ORGAN NEGARA SINGAPORE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA FILIPINA
PERKEMBANGAN MEDIASI DI BERBAGAI NEGARA
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
POLITIK LUAR NEGERI A. KAIDAH-KAIDAH POLITIK LUAR NEGERI
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
KEKUASAAN KEPRESIDENAN AMERIKA SERIKAT Politik dan Pemerintahan Amerika Serikat (2012) DHITSAHANINGRUM G.P
TUGAS KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA CINA
KULIAH KE Stuktur Pemerintahan & Demokratisasi di Saudi Arabia.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Sistem Pemilihan Presiden Berusia 23 tahun.Berusia 23 tahun. Mendapatkan dukungan dari sekurang-kurangnya 500 orang anggota terpilih seperti anggota parlemen,
PENGADILAN PAJAK.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Mahkamah Pengadilan Internasional
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X
PERSEROAN.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Hukum Islam di Asia Tenggara
Sejarah Tata Hukum Indonesia
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
HUKUM INTERNASIONAL.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
BANK INDONESIA.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pemerintahan Presidensial dan Parlementer di Berbagai Negara XII.IPA 1
SISTEM PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
TH 3.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
ACARA PEMERIKSAAN.
KELOMPOK 2 SUB BAB Masa Demokrasi Liberal (08)
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
PEMERINTAHAN NEGARA AUSTRALIA
UNDANG-UNDANG DASAR (3)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Transcript presentasi:

ORGAN NEGARA SINGAPORE FATKHUL MUIN, SH.,LL.M

SEJARAH KONSTITUSIONAL DAN HUKUM Sejak ditemukan oleh Sir Thomas Stamford Raffles dari British East India Company di tahun 1819 hingga kemerdekaannya di tahun 1965, perkembangan hukum Singapura telah sangat berhubungan erat dengan majikan kolonial Inggris-nya.  Seringkali, tradisi-tradisi hukum, kebiasaan-kebiasaan, kasus-kasus hukum dan perundang-undangan menurut hukum Inggris diserap tanpa banyak pertimbangan apakah hal tersebut cocok dengan keadaan setempat Singapura.

Dengan kemerdekaannya, kemudian secara bertahap – dan terus meningkat – terjadilah pergerakan-pergerakan menuju perkembangan suatu sistem hukum lokal. Prinsip kuncinya adalah setiap penyerapan suatu praktek hukum atau norma harus sesuai dengan kondisi budaya, sosial dan ekonomi Singapura.

Kedatangan Inggris ke Singapura (1819) Awal abad ke-19: Singapura berada di bawah kekuasaan Sultan Johor, yang menetap di kepulauan Riau-Lingga. Kombinasi tradisi Melayu dan hukum adat (yaitu hukum dan kebiasaan tradisional yang secara lokal berlaku di Indonesia dan Malaysia) telah membentuk dasar bagi sistem hukum awal yang berlaku bagi masyarakat nelayan pada waktu itu yang jumlahnya tidak lebih dari 200 orang.

29 Januari 1819: Pendirian Singapura modern oleh Raffles, yang pada saat itu adalah Letnan-Gubernur Bengkulu. Raffles telah sanggup meramal ke depan dan menentukan bahwa Singapura sebagai lokasi yang strategis secara geo-politis: hal ini telah menjadikan Singapura sebagai titik kontrol yang sangat baik bagi Kerajaan Inggris untuk mengawasi gerbang masuk menuju Selat Malaka dan rute pelayaran utama antara Asia Selatan dan Asia Timur Laut. Secara cepat, Singapura telah berevolusi menjadi pelabuhan dagang yang penting.  

30 Januari 1819: Raffles membuat suatu perjanjian awal dengan  Temenggong Abdu'r Rahman, perwakilan Sultan Johor di Johor dan Singapura, untuk mendirikan suatu pusat perniagaan (trading factory) di Singapura. 6 Februari 1819: Suatu perjanjian formal dibuat antara Sultan Hussein dari Johor bersama Temenggong Abdu’r Rahman,  masing-masing adalah penguasa de jure dan penguasa de facto Singapura waktu itu, untuk  meresmikan perjanjian awal yang telah dibuat sebelumnya. Raffles kemudian menetapkan Singapura sebagai bagian dari yurisdiksi Bengkulu, yang kemudian berada di bawah pemerintahan Gubernur Jenderal di Calcutta, India.

1819 - 1823: Agar pemerintahan di Singapura berjalan dengan baik, Raffles menetapkan suatu kitab undang-undang yang dikenal dengan sebutan “Singapore Regulations” atau “Peraturan-peraturan Singapura” dan menetapkan suatu sistem hukum yang mendasar namun bersifat fungsional dengan penerapan hukum yang seragam yang berlaku bagi semua penduduk.

Status Singapore Sebagai Jajahan Inggris Maret 1824: Status Singapura sebagai daerah kekuasaan Inggris ditegaskan dalam Perjanjian Anglo-Belanda (Anglo-Dutch Treaty) dan Perjanjian Penyerahan Kekuasaan (Treaty of Cession). Belanda mencabut semua keberatannya terhadap pendudukan Inggris atas Singapura dan menyerahkan Malaka, sebagai ganti pelepasan penguasaan Inggris atas pabrik-pabrik di Bengkulu dan Sumatera kepada Belanda. Kemudian, dalam tahun yang sama, perjanjian yang kedua dibuat dengan Sultan Hussein dan Temenggong Abdu’r Rahman, berdasarkan mana Kesultanan Johor menyerahkan Singapura kepada Inggris sebagai ganti peningkatan pembayaran uang tunai dan pensiun.  

Integrasi Singapura Ke Malaysia (1963 – 1965) 27 Mei 1961: Perdana Menteri Malaya, Tunku Abdul Rahman, mengusulkan kerja sama politik dan ekonomi yang lebih erat di antara Persekutuan Tanah Melayu (Federation of Malaya), Singapura, Sarawak, Borneo Utara dan Brunei, melalui suatu penggabungan. Partai PAP lebih memilih penggabungan dengan Persekutuan Tanah Melayu (Federation of Malaya) dengan alasan demi kelangsungan perekonomian dan sebagai cara untuk mencapai kemerdekaan politik dari Inggris. Para pendukung kaum komunis memandang usulan ini sebagai suatu skenario imperialis. 

1 September 1962: Dilakukan suatu referendum untuk menentukan ketentuan-ketentuan penggabungan dan rencana penggabungan PAP disetujui. Ketentuan-ketentuan utama penggabungan menetapkan bahwa pemerintah federal di Kuala Lumpur bertanggung jawab untuk bidang pertahanan, urusan luar negeri dan keamanan dalam negeri. Namun, ditetapkan pula tentang otonomi lokal atas bidang keuangan, pendidikan dan perburuhan. Singapura juga diharuskan memiliki pemerintahan negara sendiri.

16 September 1963: Malaysia – yang terdiri dari Persekutuan Tanah Melayu (Federation of Malaya), Singapura, Sarawak dan Borneo Utara (sekarang Sabah) – dibentuk. Indonesia dan Filipina menentang penggabungan ini. Presiden Indonesia, Sukarno, meluncurkan kampanye keras Konfrontasi melawan Malaysia. Dengan penggabungan tersebut, sistem pengadilan Singapura menjadi bagian dari sistem pengadilan Malaysia. Mahkamah Agung Singapura diganti dengan Pengadilan Tinggi Malaysia di Singapura. Instansi pengadilan banding terakhir adalah Pengadilan Federal (Federal Court) di Kuala Lumpur.

Kemerdekaan Singapore dari Malaysia (1965) 1965: Dalam waktu dua tahun sejak penggabungan, kesatuan itu gagal karena berbagai alasan, mulai dari politik rasial Malaysia sampai pertengkaran pribadi. Kesemuanya ini, ditambah dengan ancaman dan ledakan kekerasan rasial serta ancaman komunis yang sekalipun telah berkurang, telah memicu pemisahan Singapura dari Malaysia pada tanggal 9 Agustus. Perjanjian tentang Kemerdekaan Singapura (The Independence of Singapore Agreement) tanggal 9 Agustus 1965 mendeklarasikan bahwa, : “… Singapura  akan selamanya merupakan negara demokratis yang berdaulat dan merdeka yang didirikan berdasarkan prinsip-prinsip kemerdekaan, keadilan dan berusaha mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan bagi warganegaranya dalam masyarakat yang lebih adil dan setara”.

Desember 1965: Yusof bin Ishak terpilih sebagai Presiden Singapura pertama pada tanggal 22 Desember 1965. Pada tanggal yang sama, Parlemen Singapura menyelesaikan penyusunan ‘tata tertib  prosedur dan formalitas konstitusional dan hukum’ agar selaras dengan status Singapura sebagai negara merdeka, termasuk membereskan anomali Pengadilan Tinggi Singapura yang merupakan bagian dari sistem yudikatif Malaysia.

Komite konstitusional kedua kemudian dibentuk, dipimpin oleh Hakim Kepala Wee Chong Jin, untuk menelaah bagaimana hak-hak golongan minoritas (tentang ras, bahasa dan agama) dapat secara konstitusional dilindungi. Dalam laporannya pada tahun 1966, Komite Wee (Wee Commission) merekomendasikan ditetapkannya ketentuan-ketentuan konstitusional mengenai kemerdekaan fundamental, badan yudikatif, badan legislatif, pemilihan umum, hak-hak minoritas,  kedudukan khusus orang Melayu dan prosedur-prosedur perubahan (dalam hal ini, untuk mengubah ketentuan-ketentuan tersebut diperlukan proses [persetujuan] dua tahap: 2/3 mayoritas suara di Parlemen dan diikuti dengan 2/3 mayoritas suara pada referendum nasional).

Satu rekomendasi yang diterima adalah dibentuknya Dewan Negara (State Council), yaitu suatu badan penasehat yang mengusulkan nasehat-nasehat kepada Parlemen mengenai suatu peraturan yang sedang diajukan dan dampaknya terhadap golongan minoritas. Badan ini sekarang dikenal dengan nama Dewan Kepresidenan untuk Bidang Hak-hak Minoritas (Presidential Council for Minority Rights).

Perkembangan Sistem Hukum Pada tahun 1970-an dan 1980-an terasa adanya kemudahan secara implisit karena telah mewarisi tradisi, kebiasaan dan hukum Inggris. Dorongan untuk menciptakan sistem hukum sendiri telah meningkatkan momentum pada akhir tahun 1980-an dan dipercepat dengan pengangkatan Hakim Kepala Yong Pung How pada bulan September 1990 yang masih menjabat hingga saat ini. Peristiwa ini berbarengan dengan masa penyusunan kembali secara konstitusional dan intensif untuk mengembangkan sistem pemerintahan dan parlemen sendiri milik Singapura. Ditinggalkannya sistem parlemen yang terinspirasi gaya Westminster telah dibuktikan melalui inovasi-inovasi, yang diupayakan untuk mengatasi keadaan politik yang unik di Singapura.

1979: Ketentuan-ketentuan konstitusional dibuat untuk membentuk Komisaris Yudisial (Judicial Commissioners) yang berfungsi memfasilitasi penyelesaian perkara di Mahkamah Agung untuk suatu waktu yang terbatas yang dapat diperbaharui, yaitu antara 6 bulan sampai 3 tahun. Komisaris Yudisial juga dapat ditunjuk untuk memeriksa dan memutuskan suatu kasus tertentu saja. Komisaris Yudisial melaksanakan wewenang dan fungsi yang sama dengan Hakim Pengadilan Tinggi (High Court Justice) dan memiliki imunitas seperti yang dimiliki Hakim Pengadilan Tinggi, kecuali dalam hal tidak ada jaminan tentang jangka waktu masa jabatan. Sebelumnya, pada tahun 1971, Konstitusi Singapura telah diubah sedemikian rupa agar memungkinkan diangkatnya hakim-hakim tambahan, sehingga memungkinkan para Hakim Pengadilan Tinggi, yang seharusnya sudah pensiun pada usia 65 tahun, untuk tetap duduk di kursi hakim untuk masa jabatan yang lebih panjang berdasarkan suatu kontrak.

1993: Penghapusan semua upaya banding ke Dewan Penasehat (Privy Council) (pada 1989, upaya-upaya banding ke Privy Council dilarang keras). Suatu Pengadilan Banding (Court of Appeal) yang permanen, dipimpin oleh Hakim Kepala (Chief Justice) dan dua Hakim Banding (Justices of Appeal), ditetapkan sebagai pengadilan tertinggi Singapura. Pada bulan November 1993, Undang-undang tentang Penerapan Hukum Inggris (The Application of English Law Act; Cap 7A, 1994 Rev Ed) diberlakukan dan menentukan sejauh mana hukum Inggris dapat diterapkan di Singapura.

11 Juli 1994: Suatu Pernyataan Praktek tentang Preseden Yudisial (The Practice Statement on Judicial Precedent) yang penting menyatakan bahwa keputusan-keputusan pengadilan Singapura terdahulu, yaitu Dewan Penasehat (Privy Council), demikian  juga keputusan-keputusan Pengadilan Banding (Court of Appeal) yang dikeluarkan sebelumnya tidak lagi mengikat  Pengadilan Banding permanen.

Penerimaan Hukum Inggris Sebelum diundangkannya Undang-undang tentang Penerapan Hukum Inggris (The Application of English Law Act; Cap 7A, 1994 Rev Ed), Piagam Keadilan Kedua (The Second Charter of Justice) menetapkan dasar hukum bagi penerimaan secara umum prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum Inggris (common law and equity) dan undang-undang Inggris pra-1826 di Singapura, dengan syarat harus memperhatikan kecocokan dan modifikasi sesuai kebutuhan dalam negeri. Namun, kesulitannya adalah  tidak seorang pun yang tahu dengan pasti yang manakah dari undang-undang Inggris tersebut yang diterapkan di sini (bahkan undang-undang yang di Inggris telah dicabut).

Undang-undang tentang Penerapan Hukum Inggris (The Application of the English Law Act) menetapkan bahwa common law Inggris (termasuk prinsip-prinsip dan aturan-aturan tentang keadilan), sepanjang masih menjadi bagian dari hukum Singapura sebelum 12 November 1993, akan tetap menjadi bagian dari hukum Singapura. Section 3 dari Undang-undang tersebut menetapkan bahwa bagaimanapun common law akan tetap berlaku di Singapura sepanjang hal tersebut dapat diterapkan pada keadaan-keadaan di Singapura dan harus dimodifikasi jika keadaan khusus di Singapura mengharuskannya.  

Section 4, dibaca bersamaan dengan the First Schedule, menentukan pengundangan peraturan-peraturan Inggris (baik seluruhnya maupun sebagian), dengan modifikasi yang diperlukan, yang diberlakukan atau terus diberlakukan di Singapura. Section 7 menetapkan berbagai perubahan pada undang-undang dalam negeri, dengan memasukkan peraturan hukum Inggris yang relevan.

Undang-undang Tertinggi (Supreme Law) Konstitusi (Constitution, 1999 Rev Ed) adalah undang-undang tertinggi di Singapura. Diamanatkan bahwa setiap peraturan yang bertentangan dengan Konstitusi adalah batal. Ketentuan-ketentuan dalam Konstitusi hanya dapat diubah berdasarkan persetujuan 2/3 suara dari jumlah total Anggota Parlemen terpilih. Sehubungan dengan perubahan-perubahan konstitusional tertentu untuk mengubah wewenang-wewenang memutuskan dari Presiden Terpilih dan ketentuan-ketentuan tentang kemerdekaan fundamental, bagaimanapun, disyaratkan juga persetujuan dari sedikitnya 2/3 dari jumlah total suara yang diambil oleh para pemilih (electorate) dalam suatu referendum nasional.

Organ-organ Negara Singapore Konstitusi mengandung ketentuan-ketentuan yang secara tegas menentukan wewenang dan tugas/fungsi berbagai organ negara, termasuk badan legislatif/Legislature,  badan eksekutif/Executive dan badan yudikatif/Judiciary.

BADAN LEGISLATIF Tugas utama Parlemen Singapura adalah mengundangkan undang-undang yang mengatur Negara. Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi pemilihan umum yang diselenggarakan setiap 4 sampai 5 tahun. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik oposisi.

Mereka (anggota dari partai politik oposisi) berasal dari campuran antara daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal (single-member constituencies) dengan Daerah Pemilihan dengan Perwakilan Kelompok (Group Representation Constituencies - GRCs). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas. Tujuan utama GRC adalah untuk menjalankan multirasialisme dalam dunia politik Singapura.

Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara/voting untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah. Anggota Parlemen yang tidak dipilih ini terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu: Anggota Parlemen Bukan Dari Daerah Pemilihan (Non-Constituency Members of Parliament - NCMPs) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan (Nominated Members of Parliament - NMP).

Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMPs dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara tertinggi di antara mereka “yang kalah” dalam pemilihan umum.  Sebaliknya, anggota NMPs adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen.

BADAN EKSEKUTIF Pemimpin Badan Eksekutif adalah Presiden Terpilih. Kualifikasi atau persyaratan untuk jabatan kepresidenan sangatlah ketat. Di samping integritas, karakter baik dan syarat-syarat lainnya, calon presiden diharuskan telah menduduki jabatan tinggi selama tidak kurang dari 3 tahun di posisi yang ditentukan secara konstitusional, dewan resmi negara, perusahaan besar atau jabatan setingkat lainnya dalam organisasi atau departemen yang mempunyai ukuran besar dan kompleksitas yang setara (baik dari sektor publik maupun swasta), yang telah memberikan pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan tanggung jawab kepresidenan yang akan dipikulnya. Komite Pemilihan Presiden (Presidential Elections Committee) telah dibentuk untuk memastikan agar persyaratan-persyaratan tersebut terpenuhi.

Presiden Terpilih mengemban tugas menjaga cadangan devisa luar negeri negara dan mempertahankan hak veto atas pengangkatan para pegawai negeri yang memegang posisi kunci.  Jika Presiden akan melepaskan tugas-tugas konstitusional ini, maka Presiden diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Presiden (Council of Presidential Advisers), suatu badan yang dibentuk berdasarkan Konstitusi Singapura.

Kabinet      Kabinet, yang berada di bawah wewenang Perdana Menteri (Prime Minister), bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden Terpilih, yang atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat memperoleh kepercayaan dari mayoritas Anggota Parlemen. 

Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen (Members of Parliament). Para Sekretaris Parlemen (Parliamentary Secretaries) selanjutnya dipilih dari para Anggota Parlemen untuk membantu kerja para Menteri. Selanjutnya, para Menteri dan badan-badan pemerintah yang terkait bertanggung jawab membuat peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari peraturan induk yang telah diundangkan oleh Parlemen.  

BADAN YUDIKATIF Hakim di Singapura adalah arbiter baik dari segi hukum maupun fakta. Sistem juri/jury system telah secara keras dibatasi di Singapura dan akhirnya dihapuskan sepenuhnya pada tahun 1970. Wewenang yudisial diberikan kepada Mahkamah Agung/Supreme Court (yang terdiri dari Pengadilan Banding Singapura/Singapore Court of Appeal dan Pengadilan Tinggi/High Court)  dan kepada Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah/Subordinate Courts.

Pengadilan Banding (Court of Appeal) Pengadilan tertinggi di Singapura adalah Pengadilan Banding permanen/permanent Court of Appeal, yang menangani kasus-kasus banding baik perdata maupun pidana, yang berasal dari Pengadilan Tinggi/High Court  dan Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah/Subordinate Courts.

Pengadilan Tinggi (High Court) Para Hakim Pengadilan Tinggi/High Court Judges menikmati jaminan masa tugas untuk jangka waktu tertentu, sementara para Komisaris Yudisial/Judicial Commissioners diangkat berdasarkan kontrak jangka pendek. Namun demikian, keduanya mempunyai wewenang yudisial dan imunitas yang sama. Wewenang yudisial mereka meliputi yurisdiksi tingkat awal (original) maupun tingkat banding (appellate) baik untuk perkara perdata maupun pidana. Pengangkatan para Hakim Pengadilan Tinggi baru-baru ini, yang khusus untuk menangani perkara arbitrase di Pengadilan Tinggi, telah menambah 2 jenis pengadilan khusus yang telah ada, yaitu: Pengadilan Maritim/Admiralty Court dan Pengadilan Hak Milik Intelektual/Intellectual Property Court.

Tribunal Konstitusional (Constitutional Tribunal) Suatu Tribunal Konstitusional/Constitutional Tribunal khusus juga telah dibentuk yang berada di bawah yurisiksi Mahkamah Agung/Supreme Court, untuk menangani pertanyaan-pertanyaan yang berdampak pada ketentuan-ketentuan konstitusional yang diserahkan oleh Presiden Terpilih.

Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah (Subordinate Courts) Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah/Subordinate Courts (yang terdiri dari Pengadilan Negeri/District Courts, Pengadilan Magistrat/Magistrates’ Courts, Pengadilan Anak-anak/Juvenile Courts, Coroners Courts serta Tribunal Gugatan Kecil/Small Claims Tribunals) juga telah dibentuk dalam hirarki yudisial Singapura untuk melaksanakan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya peningkatan kecanggihan dalam dunia transaksi bisnis dan hukum, baru-baru ini telah dibentuk Pengadilan Negeri Urusan Niaga Perdata dan Pidana/Commercial Civil and Criminal District Courts dalam Subordinate Courts, untuk menangani kasus-kasus yang lebih kompleks.  

Pengadilan Negeri (District Courts) dan Pengadilan Magistrat (Magistrates’ Courts)  Pengadilan Negeri/District Courts dan Pengadilan Magistrat/Magistrates’ Courts mempunyai wewenang yang sama dalam penanganan masalah-masalah tertentu seperti gugatan-gugatan yang  mengandung unsur kontraktual dan perbuatan melawan hukum atas utang, tagihan atau kerugian dan tindakan-tindakan untuk pengembalian uang.  Namun, yurisdiksi mereka dibatasi oleh besarnya nilai perkara, yaitu untuk kasus-kasus perdata senilai $ 60.000 Dolar Singapura untuk Pengadilan Magistrat dan $ 250.000 Dolar Singapura untuk Pengadilan Negeri.

Pengadilan-pengadilan itu juga mempunyai perbedaan dari segi wewenang menghukum secara pidana. Batasan masa kurungan yang ditetapkan Pengadilan Magistrat adalah 2 tahun, sedangkan batasan masa kurungan yang ditetapkan Pengadilan Negeri adalah 7 tahun.

Tribunal untuk Gugatan Kecil (Small Claims Tribunals) Di lain pihak, Tribunal untuk Gugatan Kecil/Small Claims Tribunals, dapat menangani kasus secara lebih cepat, hemat dan dengan proses yang tidak terlalu formal untuk memutuskan kasus-kasus gugatan kecil dengan batasan sebesar $20.000 Dolar Singapura (asalkan para pihak yang bersengketa sama-sama menyetujui secara tertulis).

Pengadilan Keluarga (Family Courts) Di samping pengadilan-pengadilan yang disebutkan di atas, Pengadilan Keluarga/Family Courts menangani masalah-masalah perceraian, pemeliharaan, perwalian dan adopsi.

Pengadilan dan Teknologi Informasi Badan Yudikatif juga telah mengambil langkah-langkah penting dalam memanfaatkan teknologi informasi di pengadilan, yang telah meningkatkan tingkat efisiensi, setidaknya untuk sebagian hal. Pengadilan Berteknologi, misalnya, telah didirikan untuk memungkinkan adanya information sharing di antara para pengacara dan hakim dan pengajuan bukti-bukti oleh para saksi melalui konferensi video.