E-procurment : Jujur dan Bersih

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POTENSI TERJADINYA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH
Advertisements

INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Pengembangan LPSE Nasional Menuju 100% Eprocurement
assalamu’alaikum wr. wb
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
PERMASALAHAN.
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Nasional
E-PURCHASING (Intermediate) Custom animation effects: spotlight text
PENERAPAN e-PROCUREMENT
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
E-KATALOG E-PURCHASING.
14/04/2014 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PU.
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
PERSAINGAN USAHA.
Pemerintah Kota Prabumulih
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
AANWIJZING.
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
PROSEDUR PELAKSANAAN PELELANGAN
Suyitno LPSE Depdiknas
Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
Meningkatkan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
E-TENDERING CEPAT.
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI Pertemuan 05
Presentasi E-Government Kelompok 15
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
E-Kontrak non e-tendering
Oleh : Dr. M. ADI TOEGARISMAN
Manajemen kontruksi.
Universitas Esa Unggul
SIAP - BAJASA SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG/JASA
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
E Kontrak Non E Tendering
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENGENDALIAN KONTRAK.
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
Etika dan Problematika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR September 2018.
PERMASALAHAN PBJ DI PTN
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran :
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

E-procurment : Jujur dan Bersih Melihat realitas lelang barang jasa setelah era electronic system

Definisi Versi PP 54/2010 E-Procurement : pengadaan barang/jasa dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai UU E-tendering : tata cara pemilihan penyedia barang/jasa secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia terdaftar, dengan sistem pengadaan elektronik dan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan Bappenas, 2008 : pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik berbasis web/internet yang diselenggarakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE Mustafa (2011) : pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap proses dan langkahnya.

Tujuan Versi PP 54/2010 : menghindari dan mencegah Versi Efendi : Pertentangan kepentingan pihak terkait, Pemborosan dan kebocoran keuangan negara Penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi untuk keuntungan pribadi,yang merugikan negara Versi Efendi : Mendorong pasar yang terintegrasi nasional, yang efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas Mempercepat proses lelang

Dasar Hukum e procurment UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala LKPP No. 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara e-Tendering.

Konsep dasar pengadaan Tahapan Perbedaan Konvensional Elektronik Pelaksana PPK PPK dan LPSE sbg penghubung Persiapan Berkas Dokumen e-file Pengumuman Standar Sama, lebih rinci Pendaftaran Tatap muka Online Aanwijing Tatap muka dalam 1 forum Menghadirkan saksi untuk pengesahan Forum online, tanpa absesni Pengesahan oleh panitia saja Pemasukan Dokumen Hard file (sistem sampul dan beberapa tahap) Soft file (pdf dan jpeg) Hard file hanya dokumen jaminan Pembukaan dokumen Menggunakan aplikasi LSN Evaluasi Pemeriksaan berkas Pemeriksaan file Penetapan Surat pemenangan dan 2 cadangan Daftar pemenang berurut dg nilai Papan pengumuman Website dan e-mail Sanggah Sanggah awal dan sanggah banding Sanggah awal saja

Suap Pengadaan Barang Jasa Susan Rose-Ackerman (2006), Tujuan suap Agar dapat diikutsertakan dalam daftar prakualifikasi dan membatasi peserta tender. Untuk mendapatkan informasi mengenai proyek dari orang dalam. Untuk mengatur spesifikasi tender sehingga menjadi satu-satunya yang lolos prakualifikasi. Untuk memenangi kontrak. Dampak suap : penggelembungan harga dan penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan.

Indikasi penyimpangan lelang dari Temuan BPK (Analisis LHP) Bentuk-bentuk temuan Penambahan nilai proyek pada saat proses pengadaan berjalan Perubahan spesifikasi barang/jasa yang dihasilkan Barang/jasa mangkrak dan tidak terpakai Penambahan waktu pengerjaan dan ketiadaan denda sesuai dengan ketentuan Tindakan sanksi (yang direkomendasikan BPK) Mengembalikan nilai proyek berlebih, pembayaran denda atau pengembalian barang/jasa yang mangkrak Sanksi pidana nyaris tidak ada sehingga hanya sebatas teguran kepada pemilik lelang (SKPD) atau penyedia jasa (perusahaan) Temuan BKP masih memungkinkan LHP BPK dalam ketgori penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sepanjang hasil temuan ditindaklanjuti

Potensi Penyimpangan Kasus-kasus penyimpangan pengadaan barang jasa Pada sistem lelang tender : penggunaan “bendera” ganda atau “fiktif” pada saat lelang untuk memuluskan menang tender Pada sistem penunjukan : penggunaan bendera “pinjaman” atau anak perusahaan agar masuk spesifikasi penyedia Sistem pengerjaan sub kontrak yang berdampak penurunan kualitas spesifikasi tender atau waktu pengerjaan overlimit Problem krusial E procurement tidak didesain untuk menghadapi kasus Ketentuan tidak pidana korupsi tidak akan berlaku sebelum ada dugaan kerugian negara Temuan “berdampak kerugian negara” oleh BPK hanya mendapatkan sanksi “mengembalikan kepada kas keuangan negara”

Penyimpangan vs e procurement Penyimpangan bersifat sistemik dan laten karena bediri diatas asas saling menguntungkan E procurement tidak dapat mengatasi penyimpangan, karena Bagi penyedia : Temuan kasus tidak bersifat menghentikan (black list) penyedia yang bersangkutan. Hanya tidak boleh ikut dalam 2-3 lelang berikutnya Jika terhenti, penyedia bisa menggunakan penyedia lain (pinjam nama) Bagi pengelola anggaran Tidak ada sanksi tegas dengan adanya temuan atau keterlibatan penyimpangan

Metode Pembenahan Pembenahan sistem hukum pengadaan barang jasa Pelanggaran pengadaan harus dapat “mengendus” model bendera ganda atau fiktif Menciptakan sistem e procurement berbasis integritas penyelenggara negara dan reformasi sistem tender Keberanian PPK dan ULP untuk memblack list penyedia barang/jasa nakal dan mengumumkan kepada publik Kejujuran PPK dan ULP dalam menyelenggarakan lelang Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengadaan barang jasa Pengumuman tidak dibatasi hanya pada saat pengumuman pelelangan dan hasil lelang Tetapi juga pengumunan terbuka siapa saja penydia yang mengikuti lelang beserta profilnya Masyarakat mendapatkan informasi detail pada saat pengerjaan barang/jasa (tidak sebatas nilai proyek dan penyedia barang/jasa saja)