MEKANISME AKREDITASI SD / MI MATERI 02 MEKANISME AKREDITASI SD / MI
TUJUAN PELATIHAN Melalui penjelasan dan diskusi tentang topik ini peserta pelatihan diharapkan dapat menjelaskan mekanisme akreditasi sekolah/madrasah
TINGKAT DAN KEWENANGAN BADAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 1. BAN-S/M Merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi S/M. 2. BAP-S/M Melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. 3. UPA-Kabupaten/Kota Membantu BAP-S/M melaksanakan akreditasi.
FUNGSI BAN-S/M Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi S/M. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M untuk diusulkan kepada Menteri. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi S/M. Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi S/M. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi. Mengumumkan hasil akreditasi S/M secara nasional. Melaporkan hasil akreditasi S/M kepada Menteri, dan Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
TUGAS BAP-S/M (1) Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, S/M, dan masy. pendidikan pada umumnya. Merencanakan program akreditasi S/M yang menjadi sasaran akreditasi. Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M. Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan kepada Gubernur. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
TUGAS BAP-S/M (2) Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota ybs dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa. Mengelola sistem basis data akreditasi. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi. Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M. Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M.
TUGAS UPA KAB/KOTA Sebagai penghubung antara BAP-S/M dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag. Mengusulkan jumlah S/M yang akan diakreditasi kepada BAP-S/M. Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan. Menyusun data S/M yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor. Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor. Menyiapkan perangkat akreditasi dan adm. bagi asesor. Melaporkan pelaksanaan kegiatan. Membantu administrasi keuangan BAP-S/M, dan Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh BAP-S/M.
Persyaratan Mengikuti Akreditasi Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional S/M. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan Telah menamatkan peserta didik.
MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi S/M yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag 2. BAP-S/M umumkan kpd S/M agar menyampaikan usul diakreditasi 3. Disdik Prov/Kab/Kota dan Kanwil/Kandepag mengusulkan S/M yang akan diakreditasi 4. BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke S/M 5. S/M mengisi Instrumen Pendukung dan Instrumen Akreditasi 6. S/M mengirimkan Instrumen yang telah diisi ke BAP-S/M 7. BAP-S/M menentukan kelayakan S/M yang akan divisitasi
BAP-S/M kirim surat penjelasan kpd S/M Layak? TIDAK BAP-S/M kirim surat penjelasan kpd S/M YA 8. BAP-S/M menugaskan Asesor laksanakan visitasi 9. Asesor melaksanakan visitasi ke S/M 10. BAP-S/M melakukan verifikasi hasil visitasi 11. BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi Terakreditasi? TIDAK BAP-S/M kirim surat penjelasan kpd S/M 12. BAP-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi 13. BAP-S/M laporkan hasil akreditasi ke BAN-S/M dan pihak terkait
MEKANISME AKREDITASI Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi S/M BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi S/M yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota 2. Pengumuman Secara Terbuka kepada S/M BAP-S/M mengumumkan secara terbuka kepada S/M pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya. 3. Pengusulan Daftar S/M Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat S/M yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan pada butir 1.
MEKANISME AKREDITASI 4. Pengirman Perangkat Akreditasi ke S/M BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke S/M yang akan diakreditasi. Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, S/M harus melakukan evaluasi diri terlebih dahulu. Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh BAP-S/M. 6. Pengiriman Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung S/M mengirimkan Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAP-S/M melalui UPA-S/M Kab/Kota, atau langsung ke BAP-S/M bagi Kab/Kota yang tidak memiliki UPA-S/M, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh S/M harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala S/M tentang Keabsahan Data dalam Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.
MEKANISME AKREDITASI 7. Penentuan Kelayakan Visitasi BAP-S/M menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan layak untuk divisitasi, maka BAP-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke S/M. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka BAP-S/M membuat surat kepada S/M yang berisi tentang penjelasan agar S/M yang bersangkutan melakukan perbaikan. 8. Penugasan Tim Asesor BAP-S/M menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke S/M. 9. Pelaksanaan Visitasi Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri S/M sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut kepada BAP-S/M.
MEKANISME AKREDITASI 10. Verifikasi Hasil Visitasi Asesor BAP-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama untuk butir-butir esensial. 11. Penetapan Hasil Akreditasi S/M BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi S/M melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota BAP-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno BAP-S/M tentang penetapan hasil akreditasi dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan BAP-S/M 12. Penerbitan Sertifikat Berdasarkan hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, BAP-S/M sesuai dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi S/M sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh BAN-S/M.
MEKANISME AKREDITASI 13. Pelaporan Hasil Akreditasi Hasil akreditasi S/M tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut. BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi S/M kepada Mendiknas. BAP-S/M melaporkan kegiatan akreditasi S/M kepada Gubernur dengan tembusan kepada BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP. Laporan hasil akreditasi S/M juga dapat diakses oleh berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan dengan peningkatan mutu pendidikan. Seluruh hasil akreditasi secara nasional diumumkan melalui website BAN-S/M dengan alamat situs di www.ban-sm.or.id Depdiknas, Depag, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kandepag, dan penyelenggara melakukan pembinaan terhadap S/M berdasarkan hasil akreditasi sesuai dengan kewenangannya.
LAPORAN HASIL AKREDITASI 1. Sertifikat Akreditasi S/M dengan peringkat: A (amat baik) B (baik) C (cukup) 2. Laporan Akreditasi yang berisi: (a) Profil S/M, (b) Kekuatan dan kelemahan, dan (c) Rekomendasi