MEKANISME AKREDITASI SD / MI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Departemen Pendidikan Nasional - Materi 8 - Permendiknas 24 PLB, 2006 PELAKSANAAN SI & SKL Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2006 tentang.
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 Tahun 2006 dan perubahannya No 6 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tentang Standar Isi dan Permendiknas.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN DEPARTEMEN.
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007.
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
Implementasi Peraturan
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 dan NOMOR 6 TAHUN 2007 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI.
STRATEGI DAN SISTEM PENILAIAN PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
LOGO Disampaikan Sosialisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Untuk Kepala Sekolah/Madrasah 2014 “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
RAKOR SOSIALISASI SEKOLAH MODEL
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
BAP-S/M PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada :
LPMP Provinsi Jawa Timur Di Hotel Utami – Sidoarjo
AKREDITASI DALAM RANGKA PENILAIAN KELAYAKAN PROGRAM/SATUAN PENDIDIKAN
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
VERIFIKASI SEKOLAH MODEL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI PAUD DAN PNF
PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN KOMPETENSI KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PANDUAN VISITASI Materi VI Disampaikan pada :
 PROGRAM KERJA DAN STRATEGI PELAKSANAAN AKREDITASI S/M TAHUN 2014
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI SD / MI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI AKREDITASI TAHUN 2017
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik dan Kanwil.
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPA dan BANSM Jatim dalam Rangka Pelaksanaan Akreditasi di Provinsi Jatim 2019.
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
RESERTIFIKASI ASESOR PROVINSI RIAU TAHUN Mekanisme dan POS Pelaksanaan Akreditasi (2 jampel) Nara Sumber : BAN-S/M Provinsi Riau Nara Sumber : BAN-S/M.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

MEKANISME AKREDITASI SD / MI MATERI 02 MEKANISME AKREDITASI SD / MI

TUJUAN PELATIHAN Melalui penjelasan dan diskusi tentang topik ini peserta pelatihan diharapkan dapat menjelaskan mekanisme akreditasi sekolah/madrasah

TINGKAT DAN KEWENANGAN BADAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 1. BAN-S/M Merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi S/M. 2. BAP-S/M Melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. 3. UPA-Kabupaten/Kota Membantu BAP-S/M melaksanakan akreditasi.

FUNGSI BAN-S/M Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi S/M. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M untuk diusulkan kepada Menteri. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi S/M. Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi S/M. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi. Mengumumkan hasil akreditasi S/M secara nasional. Melaporkan hasil akreditasi S/M kepada Menteri, dan Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.

TUGAS BAP-S/M (1) Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, S/M, dan masy. pendidikan pada umumnya. Merencanakan program akreditasi S/M yang menjadi sasaran akreditasi. Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M. Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan kepada Gubernur. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.

TUGAS BAP-S/M (2) Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota ybs dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa. Mengelola sistem basis data akreditasi. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi. Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M. Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M.

TUGAS UPA KAB/KOTA Sebagai penghubung antara BAP-S/M dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag. Mengusulkan jumlah S/M yang akan diakreditasi kepada BAP-S/M. Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan. Menyusun data S/M yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor. Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor. Menyiapkan perangkat akreditasi dan adm. bagi asesor. Melaporkan pelaksanaan kegiatan. Membantu administrasi keuangan BAP-S/M, dan Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh BAP-S/M.

Persyaratan Mengikuti Akreditasi Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional S/M. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan Telah menamatkan peserta didik. 

MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi S/M yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag 2. BAP-S/M umumkan kpd S/M agar menyampaikan usul diakreditasi 3. Disdik Prov/Kab/Kota dan Kanwil/Kandepag mengusulkan S/M yang akan diakreditasi 4. BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke S/M 5. S/M mengisi Instrumen Pendukung dan Instrumen Akreditasi 6. S/M mengirimkan Instrumen yang telah diisi ke BAP-S/M 7. BAP-S/M menentukan kelayakan S/M yang akan divisitasi

BAP-S/M kirim surat penjelasan kpd S/M Layak? TIDAK BAP-S/M kirim surat penjelasan kpd S/M YA 8. BAP-S/M menugaskan Asesor laksanakan visitasi 9. Asesor melaksanakan visitasi ke S/M 10. BAP-S/M melakukan verifikasi hasil visitasi 11. BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi Terakreditasi? TIDAK BAP-S/M kirim surat penjelasan kpd S/M 12. BAP-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi 13. BAP-S/M laporkan hasil akreditasi ke BAN-S/M dan pihak terkait

MEKANISME AKREDITASI Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi S/M BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi S/M yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota 2. Pengumuman Secara Terbuka kepada S/M BAP-S/M mengumumkan secara terbuka kepada S/M pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya. 3. Pengusulan Daftar S/M Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat S/M yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan pada butir 1.

MEKANISME AKREDITASI 4. Pengirman Perangkat Akreditasi ke S/M BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke S/M yang akan diakreditasi. Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, S/M harus melakukan evaluasi diri terlebih dahulu. Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh BAP-S/M. 6. Pengiriman Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung S/M mengirimkan Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAP-S/M melalui UPA-S/M Kab/Kota, atau langsung ke BAP-S/M bagi Kab/Kota yang tidak memiliki UPA-S/M, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh S/M harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala S/M tentang Keabsahan Data dalam Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.

MEKANISME AKREDITASI 7. Penentuan Kelayakan Visitasi BAP-S/M menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan layak untuk divisitasi, maka BAP-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke S/M. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka BAP-S/M membuat surat kepada S/M yang berisi tentang penjelasan agar S/M yang bersangkutan melakukan perbaikan. 8. Penugasan Tim Asesor BAP-S/M menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke S/M. 9. Pelaksanaan Visitasi Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri S/M sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut kepada BAP-S/M.

MEKANISME AKREDITASI 10. Verifikasi Hasil Visitasi Asesor BAP-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama untuk butir-butir esensial. 11. Penetapan Hasil Akreditasi S/M BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi S/M melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota BAP-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno BAP-S/M tentang penetapan hasil akreditasi dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan BAP-S/M 12. Penerbitan Sertifikat Berdasarkan hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, BAP-S/M sesuai dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi S/M sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh BAN-S/M.

MEKANISME AKREDITASI 13. Pelaporan Hasil Akreditasi Hasil akreditasi S/M tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut. BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi S/M kepada Mendiknas. BAP-S/M melaporkan kegiatan akreditasi S/M kepada Gubernur dengan tembusan kepada BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP. Laporan hasil akreditasi S/M juga dapat diakses oleh berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan dengan peningkatan mutu pendidikan. Seluruh hasil akreditasi secara nasional diumumkan melalui website BAN-S/M dengan alamat situs di www.ban-sm.or.id Depdiknas, Depag, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kandepag, dan penyelenggara melakukan pembinaan terhadap S/M berdasarkan hasil akreditasi sesuai dengan kewenangannya.

LAPORAN HASIL AKREDITASI 1. Sertifikat Akreditasi S/M dengan peringkat: A (amat baik) B (baik) C (cukup) 2. Laporan Akreditasi yang berisi: (a) Profil S/M, (b) Kekuatan dan kelemahan, dan (c) Rekomendasi