MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
SYARAT-SYARAT USULAN KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
OLEH : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
PEMBERHENTIAN PNS.
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
Oleh : Pembantu Rektor II UNS Prof. dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
KENAIKAN PANGKAT KELOMPOK VI FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
RAPAT EVALUASI & KOORDINASI KENAIKAN PANGKAT
PERSYARATAN USULAN KARPEG
Universitas Brawijaya
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA
TATA CARA PENGUSULAN ANGKA KREDIT
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DIREKTORAT KEPANGKATAN DAN MUTASI
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
RISWAN, S.SOS. MM JAB. KEPALA BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
Universitas Brawijaya
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Transcript presentasi:

MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL KENAIKAN PANGKAT PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL DASAR HUKUM 1. UU No.8 TAHUN 1974 JO UU No.43 TAHUN 1999 a. PASAL 17 ayat (1) , PEGAWAI NEGERI SIPIL DIANGKAT DALAM JABATAN DAN PANGKAT TER TENTU b. PASAL 18 ayat (1), PEMBERIAN KENAIKAN PANGKAT DILAKSANAKAN BERDASARKAN SISTEM KENAIKAN PANGKAT REGULER DAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN 2. PERATURAN PEMERINTAH No.99 TAHUN 2000 JO PERATURAN PEMERINTAH No. 12 TAHUN 2002 3. KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA No.12 TAHUN 2002 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PP No. 99/2000 jo PP No.12/2002

KENAIKAN PANGKAT REGULER TIDAK MELAMPAUI PKT ATS LGS PANGKAT TERTINGGI ATAS DASAR IJAZAH YG DIMILIKI PNS TIDAK MENDUDUKI JABT .(-) 4 TH DLM PKT .DP3 2 TH TERAKHIR UJIAN DINAS BADAN SWASTA MAX 3 KALI KECUALI INST PEM {LEMB.PEND,SOS,KES,P.JWT}

SELESAI DAN LULUS TUBEL KENAIKAN PANGKAT PILIHAN MENDUDUKI JABATAN STRUKT / FUNGS TERTENTU PREST KERJA L B MENDUDUKI JABT TERTENTU /KEPRES PENEMUAN BARU DIBERIKAN KPD PEGAWAI NEGERI SIPIL PEJBT NEGARA MEMPEROLEH STTB/IJAZAH TUBEL SELESAI DAN LULUS TUBEL DPK/DPB DIANGKAT DLM JABT PIMPINAN/ FUNGSIONAL

JABATAN FUNGS TERTENTU KP PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGS TERTENTU PASAL 13 PP No. 99/2000 jo PP No.12/2002 fc sah SK JABT fc sah SK PANGKAT fc sah DP 3 2th terakhir asli PAK 2 th dlm Pkt AK DP 3 2th terakhir KETENTUAN ANGKA KREDIT UNTUK KP PILIHAN PNS YANG MENDUDUKI JABT FUNGSIONAL TERTENTU DITETAPKAN OLEH MENTERI YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG APARATUR NEGARA DENGAN MEMPERTIMBANGKAN USUL PPK SETELAH MENDAPAT PERTIMBANGAN KA BKN

PENYESUAIAN IJAZAH PASAL 18 (1) PP No. 99/2000 jo PP No.12/2002 fc sah STTB/IJAZAH fc sah SK JABT fc sah SK PANGKAT fc.sah DP 3 1th terakhir asli PAK Diangkt /diberi tugas (-) 1 th dlm pkt. AK DP 3 1th terakhir dikecualikan / tdk UKP PASAL 18 (1) PP No. 99/2000 jo PP No.12/2002 -IJAZAH PTN/PTS -IJAZAH LN -MEMPEROLEH IJAZAH SBLM YBS DIANGKAT SBG CPNS

SELESAI/LULUS TUGAS BELAJAR PASAL 20 PP No. 99/2000 jo PP No.12/2002 fc sah STTB/IJAZAH fc sah SK JABT TERAKHIR YG DIDUDUKI fc sah SK PANGKAT fc sah DP 3 1th terakhir asli PAK dikecualikan UKP PASAL 20 PP No. 99/2000 jo PP No.12/2002 .(-) 1 TH DLM PKT .DPT 3 1 TH BAIK

SEDANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR PASAL 19 PP No. 99/2000 jo PP No.12/2002 . fc sah SK TUBEL fc sah SK PEMBEBASAN fc sah SK PANGKAT fc sah DP 3 2 th terakhir (-) 4 TH DLM PKT DP 3 2TH BAIK

DPK/DPB DILUAR INSTANSI INDUK PASAL 21 PP No. 99/2000 jo PP No.12/2002 fc sah SK PENUGASAN fc sah SK JABT fc sah SK PANGKAT fc sah DP 3 2 th terakhir asli PAK (3)= KP PILIHAN PNS JBT FUNGS TERTENTU ( PS 13)

BATAS WAKTU USUL KENAIKAN PANGKAT Bahwa sesuai Peraturan Kepala BKN nomor 25 tahun 2013 tanggal 21 Desember 2013 tentang pedoman pemberian persetujuan teknik kenaikan pangkat reguler PNS bahwa batas akhir penerimaan berkas usul kp piriode 1 April adalah akhir bulan Februari dan untuk piriode 1 Oktober adalah akhir bulan Agustus. Surat dari Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor D 26-30/V 71-5/99 tanggal 21 Mei 2014 poin 4 :usul kp piriode 1 Oktober 2014 dapat diterima mulai bulan juni 2014 dan paling lambat sampai dengan tanggal 29 Agustus 2014.

PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI 1.PENETAPAN ANGGKA KREDIT a. JUMLAH KOMULATIF A K TIDAK MEMENUHI SYARAT; b. ASLI PAK TIDAK TERLAMPIR; c. MASA PENILAIAN PAK TERPUTUS; d. JUMLAH AK. KOLOM BARU KURANG DARI 20 %; e. JUMLAH A K UNSUR UTAMA KURANG 80%; f. TANGGAL PENETAPAN P A K MENDAHULUI TANGGAL AKHIR MASA PENILAIAN; g.JUMLAH KUM.AK. KOLOM LAMA TIDAK SESUAI DGN AK.PADA SK PKT TERAKHIR h. A K UNSUR UTAMA DAN PENUNJANG KOLOM LAMA TIDAK TERURAI; I. PENILAIAN A K PENDIDIKAN YANG BARU TIDAK SESUAI KETENTUAN; J . MASA PENILAIAN PAK TERLALU JAUH DGN PENETAPAN; k.PAK KEDALU WARSA;

3. DAFTAR PENILAIAN PRESTASI KERJA (DP3) SK.JABATAN FUNGSIONAL a. TIDAK TERLAMPIR SK JABATAN FUNSIONAL TERAKHIR b. TIDAK TERLAMPIR SK PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL c. TIDAK TERLAMPIR SK PENGGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSINAL d. TIDAK MENCANTUMKAN AK.PADA SK PENGANGKATAN PERTAMA JABFUNG e. PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL 3. DAFTAR PENILAIAN PRESTASI KERJA (DP3) a. DP3 TIDAK TERLAMPIR b. DP3 ADA UNSUR NILAI CUKUP (75) c. DP3 BELUM DI TANDA TANGANI OLEH (YBS,PP,APP) d. KESALAHAN DALAM PENULISAN JABATAN e. PP/APP MASIH DLM JABATAN PLT/PLH. f.UNSUR KEPEMIMPINAN SEHARUSNYA DINILAI /SEBALIKNYA. 4. IJAZAH a. IJAZAH/TRANSKRIP NILAI TDK TERLAMPIR b. LIGALISIR IJAZAH c. IJAZAH TDK SESUAI DGN BIDANG TUGAS. d. IJAZAH KELAS JAUH

SEKIAN TERIMA KASIH