Governmen t CivilCivil Society TUJUAN NEGARA Rule/p eratura n
Lahirnya peraturan perundangan Peraturan Perundanga n Masa lalu Masa depan Aspek Filosofis Aspek Sosiologis Aspek Yuridis Kontes kekinian Interest pragmatis politis.
Pembentukan Peraturan Perundangan (UU No 12 Tahun 2011) ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 5 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.
Pasal 6 (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. (2) Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
UU Ormas Implementasi Hak kebebasan berserikat dan berkumpul (UUD 45). Terjadi pasang surut hubungan ormas dan kekuasaan (tak jarang ada pengekangan dan intervensi) Mendorong partisipasi dalam pembangunan dimana ormas salah satu pendorong yang penting Dinamika ormas semakin banyak dan beragam dan kompleks (Tak jarang banyak ormas yang bikin masalah saja !?) membutuhkan pengaturan lebih baik.
Pertanyaanya adalah,apakah pengaturan di dalamnya dapat mencapai tujuan tersebut ? KITA EVALUASI YUUUK !!!!!
Titik krusial Terhadap Kebebasan Pendaftaran/legalisasi ormas Larangan larangan - tafsir sepihak ? Sanksi administratif terhadap pelanggaran pasal 20, 42, 50, berupa teguran, pembekuan sementara dan pembubaran. Peraturan teknis berupa Peraturan Pemerintah Banyk pasal karet yang bisa ditafsirkan sepihak u kepentingan kekuasaan.
ADVOKASI Sebelum disahkan Membuat naskah banding Lobby dengan pansus dpr RI u / perbaikan konsep Mengawal melalui instrumen politik di dpr RI Setelah disahkan Lakukan gugatan di MK jika tidak sesuai dengan UUD 45. Kawal pengaturan melalui Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan.