Pencucian Uang dan Korupsi Dr. Trisno Raharjo, S.H. M.Hum.
Pasal 14 UNCAC menetapkan, bahwa “The return of assets is a fundamental principle of anti-money laundering regime, and States Parties shall afford one another the widest measure of cooperation and assistance in this regard”. Substansi pasal ini berkaitan dengan strategi memerangi TPPU yang mengandung 3 elemen pokok. Pertama, adanya institusi yang mengatur kebijakan domestik dan mengawasi pemerintah dalam hal perbankan dan institusi-institusi lain di bidang keuangan. Kedua, pertukaran intelijen baik ditingkat nasional maupun internasional melalui suatu badan pusat intelijen keuangan (FIU). Ketiga, pengembangan kerjasama antar perbatasan wilayah dalam memberantas praktek pencucian uang
Tindak pidana asal (predicate crime) didefenisikan sebagai tindak pidana yang memicu (sumber) terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Penempatan tindak pidana korupsisebagai predicate crime nomor satu (huruf a) dalam UU TPPU, merupakanmanifestasi dari pembentuk undang-undang yang memandang bahwa korupsimerupakan persoalan bangsa yang paling mendesak dan mendapat prioritas dalampenangananya.
Praktik-praktik money laundering dewasa ini sangat sering dilakukan terhadap uang yang diperoleh dari kejahatan korupsi. Praktik pencucian uang (money laundering) sebuah cara untuk melakukan penyamaran atau penyembunyian atas hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Pencucian uang kemudian dipakai sebagai ameng atas uang hasil kejahatan korupsi tersebut.
Setelah proses pencucian uang selesai dilakukan, maka uang tersebut secara formil yuridis merupakan uang dari sumber yang sah atau kegiatan-kegiatan yang tidak melanggar hukum.
Penanganan perkara tindak pidana pencucian uang mempunyai arti penting bagi pengembalian aset Negara terkait dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi masih menjadi tindak pidana urutan pertama berdasarkan analisis di PPATK dengan persentase 43,4%.
kasus Dhana Widyatmika (DW), pegawai pajak golongan IIIC, yang disinyalir mempunyai kekayaan melebihi kewajaran
Dhana Widyatmika terancam sangkaan Pasal 2, 3, 5,dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) dan Pasal 3 dan 4 Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
Dugaan korupsi yang dilakukan dalam kasus tersebut adalah perbuatan memperkaya diri dengan modus penggelapan pajak, atau menawarkan jasa pada wajib pajak untuk meringankan pajak yang harus dibayar atau menerima suap, gratifikasi atau bermain pada proses banding pajak yang memenangkan wajib pajak Hasil korupsi kemudian disimpan di rekening maupun dalam safety box, untuk membeli berbagai barang dan ada juga yang diinvestasikan.
Faktor yang pertama, kepemilikan yang sebenarnya dan sumber yang sesungguhnya dari uang yang dicuci itu harus isembunyikan. Faktor kedua, bentuk uang tersebut harus berubah dana yang berasal dari tindak pidana korupsi hampir dipastikan berupa uang tunai. Uang tunai ini harus dapat diubah bentuknya menjadi alat pembayaran lain, misalnya berbentuk cek.
Faktor ketiga, jejak yang ditinggalkan oleh pencucian uang harus tersamar atau tidak diketahui (obscured). Tujuan dari pencucian uang adalah apabila orang lain tidak dapat mengikuti jalannya proses pencuciang uang dari permulaan sampai akhir proses tersebut.
Faktor keempat, pengawasan terus menerus harus dilakukan terhadap uang tersebut. Pada akhirnya banyak orang yang muncul ketika uang itu sedang dicuci mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang haram (dirty money) dan apabila ia dapat mengambil atau mencurinya, maka kecil sekali kemungkinannya bagi pemilik uang itu untuk dapat mengambil tindakan hukum terhadap perbuatan tersebut.
Metode pencucian uang sudah sangat intim dengan pelaku korupsi dan cukup dikenal oleh masyarakat internasional, yaitu buy and sell conversions, offshore conversions, dan legitimate business conversions
Buy and sell conversions dilakukan melalui jual beli barang dan jasa. Sebagai contoh, real estate atau aset lainnya dapat dibeli dan dijual kepada co-conspirator yang menyetujui untuk membeli atau menjual dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga yang sebenarnya dengan tujuan untuk memperoleh fee atau discount. Kelebihan harga dibayar dengan menggunakan uang illegal dan kemudian dicuci melalui transaksi bisnis. Dengan cara ini setiap aset, barang atau jasa dapat diubah seolah-olah menjadi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada di suatu bank.
Metode offshore conversions Dilakukan dengan cara dana illegal dialihkan ke wilayah yang merupakan tax heaven money laundering centers dan kemudian disimpan di bank atau lembaga keuangan yang ada di wilayah tersebut Dana tersebut lalu digunakan antara lain untuk membeli aset dan investasi (fund investments). Negara atau wilayah yang merupakan tax heaven terdapat kecenderungan hukum perpajakan yang lebih longgar, ketentuan rahasia bank yang cukup ketat dan prosedur bisnis yang sangat mudah sehingga memungkinkan adanya perlindungan bagi kerahasiaan suatu transaksi bisnis, pembentukan dan kegiatan usaha trust fund maupun badan usaha lainnya
Kerahasiaan inilah yang memberikan ruang gerak yang leluasa bagi pergerakan “dana kotor” melalui berbagai pusat keuangan di dunia. Metode offshore conversions ini, para pengacara, akuntan, dan pengelola dana biasanya sangat berperan dengan memanfaatkan celah yang ditawarkan oleh ketentuan rahasia bank dan rahasia perusahaan
Metode legitimate business conversions dipraktekkan melalui bisnis atau kegiatan usaha yang sah sebagai sarana untuk memindahkan dan memanfaatkan hasil kejahatan tindak pidana korupsi. Hasil kejahatan dikonversikan melalui transfer, cek, atau instrumen pembayaran lainnya, yang kemudian disimpan di rekening bank atau ditarik atau ditransfer kembali ke rekening bank lainnya. Metode ini memungkinkan pelaku kejahatan menjalankan usaha atau bekerja sama dengan mitra bisnisnya dan menggunakan rekening perusahaan yang bersangkutan sebagai tempat penampungan untuk hasil kejahatan yang dilakukan.
Pelaku pencucian uang tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, karena tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati dan digunakan secara aman
Melalui Sektor Perbankan Salah satu pola yang ditempuh adalah penggunaan rekening dengan menggunakan nama palsu atau dengan nama orang-orang atau kepentingan-kepentingan yang melakukan kegiatannya untuk pihak lain Penggunaan perusahaan-perusahaan gadungan (shell or front companies) sebagai pemegang rekening termasuk pula merupakan pola yang digunakan oleh pencuci uang. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk memfasilitasi penyimpanan atau pentransferan dana haram tersebut.
Melalui Sektor Nonperbankan Lembaga-lembaga keuangan nonbank dan bisnis-bisnis nonkeuangan tetap menarik bagi para pencuci uang untuk dapat memasukkan hasil yang diperoleh mereka secara melawan hukum itu ke dalam jalur keuangan yang biasa. Pada pencucian uang terjadi pengalihan aktivitas yang sangat signifikan dari sektor perbankan yang tradisional ke sektor keuangan nonperbankan dan bisnis nonkeuangan serta berbagai profesi. Bureaux de change (money changer) makin lama makin menjadi ancaman bagi pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Hal itu dapat terjadi karena lembaga bureaux de change tidak ketat diatur (heavily regulated), yaitu tidak seperti halnya bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan tradisional lainnya.
Menggunakan Fasilitator Profesional Kecenderungan lain adalah munculnya kelompok fasilitator pencucian uang yang profesional. Mereka itu adalah solicitors, attorneys, accountans financial advisor, notaries, dan fiduciaries lainnya yang memberikan jasa-jasa untuk membantu menyalurkan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan. Kiat-kiat yang umum dilakukan adalah penggunaan rekening dari klien-klien dari para solicitors atau attorneys untuk melakukan placement dan layering dana. Caranya adalah dengan menawarkan kepada pencuci uang tersebut anonimitas hal istimewa hubungan solicitors dan kliennya (the anonnimity of the solicitor-client privilege)
Mendirikan Perusahan Gadungan Para pelaku pencucian uang menggunakan cara lain dengan mendirikan perusahaan-perusahaan gadungan (shell corporations), trusts, atau partnership oleh pengacara, akuntan, dan para profesional lainnya Para profesional tersebut, melalui entitas-entitas bisnis ini membangun jaringan yang sangat rumit dengan maksud menyembunyikan asal-usul dana hasil kejahatan dan menyembunyikan identitas pihak-pihak yang terkait. Para profesional dalam banyak kasus akan bertindak sebagai directors, trustees, atau partners.
Melalui Bidang Real Estate Teknik-teknik pencucian uang lainnya yang dilakukan di luar sektor perbankan adalah melakukan investasi di bidang real estate. Pembelian ekspor/impor emas dan perhiasan tetap merupakan cara yang sering juga dilakukan. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli barang dan produk yang kemudian dikapalkan ke luar negeri untuk dijual kembali.
Melalui Industri kasino Industri kasino (perjudian) akhir-akhir ini diidentifikasi rentan terhadap pencucian uang. Kasinodapat menarik bagi para pencuci karena kasino sering memberikan jasa-jasa sebagaimana yang diberikan oleh bank, yaitu memberikan kredit, melakukan penukaran uang, dan mengirimkan uang.
Melalui Sektor Asuransi Sektor asuransi juga rentan terhadap pencucian uang. Suatu single premium insurance bond makin lama makin populer. Para pencuci uang membeli produk-produk ini dan menjualnya kembali dengan diskon (at a discount), sisa nilainya dapat diperoleh oleh pencuci uang yang dimaksud dalam bentuk cek yang bersih (sanitised check) dari suatu perusahaan asuransi. Single premium insurance bond memiliki pula keuntungan yang lain sebagai sarana pencucian uang karena dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari lembagalembaga keuangan.1
Melalui Industri Sekuritas Sektor sekuritas yang dimaksud adalah perdagangan efek-efek saham seperti obligasi Sektor ini rentan pula untuk diintimidasi oleh para pencuci uang terutama pada tahap layering. Beberapa fitur dari produk ini membuat bisnis menjadi sasaran yang menarik bagi para pencuci uang seperti sifatnya yang internasional, transaksi yang singkat (highly liquid), serta rekening sekuritas (securities account) dapat dibuka perusahaan pialang sehingga memungkinkan identitas yang sesungguhnya tersembunyi
Pasal 74 UU TPPU No. 8/2010 Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut undang-undang ini.
PASAL 6 HURUF A UU NO. 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (“UU PENGADILAN TIPIKOR”) BAHWA PENGADILAN TIPIKOR BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG TINDAK PIDANA ASALNYA ADALAH TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 77 UU TPPU No. 8/2010 Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan tindak pidana
Pasal 69 UU TPPU No. 8/2010 Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang TIDAK WAJIB dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.