KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN Disampaikan oleh : Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan, DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN Bogor, 20 Agustus 2014
Pengertian Hutan Kawasan Hutan 7 April 2017 Definisi Hutan : Suatu kesatuan ekosistem (hamparan, sumber daya alam hayati, didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yg satu dgn lainnya tdk dpt dipisahkan). Kawasan hutan : wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. (Pasal 1 Angka 3 UU No. 41/1999 & Putusan MK No 45/PUU-IX/2011 tgl 21 Februari 2012) Pengertian Hutan Kawasan Hutan
Sejarah kawasan hutan Z. KOLONIAL BELANDA --- 1980 - 1992 1999 2005 < 1980 UU No. 41/1999 24/1992 5/1967 Hutan register Penunjukan partial TGHK Paduserasi RTRWP Usulan Perubahan Kawasan dalam Review RTRWP/K dan Pemekaran 5/1990 UU No. 32/2004 UU No. 26/2007 2004 ……….. Proses pengukuhan kawasan hutan sudah dimulai sejak zaman Belanda. Kawasan hutan selalu mengalami perubahan sejalan dengan dinamika pengaturan ruang sejak terbitnya UU No. 24 Tahun 1992 jo UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehingga perlu pengaturan yang ketat terhadap proses review tata ruang.
Fungsi Kawasan Hutan Kawasan Hutan diarahkan untuk memenuhi fungsi hutan melalui penetapan sesuai kriteria tertentu (UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan), yaitu: Hutan Konservasi Hutan Lindung Hutan Produksi, yang terdiri dari: Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.
Tipologi konflik kawasan hutan Klaim masyarakat atas IUPHHK-HT, IUPHHK-HA, IPPKH Permohonan pelepasan tanah warisan dan hak-hak lama pada kawasan hutan Permohonan enclave dari kawasan hutan Tanah Ulayat di dalam kawasan hutan Klaim masyarakat atas kawasan hutan Permasalahan pembagian lahan APL yang berasal dari perubahan peruntukan Pembebasan tanah untuk lahan kompensasi/pengganti yang menurut masyarakat belum selesai Pembentukan desa definitif dalam kawasan hutan Sengketa lahan kawasan hutan yang akan dikelola dengan pola PHBM (Pola Perum Perhutani) Keberadaan infrastruktur pemerintahan di dalam kawasan hutan Sertifikat di dalam kawasan hutan
Penanganan Konflik Dalam proses tata batas/enclave Perubahan parsial (TMKH) Perubahan Provinsi (Sejalan dengan review tata ruang) Penerapan instrumen pemberdayaan (PHBM) Penegakan Hukum
Penyelesaian hak-hak pihak ketiga Permenhut P.44/Menhut-II/2012 dan P.62/Menhut-II/2013 ttg Pengukuhan kawasan hutan Bukti hak secara tertulis (Pasal 24 ayat (2) s/d (4)) Bukti hak diperoleh sebelum penunjukan. dilakukan klarifikasi oleh instansi yang membidangi urusan pertanahan. Bukti secara tidak tertulis (Pasal 24 ayat (5) s/d (7) Permukiman, fasum dan fasos keberadaannya ada sebelum penunjukan kawasan hutan. Permukiman, fasum dan fasos yang memenuhi kriteria: telah ditetapkan dalam perda, tercatat pada statistik desa/kecamatan, penduduk di atas 10 KK dan terdiri dari minimal 10 rumah. Tidak berlaku pada provinsi yang luas kawasan hutannya dibawah 30 %. Keberadaan permukiman, fasum dan fasos didukung dengan citra penginderaan jauh resolusi menengah sampai tinggi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan BATB
Masyarakat hukum adat (P.62/Menhut-II/2013) Pasal 24A (1) Keberadaan masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat letak dan batas wilayah masyarakat hukum adat yang dinyatakan secara jelas dalam peta wilayah masyarakat hukum adat. (3) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah masyarakat hukum adat berada dalam kawasan hutan, dikeluarkan dari kawasan hutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengeluarkan wilayah masyarakat hukum adat dari Kawasan Hutan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
PROGRAM PENYELESAIAN KONFLIK DALAM PENGELOLAAN HUTAN Kemitraan Dengan Pemegang Izin Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat Pembangunan Hutan Kemasyarakatan Pembangunan Hutan Desa Pembangunan Desa Konservasi Pada Kawasan Konservasi Pembangunan Hutan Bersama Masyarakat (Perhutani Di Jawa)
Terima kasih