL TAHUN BUKU Untuk harga perolehan harta berwujud dan atau tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, menggunakan kurs awal perolehan Untuk akumulasi dan atau amortisasi menggunakan kurs sebenarya berlaku pada saat perolehan harta tersebut Untuk harga lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, serta taat azas Tony Soebijono

TAHUN BERJALAN Pembukuan dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan Untuk transaksi, menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi (terdiri dari dua, berdasarkan dokumen) yaitu menggunakan kurs yang diketahui, atau menggunakan kurs Tengah BI, jika tidak diketahui Tony Soebijono

PENGADILAN PAJAK Adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak Pengadilan Pajak berkedudukan di ibukota Negara Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain Tony Soebijono

SENGKETA PAJAK Adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Tony Soebijono

KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya Tony Soebijono

Pengadilan Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak Untuk keperluan pemeriksaan Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan Sengketa Pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak Tony Soebijono

BANDING Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding Tony Soebijono

GUGATAN Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan adalah 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat Tony Soebijono

Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali. Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Tony Soebijono

Keputusan Pengadilan Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan penundaan penagihan pajak Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Tony Soebijono

Keputusan Pengadilan Pajak dapat berupa: Menolak Mengabulkan sebagian atau seluruhnya; Menambah Pajak yang harus dibayar; tidak dapat diterima; membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau membatalkan Tony Soebijono

Peninjauan Kembali Tony Soebijono

Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; Tony Soebijono

thx Tony Soebijono