Kewajiban pencatatan pajak M-2 PERPAJAKAN Kewajiban pencatatan pajak M-2 Tony Soebijono
KEWAJIBAN PEMBUKUAN Undang – undang perpajakan dalam pasal 28 tentang undang – undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan ; Wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan di indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan bagi yang memiliki kegiatan usaha Menghitung penghasilan neto dengan norma perhitungan penghasilan neto Yang tidak memiliki usaha menggunakan pencatatan tentang peredaran bruto penerimaan penghasilannya Tony Soebijono
KEWAJIBAN PEMBUKUAN Pembukuan atau pencatatan harus ; Diselenggarkan dengan memerhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya Diselenggarakan di indonesia Menggunakan huruf latin dan angka arab Menggunakan satuan mata uang rupiah dan mata uang asing yang diizinkan oleh menteri keuangan Disusun dalam bahasa indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan Diselenggarakan dengan prinsip asas dan dengan dasar akrual atau kas. Tony Soebijono
KEWAJIBAN PENCATATAN Pengaturan kewajiban, meliputi : Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan Mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin dan arab, satuan uang rupiah dan bahasa indonesia Pencatatan dalam suatu tahun harus diselenggarakan secara kronologis Catatan dan dokumen disimpan di tempat tinggal wajib pajak selama 10 tahun Menggambarkan tentang peredaran penerimaan bruto dan penghasilan yang bukan objek pajak atau pajak yang bersifat final Jika terdiri dari beberapa usaha, harus mencerminkan secara jelas untuk masing – masing usaha Tony Soebijono
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN Laba yang dihasilkan oleh perusahaan merupakan obyek pajak penghasilan. Jumlah Laba Kena Pajak (SPT) dihitung berdasar ketentuan dan Undang – undang yang berlaku dalam tahun fiskal yang bersangkutan Jumlah Laba Akuntansi (Lap. Rugi/Laba) ditentukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim. Perbedaan ini berakibat adanya perbedaan jumlah Pajak Penghasilan yang diperhitungkan (menurut laba akuntansi) dengan jumlah Pajak Penghasilan yang Terhutang (menurut SPT). Sehingga masalah yang timbul dalam akuntansi adalah : # Bagaimana mengakui dan mencatat perbedaan tersebut dalam rekening pembukuan serta menyajikan pengaruhnya dalam Laporan Keuangan. # Tony Soebijono
Perlakuan Akuntansi Terhadap Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan diperlakukan sebagai biaya bagi perusahaan. Oleh karena itu Pajak Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan laba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak. Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan. Terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu : (differend, liabilites dan net method) Tony Soebijono
Deferred Method Menurut metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan Biaya Pajak Penghasilan (berdasar laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan. 2. Liability Method Menurut metode ini jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode di mana selisih pajak akan dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang Ditangguhkan bersifat tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan tarif pajak penghasilan. Menurut liability method, Pajak yang Ditangguhkan harus dipandang sebagai kewajiban ekonomis untuk Pajak yang Terhutang atau sebagai aktiva untuk Pajak yang Dibayar Dimuka. Tony Soebijono
3. Net of Tax Method Menurut metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba harus sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan. Selisih yang terjadi karena adanya perbedaan laba kena pajak dan laba akuntansi tidak dibukukan dalam suatu rekening tersendiri, tetapi ditambahkan atau dikurangkan kepada aktiva atau hutang tertentu serta unsur pendapatan atau biaya yang bersangkutan. Tony Soebijono
Alokasi Pajak Penghasilan Antar Periode Tahun Buku Karena Undang-Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal diskriminasi tarif yang diberlakukan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan, maka masalah Intraperiod Allocation praktis tidak pernah dijumpai, sehingga pembahasan lebih dititikberatkan pada masalah Interperiod Allocation. Alokasi Pajak Penghasilan Antar Periode Tahun Buku (Interperiod Allocation) CONTOH KASUS Pada tanggal 1 Januari 1987 sebuah perusahaan membeli sebuah villa berikut tanahnya dengan harga Rp 90.000.000,- Sebesar Rp 15.000.000,- diantaranya merupakan harga tanahnya. Menurut ketentuan perpajakan, bangunan villa harus disusut berdasar metode garis lurus dengan taksiran umur 20 tahun. Sementara kebijakan akuntansi pada perusahaan tersebut menetapkan bahwa bangunan villa disusut berdasar metode garis lurus dengan taksiran umur 10 tahun. Apabila perusahaan memperoleh pendapatan sebesar Rp 10.000.000,- dengan biaya operasi (tidak termasuk biaya depresiasi) sebesar Rp 1.000.000,- setiap tahun selama 20 tahun, sedang tarif pajak yang berlaku untuk tingkat laba yang dihasilkan perusahaan pada saat itu sebesar 40 %, maka perhitungan jumlah pajak penghasilan setiap tahun selama 20 tahun adl sbb : Tony Soebijono
AWAL TAHUN BUKU Untuk harga perolehan harta berwujud dan atau tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, menggunakan kurs awal perolehan Untuk akumulasi dan atau amortisasi menggunakan kurs sebenarya berlaku pada saat perolehan harta tersebut Untuk harga lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, serta taat azas Tony Soebijono
TAHUN BERJALAN Pembukuan dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan Untuk transaksi, menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi (terdiri dari dua, berdasarkan dokumen) yaitu menggunakan kurs yang diketahui, atau menggunakan kurs Tengah BI, jika tidak diketahui Tony Soebijono
PENGADILAN PAJAK Adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak Pengadilan Pajak berkedudukan di ibukota Negara Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain Tony Soebijono
SENGKETA PAJAK Adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Tony Soebijono
KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya Tony Soebijono
Pengadilan Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak Untuk keperluan pemeriksaan Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan Sengketa Pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak Tony Soebijono
BANDING Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding Tony Soebijono
GUGATAN Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan adalah 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat Tony Soebijono
Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali. Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Tony Soebijono
Keputusan Pengadilan Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan penundaan penagihan pajak Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Tony Soebijono
Keputusan Pengadilan Pajak dapat berupa: Menolak Mengabulkan sebagian atau seluruhnya; Menambah Pajak yang harus dibayar; tidak dapat diterima; membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau membatalkan Tony Soebijono
Peninjauan Kembali Tony Soebijono
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; Tony Soebijono
thx Tony Soebijono